RUKUN ISLAM V HAJI

Rukun Islam  V
 Haji
Rukun Islam kelima adalah haji ke baitullah Al haram sekali seumur hidup. Selebihnya merupakan amalan sunat. Dalam ibadah haji terdapat manfaat tak terhingga, diantaranya:
Pertama: haji merupakan bentuk ibadah kepada Allah ta’ala dengan ruh, badan dan harta.
Kedua: ketika haji kaum muslimin dari segala penjuru dunia berkumpul dan bertemu di satu tempat. Mereka mengenakan satu pakaian dan menyembah satu Rabb dalam satu waktu. Tidak ada perbedaan antara pemimpin dan yang dipimpin, kaya maupun miskin, kulit putih maupun hitam. Semua merupakan makhluk dan hamba Allah. Sehingga kaum muslimin dapat bertaaruf (saling kenal) dan taawun (saling tolong menolong). Mereka sama-sama mengingat hari dimana Allah membangkitkan mereka semuanya dan mengumpulkan mereka dalam satu tempat untuk dihisab (penghitungan amal) sehingga mereka mengadakan persiapan untuk kehidupan setelah mati dengan mengerjakan ketaatan kepada Allah ta’ala.
Maksud disyariatkannya thawaf mengitari Ka’bah -(kiblat kaum muslimin) yang Allah perintahkan mereka untuk menghadapnya setiap kali shalat di mana saja mereka berada-. Dan maksud adanya wukuf di beberapa tempat lain di Mekkah pada waktu-waktu yang telah ditentukan seperti Arafat, Muzdalifah dan tinggal di Mina. Maksud dari semua itu adalah beribadah kepada Allah ta’ala di tempat-tempat yang suci sesuai dengan ajaran yang diperintahkan Allah.
Ka’bah dan tempat-tempat tersebut serta semua makhluk tidak boleh dijadikan tujuan ibadah, mereka  tidak dapat mendatangkan manfaat dan mudharat. Namun ibadah hanyalah untuk Allah semata. Yang dapat mendatangkan manfaat dan mudharat. Sekiranya Allah tidak memerintahkan untuk haji ke Baitullah niscaya tidak dibenarkan seorang muslim melakukan ibadah haji. Sebab ibadah itu bukan dengan akal pikiran dan hawa nafsu. Namun ia merupakan kewajiban yang Allah perintahkan dalam kitab-Nya dan dalam sunnah Rasul-Nya shallallahu`alaihi wa sallam. Allah ta’ala berfirman:
 “Dan untuk Allah wajib atas manusia berhaji ke Rumah Allah bagi yang mampu melakukan perjalanan, dan siapa yang kafir maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari sekalian alam.”  ( QS. Ali Imran : 97) [1]  
Ibadah umrah wajib bagi seorang muslim sekali seumur hidup boleh dikerjakan bersamaan dengan ibadah haji atau pada waktu kapan saja. Ziarah ke masjid Nabi shallallahu`alaihi wa sallam di Madinah tidak wajib bersamaan dengan haji maupun pada waktu kapan saja. Namun hukumnya sekedar mustahab (dianjurkan); dimana pelakunya diberi pahala dan yang meninggalkannnya tidak akan diberi hukuman. Adapun hadits yang berbunyi :
(( مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَزُرْنِيْ فَقَدْ جَفَانِيْ ))
 “barangsiapa haji namun tidak berziarah kepadaku maka ia telah menjauh dariku.” hadis ini tidak shahih, maudhu` (hadis palsu).[2] 
Ziarah yang disyariatkan yang boleh dilakukan hanyalah ziarah ke masjid. Jika seorang yang berziarah telah sampai ke masjid dan mengerjakan shalat tahiyatul masjid di dalamnya maka baru saat itu disunnahkan baginya untuk ziarah ke makam Nabi r dan menyampaikan salam kepada beliau dengan mengucapkan:
السَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ
 “Kesejahteraan senantiasa terlimpahkan kepada Engkau wahai Rasulullah” dengan penuh sopan santun, melirihkan suara serta tidak boleh meminta kepada beliau apapun. Akan tetapi sekedar  mengucapkan salam lalu pergi sebagaimana yang beliau perintahkan kepada umatnya dan sebagaimana pula yang dikerjakan oleh para sahabat –radhiyallahu `anhum-.
Adapun orang-orang yang berdiri di depan makam Nabi shallallahu`alaihi wa sallam dengan penuh khusyu’ sebagaimana mereka berdiri dalam shalat. Mereka meminta segala hajat mereka kepada beliau atau memohon bantuan kepada beliau ataupun menjadikan beliau sebagai perantara di hadapan Allah maka mereka itu orang-orang yang telah menyekutukan Allah ta’ala, sedang Nabi berlepas diri dari mereka. Hendaknya setiap muslim hati-hati dari berbuat seperti itu terhadap Nabi r maupun terhadap selain beliau. Kemudian setelah itu berziarah ke makam sahabat Abu Bakar dan Umar radhiyallahu `anhuma. Kemudian berziarah ke kuburan Baqi dan makam syuhada’ (Uhud). Ziarah ke kuburan kaum muslimin yang disyariatkan yaitu ziarah dimana seorang yang datang mengucapkan salam kepada orang-orang yang meninggal, lalu mendoakan mereka kepada Allah dan mengingat mati setelah itu pergi.
Inilah tata haji dan umrah: Pertama-tama seorang yang hendak haji memilih harta yang baik lagi halal dan seorang muslim menjauhi pendapatan yang diharamkan. Sebab harta haram penyebab ditolaknya haji dan doa seseorang. Dalam sebuah hadits Rasul r disebutkan:
(( كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ ))
“Setiap daging yang tumbuh dari harta haram maka neraka lebih utama untuknya.”
Kemudian memilih rekan pendamping yang shalih dari kalangan yang bertauhid benar dan beriman.

Miqat-miqat :
Jika telah sampai ke miqat maka mulai ihram dari tempat tersebut, jika ia datang mengendarai mobil atau sejenisnya. Jika naik pesawat terbang maka ia memulai ihram manakala telah mendekat dari miqat sebelum melewatinya. Miqat yang Nabi r memerintahkan manusia untuk berihram dari situ ada 5. Yaitu :
1.   Dzul Hulaifah (Abyar Ali) bagi penduduk Madinah.
2.   Juhfah (dekat Rabigh) bagi penduduk Syam, Mesir dan (Maroko).
3.   Qarnul Manazil (Sail Kabir atau Wadi Muhrim) bagi penduduk Najd, Thaif dan siapa saja yang datang melewati arah ini.
4.   Dzati ‘Irq bagi penduduk Iraq.
5.   Yalamlam bagi penduduk Yaman.
Barangsiapa melewati miqat-miqat ini selain dari penduduknya maka tempat tersebut menjadi miqatnya dimana ia berihram darinya. Penduduk Mekkah -yang tempat tinggal mereka berada di dalam miqat- berihram dari rumah masing-masing.
Tata cara ihram: Disunnahkan membersihkan diri, bersuci dan memakai wewangian sebelum berihram. Kemudian mengenakan pakaian ihram di miqat. Orang yang mengendarai pesawat terbang bersiap-siap dari negaranya, lalu memulai berniat dan bertalbiyah jika mendekati miqat atau sejajar dengannya. Pakaian ihram bagi laki-laki adalah dua helai kain tanpa dijahit, satu dipakai seperti memakai sarung dan satu lagi untuk dikenakan pada tubuhnya bagian atas dan tidak menutupi kepalanya. Sedang wanita tidak ada pakaian khusus untuk ihram. Hanya saja wanita selamanya wajib mengenakan pakaian luas lagi menutup seluruh tubuhnya yang tidak menimbulkan fitnah dalam kondisi apapun ketika terlihat oleh manusia. Jika telah berihram ia tidak boleh mengenakan sesuatu yang berjahit pada muka dan kedua tapak tangan, seperti; penutup muka dan sarung tangan. Namun jika melihat laki-laki ia harus menutup mukanya dengan ujung selendang yang ada di kepalanya sebagaimana yang diperbuat istri-istri Nabi dan istri-istri para sahabat.
Kemudian setelah mengenakan pakaian ihram ia berniat dalam hatinya untuk umrah kemudian mengucapkannya dalam talbiyah seraya berkata: “Allahumma Labbaika Umratan” dan bertamattu’ hingga haji. Tamattu’ manasik yang paling utama, karena Rasulullah r memerintahkan dan menekankannya kepada para sahabat beliau. Dan beliau marah terhadap orang yang bimbang dalam melaksanakan perintahnya. Kecuali bagi yang membawa hadyu (binatang kurban) maka ia mengerjakan haji qiran sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi r. Orang yang berhaji Qiran mengucapkan dalam talbiyahnya (niat) “Allahumma labbaika umratan wa hajjan” dan tidak melapaskan ihramnya hingga menyembelih binatang kurban pada hari Iedul kurban. Sedang orang yang berhaji Ifrad berniat haji saja dengan mengucapkan niat : “Allahumma labbaika hajjan


Larang-larangan ihram:
Jika seorang muslim telah meniatkan ihram maka haram baginya :
1.     Jima’ dan hal-hal yang bisa mendorong ke sana, seperti: mencium, memegang disertai syahwat, membicarakan hal-hal seksual, melamar wanita, mengadakan akad nikah. Seorang yang ihram tidak boleh menikah dan dinikahkan.
2.     Mencukur rambut atau mengguntingnya.
3.     Memotong kuku.
4.     Menutup kepala bagi laki-laki dengan sesuatu yang menempel. Adapun bernaung dengan payung, kemah dan mobil maka tidak mengapa.
5.     Memakai wewangian atau mencium wewangian.
6.     Berburu binatang darat. Tidak memburunya maupun menunjukkan tempatnya.
7.     Laki-laki mengenakan sesuatu yang berjahit dan wanita mengenakan sesuatu yang berjahit untuk muka dan kedua tapak tangannya. Laki-laki boleh mengenakan terompah, jika ia tidak mendapatkan terompah boleh mengenakan khuff (sepatu yang menutupi mata kaki). Jika mengerjakan sesuatu dari larangan-larangan ini karena tidak tahu atau lupa maka segera melepaskanya dan tidak ada dosa baginya.
Jika seorang yang berihram telah sampai ke Ka’bah maka ia melakukan thawaf qudum sebanyak 7 putaran. Mulai dari garis sejajar hajar aswad. Ini sekaligus merupakan thawaf umrah. Disaat thawaf tidak ada doa khusus [3], cukup ia berdzikir kepada Allah dan berdoa semampunya. Kemudian setelah itu mengerjakan shalat dua rakaat thawaf dibelakang maqam Ibrahim jika memungkinkan. Kalau tidak memungkinkan maka boleh di bagian mana saja. Kemudian setelah itu menuju tempat sa’i. Sa`i dimulai dari Shafa dengan mendakinya  lalu menghadap ke kiblat, mengucapkan takbir dan tahlil serta berdoa. Kemudian berjalan ke Marwa dengan mendaki bukit Marwa, menghadap ke kiblat, bertakbir, berdzikir kepada Allah dan berdoa. Kemudian kembali ke Shafa hingga genap 7 putaran. Perginya dihitung sekali dan pulangnya sekali. Kemudian setelah itu memotong pendek rambut kepalanya. Bagi wanita, ia mengumpulkan seluruh ujung rambutnya, lalu digunting seukuran satu ruas jari. Dengan ini selesai sudah orang yang berhaji tamattu’ melakukan umrah dan ia bertahallul dari umrahnya (melepas kain ihramnya). Dan semua larangan ihram boleh dilakukan.
Jika seorang wanita mengalami haidh atau melahirkan sebelum ihram atau sesudahnya maka hajinya berubah menjadi haji qiran. Mengucapkan talbiyah (niat) umrah dan haji bersamaan,  sebagaimana para haji yang lain. Karena haidh dan nifas tidak menghalangi ihram maupun menetap di tempat-tempat masya’ir (manasik). Haidh dan nifas terlarang melakukan thawaf di Ka`bah. Ia boleh melakukan semua yang dilakukan para haji kecuali thawaf. Ia menunda thawaf hingga suci. Jika ternyata telah suci sebelum orang-orang melakukan ihram untuk haji dan keluar ke Mina maka ia mandi, mengerjakan thawaf, sa`i, menggunting ujung rambut serta bertahallul dari ihram umrahnya. Kemudian berihram bersama-sama orang-orang untuk haji jika mereka mengerjakan ihram pada hari kedelapan (Dzulhijjah). Jika orang-orang berihram untuk haji sebelum ia suci maka hajinya menjadi haji Qiran. Mengucapkan talbiyah bersama mereka dalam keadaan ihramnya. Mengerjakan semua yang dikerjakan para haji, yaitu pergi ke Mina, wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, melontar jumrah, menyembelih kurban dan mencukur rambut pada hari Ied kurban. Jika telah suci maka ia mandi, mengerjakan thawaf dan sa`i haji.
Thawaf dan sa`i ini sudah cukup untuk haji dan umrahnya sebagaimana yang dialami Aisyah -Ummul mukminin radhiyallahu `anha- dan Nabi shallallahu`alaihi wa sallam memberitahukannya bahwa thawaf dan sa`inya setelah suci sudah cukup untuk haji dan umrahnya ketika ia telah mengerjakan thawaf ifadhah dan sa`i. Sebab orang yang berhaji Qiran (menggabung) antara umrah dan hajinya seperti orang  berhaji Ifrad dimana hanya wajib satu thawaf  [4] dan satu sa`i saja berdasarkan penjelasan Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam kepada Aisyah dan berdasarkan perbuatan dan sabda beliau dalam hadits lain yang berbunyi:
(( دَخَلَتْ العُمْرَةُ فِيْ الْحَجِّ إِلَى يِوْمِ الْقِيَامَةِ ))
“umrah dan haji menyatu hingga hari Kiamat.” Wallahu A’lam.
Jika hari kedelapan Dzulhijjah tiba, para haji berihram untuk haji dari tempat tinggal masing-masing di Mekkah, melakukan seperti yang mereka lakukan saat berihram di miqat. Yaitu bersih-bersih diri kemudian mengenakan pakaian ihram, lalu berniat untuk haji kemudian mengucapkan: "Allahumma Labbaika hajjan ,"berikut menjauhi seluruh larangan-larangan ihram yang telah disebutkan hingga ia kembali dari Muzdalifah menuju Mina pada hari kurban, melontar jumrah Aqabah. Lalu bagi laki-laki mencukur rambut kepalanya sedang wanita memendekkannya.
Jika seorang yang haji telah berihram pada hari kedelapan, maka ia pergi menuju Mina untuk bermalam di sana dan mengerjakan setiap shalat pada waktunya secara qashar tanpa dijama’. Jika matahari telah terbit pada hari Arafah, berangkat menuju Namirah untuk duduk di sana hingga mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar bersama imam secara jama’ qashar ataupun shalat di tempat ia berada secara berjamaah. Kemudian setelah matahari tergelincir masuk ke dalam batas Arafah. Sekiranya ia dari Mina langsung menuju Arafah dan duduk di sana juga boleh. Dan Arafah seluruhnya tempat wukuf.
Saat di Arafah perbanyak dzikir kepada Allah ta’ala, doa dan istighfar dengan menghadap ke kiblat dan bukan ke jabal (gunung) Rahmah. Sebab gunung tidak lain hanyalah bagian dari Arafah. Tidak dibenarkan mendakinya dengan niat ibadah. Dan tidak boleh mengusap bebatuannya karena ini merupakan bid’ah yang diharamkan.
Orang haji tidak boleh meninggalkan Arafah hingga matahari terbenam. Kemudian setelah matahari terbenam semua jamaah haji berangkat menuju Muzdalifah. Sesampainya di Muzdalifah maka jamaah haji mengerjakan shalat maghrib dan Isya secara jama’ ta’khir dan mengqashar Isya’ ...lalu mabit (bermalam) di sana. Jika fajar telah terbit mereka segera mengerjakan shalat subuh dan berdzikir kepada Allah. Kemudian berangkat menuju Mina sebelum terbit matahari. Sesampainya di Mina, lakukan melontar Jumrah Aqabah setelah terbit matahari dengan tujuh kerikil seukuran kacang arab tidak besar dan tidak terlalu kecil. Tidak boleh melontar jumrah dengan sandal sebab hal ini merupakan main-main yang sengaja dibuat tampak baik oleh syaitan. Sedang membuat yang membuat syaitan marah adalah dengan cara mengikuti perintah dan petunjuk Rasul r dan meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.
Kemudian usai melontar, jamaah haji  menyembelih kurban lalu mencukur rambut. Dan wanita memendekkannya. Jika laki-laki hanya memendekkan rambutnya itupun boleh. Akan tetapi mencukur lebih utama tiga kali lipat. Kemudian ia boleh mengenakan pakaiannya dan larangan ihram boleh dilakukan kecuali menggauli istri. Kemudian ia pergi ke Mekkah dan melakukan Thawaf haji dan sa`i. Dengan ini maka semua larangan ihram boleh dilakukan tanpa terkecuali. Kemudian kembali ke Mina dan tinggal di sana pada hari Ied dan dua hari sesudahnya dan bermalam di Mina karena hukumnya wajib. Lalu melontar tiga jumrah pada hari ke-sebelas dan ke-duabelas setelah waktu zawal (matahari tergelincir). Dimulai dari jumrah shughra (terkecil) yang dekat Mina lalu Wustha (tengah) lalu jumrah Aqabah yang dilontari pada hari Ied. Masing-masing dilontari dengan tujuh kerikil. Bertakbir setiap melontar satu kerikil. Kerikil-kerikil jumrah diambil dari tempat tinggalnya di Mina. Barangsiapa tidak mendapatkan tempat di Mina ia boleh tinggal di tempat berakhirnya kemah.
Jika hendak meninggalkan Mina setelah melontar pada hari ke-dua belas maka hal itu boleh baginya. Dan sekiranya ia menunda hingga hari ke-tiga belas maka itu lebih utama dan ia melontar setelah waktu zawal. Jika hendak pulang maka ia melakukan thawaf wada’ (perpisahan) di Ka`bah. Kemudian usai dari thawaf langsung pulang.
Wanita haidh dan nifas jika memang telah mengerjakan thawaf haji dan sa`i maka tidak wajib baginya thawaf wada’.
Sekiranya seorang haji menunda menyembelih hadyu (kurban) hingga hari ke-sebelas atau ke-duabelas maka boleh saja. Dan sekiranya ia menunda thawaf haji dan sa`i hingga meninggalkan Mina itupun juga boleh. Akan tetapi yang lebih utama sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya. Wallahu A’lam.
Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam atas Nabi kita Muhammad dan keluarganya.     




[1] Adapun orang-orang yang bodoh yang mengunjungi kuburan para wali, hal ini bertentangan dengan perintah Nabi shallallahu`alaihi wa sallam, karena beliau bersabda,"tidak ada kunjungan suci kecuali ke tiga tempat; masjid haram, masjid nabawi, masjid al aqsha.  
[2] Juga termasuk hadis palsu, yaitu: "mintalah wasilah dengan kedudukanku, karena kedudukanku sangat mulia," juga hadis,"siapa yang berbaik sangka di sekat kuburku, ia akan mendapat keuntungan," semua nya adalah hadis-hadis palsu yang tidak terdapat di dalam kitab hadis para ulama. Dan hanya terdapat di kitab ulama sesat yang mengjak manusia kepada kesyirikan. 
[3] Kecuali saat berada diantara hajar Aswad dan rukun Yamani disunahkan membaca:
             
[4] Yaitu: thawaf pada hari ke-10 zulhijjah atau setelahnya, adapun thawaf ketika baru datang hukumnya sunat, adapun sa`I bagi orang yang haji qiran dan ifrad jika ia telah sa`I bersamaan dengan thawaf qudum, maka sudah cukup, dan jika belum melakukannya, maka lakukanlah sa`I pada hari ke 10 zulhijjah atau setelahnya.  

Tidak ada komentar