Sifat hukuman



Sifat hukuman

-          Apabila datang kepada seorang Qadhi dua orang yang berselisih, maka dia akan bertanya: siapakah diantara kalian yang menjadi penuduh? Setelah itu dia diam sampai salah satu diantara keduanya berbicara, barang siapa yang lebih dahulu menuduh, maka dialah yang akan didahulukan, dan jika musuhnya mengakui, maka dia hukumi atasnya.
-          Apabila orang kedua mengingkari, maka Qadhi bertanya kepada penuduh: jika anda memiliki saksi, hadirkanlah dia, apabila dia menghadirkannya, maka Qadhi mendengarkan lalu menghukumi, Qadhi tidak boleh menghukumi dengan pengetahuannya kecuali pada keadaan-keadaan tertentu, sebagaimana yang telah lalu.
-          Apabila penuduh menyatakan kalau dia tidak memiliki saksi, Qadhi mengajarkannya untuk bersumpah atas musuhnya, apabila penuduh meminta agar orang yang dituduhnya untuk bersumpah, maka Qadhi memerintahkannya bersumpah, kemudian membiarkannya pergi.
-          Apabila orang kedua tersebut menolak untuk bersumpah, bahkan tidak mau bersumpah, maka Qadhi menghukumi atasnya dengan penolakan, yaitu diam; karena itu merupakan bukti kuat akan kebenaran penuduh.
Qadhi berkesampatan untuk mengembalikan sumpah kepada penuduh ketika orang yang di tuduh menolaknya, terutama pada saat merasa akan kekuatan penuduh, apabila penuduh berani bersumpah, maka dia langsung menjatuhkan hukuman.
-          Apabila orang yang dituduh bersumpah dan dia dibebaskan oleh Qadhi, namun kemudian penuduh mendatangkan saksi, maka Qadhi wajib menjatuhkan hukuman pada orang yang dituduh, karena sumpah yang dia lontarkan hanya bisa menghilangkan pertikaian, dan tidak bisa menghilangkan kebenaran.
Hukum yang telah dijatuhkan seorang Qadhi tidak bisa dibatalkan, kecuali pada saat menyelisihi Al-Qur'an dan Sunnah atau menyelisihi ijma' yang sudah jelas.

Tidak ada komentar