Hulu'



Hulu'
- Hulu': Berpisahnya pasangan suami-isteri dengan imbalan yang dibayarkan kepada suami.
- Hikmah disyari'atkannya:
Pada saat telah sirna kecintaan diantara suami dan isteri, akan muncullah padanya kebencian dan kemurkaan, mulailah problem berdatangan, terlihatlah aib dari keduanya ataupun salah satunya, pada saat seperti itu Allah memberikan untuknya jalan keluar.
Apabila hal tersebut dari fihak suami, Allah telah memberikan kepadanya hak untuk mentalak, dan jika dari fihak isteri, Allah telah mengidzinkannya untuk melakukan hulu', yaitu dengan cara memberikan kepada suami apa yang telah dia ambil darinya, bisa juga lebih sedikit darinya ataupun lebih banyak, agar dia mau memisahkannya.
1-       قال الله تعالى ﴿ ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِۖ فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحُۢ بِإِحۡسَٰنٖۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَأۡخُذُواْ مِمَّآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ شَيۡ‍ًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦۗ ............... ﴾ [البقرة: ٢٢٩] 
Allah berfirman: "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya"  (Al-Baqarah: 229)
2-       عن ابن عباس رضي الله عنهما أن امرأة ثابت بن قيس أتت النبي صلى الله عليه وسلّم فقالت: يا رسول الله, ثابت بن قيس ما أعتب عليه في خلق ولا دين, ولكني أكره الكفر في الإسلام, فقال رسول الله صلى الله عليه وسلّم: " أتردّين عليه حديقته ؟" قالت: نعم, قال رسول الله صلى الله عليه وسلّم: " اقبل الحديقة وطلّقها تطليقة " أخرجه البخاري
Dari Ibnu Abbas r.a bahwa isteri Tsabit bin Qois mendatangi Nabi SAW dan berkata: ya Rasulullah, saya tidak mencela akhlak serta agama Tsabit bin Qois, akan tetapi saya hanya takut terjerumus dalam kekufuran pada agama ini, berkata Rasulullah SAW: "Apakah kamu bersedia untuk mengembalikan kebunnya?" dia menjawab: baiklah, berkata Rasulullah SAW (kepada Tsabit): "Terimalah olehmu kebun tersebut dan ceraikanlah dia dengan talak satu" (H.R Bukhori)[1].

Penyebab hulu'

1- Diperbolehkan hulu' ketika seorang wanita telah membenci suaminya, baik itu disebabkan oleh buruknya pergaulan dia,  jeleknya akhlak atau pribadinya, ataupun karena takut terjerumus dalam dosa dengan meninggalkan haknya. Dianjurkan bagi suami untuk menerima hulu' tersebut sebagaimana dia telah diperbolehkan.
2- Apabila seorang isteri membenci suami karena agamanya, seperti meninggalkan shalat, atau tidak memperdulikan kehormatan diri, jika tidak memungkinkan baginya untuk merubah, maka dia wajib untuk mencari jalan agar suami tersebut menceraikannya. Akan tetapi jika suaminya melakukan beberapa hal yang diharamkan, namun dia tidak memaksa isterinya untuk ikut melakukannya, dalam keadaan ini tidak wajib bagi isteri untuk meminta hulu', siapa saja diantara wanita yang meminta perceraian dari suaminya tanpa sebab, maka akan diharamkan baginya wangi surga. Allah berfirman:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَرِثُواْ ٱلنِّسَآءَ كَرۡهٗاۖ وَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ لِتَذۡهَبُواْ بِبَعۡضِ مَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأۡتِينَ بِفَٰحِشَةٖ مُّبَيِّنَةٖۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِن كَرِهۡتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡ‍ٔٗا وَيَجۡعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيۡرٗا كَثِيرٗا ١٩ ﴾ [النساء : ١٩] 
"Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaulah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak" (An-Nisaa: 19)
- Hulu' merupakan fash (perpisahan), baik itu dengan lafadz (hulu', fash ataupun fida), jika terlaksana dengan lafadz talak ataupun kinayahnya dan dibarengi oleh niat, maka dia menjadi talak, akan tetapi suami tidak memiliki hak rujuk setelahnya. Boleh bagi suami untuk menikahinya kembali dengan akad dan mahar baru setelah selesainya iddah, akan tetapi dengan syarat belum dilalui oleh talak lain yang menggenapkannya menjadi tiga talak.
- Hulu' diperbolehkan pada setiap saat, baik itu dalam keadaan suci ataupun haidh, wanita yang melakukan hulu' beriddah satu kali haidh saja. Seorang suami boleh menikahi kembali yang di hulu'nya dengan syarat atas ridho wanita tersebut, dengan akad dan mahar baru setelah selesainya iddah.
- Segala sesuatu yang bisa dijadikan mahar, diapun boleh untuk dijadikan pengganti dalam hulu', jika seorang isteri berkata: hulu'lah aku dengan uang seribu, kemudian suaminya menyetujui, maka suami tersebut berhak untuk mendapat uang seribu tersebut, dan tidak boleh baginya untuk meminta yang lebih besar dari apa yang telah istrinya berikan.




Riwayat Bukhori, no (5273). [1]

Tidak ada komentar