Hak-hak suami-isteri



Hak-hak suami-isteri
- Dalam pernikahan terdapat adab serta hak bagi kedua belah fihak: yaitu setiap dari mereka harus melaksanakan segala hak yang dimiliki oleh pasangannya, dia harus memperhatikan kewajiban yang harus dilaksanakannya, guna tercapainya kebahagiaan, meningkatnya kehidupan dan tenangnya keluarga.

Allah berfirman:
﴿ ..... وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡهِنَّ دَرَجَةٞۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ٢٢٨ ﴾ [البقرة: ٢٢٨] 
"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana" (Al-Baqarah: 228).

- Hak-hak isteri dari suami:
Suami diwajibkan untuk memberi nafkah kepada isteri serta anak-anaknya, dan juga apa yang menyertainya dari pakaian serta rumah dengan wajar, dia haruslah seorang yang baik dalam berbudi, bergaul bersama keluarga, menjadi pendamping yang baik, menggauli isterinya dengan lemah lembut dan wajah ceria, bersikap lembut ketika isterinya murka, menjadikannya ridho ketika marah, menahan segala kesulitan darinya, mengobatinya ketika sakit, membantunya dalam urusan rumah, memerintahkannya untuk melaksanakan segala kewajiban dan meninggalkan segala keharaman, mengajarkannya agama jika dia tidak mengetahui ataupun ketika lalai, tidak membebaninya apa yang dia tidak mampu, tidak menolak apa yang dia minta selama masih dalam lingkup yang memungkinkan dan mubah, menjaga kemuliaan keluarganya dan tidak melarangnya untuk bersilaturahmi dengan mereka.
- Suami diperbolehkan untuk menggauli isterinya dengan cara yang mubah, pada waktu kapan saja dan dalam keadaan bagaimanapun, selama itu tidak mendatangkan mudhorot terhadapnya dan tidak pula menyibukkannya dari kewajiban.
Suami wajib untuk memberinya makan ketika dia makan, memberinya pakaian ketika dia berpakaian, tidak memukul muka isterinya, tidak menjelekkannya dan tidak pula melalaikannya kecuali dalam soal ranjang.
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: " .. واستوصوا بالنساء خيرًا, فإنهن خلقن من ضلع, وإن أعوج شيء في الضلع أعلاه, فإن ذهبت تقيمه كسرته, وإن تركته لم يزل أعوج, فاستوصوا بالنساء خيرًا " متفق عليه
Dari Abu Hurairoh r.a bahwa Nabi SAW bersabda: ".. hendaklah kalian berwasiat kebaikan terhadap wanita, karena mereka diciptakan dari tulang iga, dan yang paling bengkok dari tulang iga itu adalah yang paling atas, jika kamu berusaha untuk meluruskannya dia akan patah, dan jika dibiarkan dia akan tetap bengkok, berwasiat dengan kebaikanlah kalian terhadap wanita"  (Muttafaq Alaihi)[1]

- Hak-hak suami dari isteri:
Seorang isteri wajib untuk melayani suaminya, mengurus dan mengatur rumah, mendidik anak, menasehatinya, menjaga suaminya dalam diri serta harta serta rumahnya, menemuinya dengan cerah dan berseri, berdandan untuknya, hendaklah dia memuliakan, menghormati dan menggaulinya dengan baik, menyiapkan segala sesuatu yang membuatnya tenang dalam beristirahat, membuat dirinya senang agar mendapati ketenangan serta kelapangan pada rumahnya.
Hendaklah seorang isteri menta'ati suaminya dalam permasalahan yang tidak ada maksiat kepada Allah padanya, menjauhi apa yang bisa membuatnya marah, tidak meninggalkan rumah kecuali dengan idzinnya, tidak menyebarkan rahasianya, tidak menggunakan hartanya kecuali setelah mendapat idzin darinya, tidak memasukkan seseorang kedalam rumah kecuali dia yang disenanginya, menjaga kehormatan keluarganya serta membantunya semaksimal mungkin ketika dia sakit ataupun lemah.
Dengan ini bisa kita ketahui kalau seorang wanita didalam rumah melaksanakan segala sesuatu untuk suami serta masyarakatnya, dengan berbagai macam amalan yang tidak kurang dari pekerjaan suaminya diluar rumah. Orang-orang yang ingin mengeluarkannya dari rumah serta tempat kerjanya, agar dia berbaur dan bersaing dalam pekerjaan dengan laki-laki, sungguh telah sesat ataupun bodoh dari pengetahuan tentang maslahat yang ada, baik itu yang berhubungan dengan agama ataupun dunia dengan kesesatan yang nyata, mereka sesatkan orang lain, sehingga hancurlah masyarakat mereka.

- Utamanya keta'atan isteri terhadap suami dalam hal yang bukan maksiat kepada Allah:
عن عبد الرحمن بن عوف رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " إذا صلّت المرأة خمسها, وصامت شهرها, وحفظت فرجها, وأطاعت زوجها قيل لها: ادخلي الجنة من أيّ أبواب الجنة شئت " أخرجه أحمد
Berkata Abdurrahman bin Auf r.a: telah bersabda Rasulullah SAW: "Jika seorang wanita telah mengerjakan shalatnya yang lima waktu, melaksanakan puasa wajibnya, menjaga kemaluannya, menta'ati suaminya, maka akan dikatakan kepadanya: masuklah kamu kedalam surga dari pintu mana saja yang kamu kehendaki" (H.R Ahmad)[2].
- Diharamkan bagi setiap suami-isteri untuk melalaikan apa yang telah menjadi kewajibannya, merasa terpaksa ketika melakukannya, mencela serta mengungkitnya.
- Diharamkan bagi suami untuk menyetubuhi isterinya yang sedang haidh sampai dia suci kembali, jika dia menyetubuhinya (di waktu itu), maka ia telah berbuat dosa, dan ia wajib untuk bertaubat dan istighfar.
- Haram menyetubuhi wanita pada lubang duburnya, Allah tidak akan melihat kepada seorang laki yang menyetubuhi dubur isterinya, karena dubur adalah tempat kotoran dan najis.
- Apabila seorang isteri telah berhenti dari keluarnya darah haidh, maka boleh bagi suami untuk menyetubuhinya jika dia telah mandi.
Allah berfirman:
﴿ وَيَسۡ‍َٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡمَحِيضِۖ قُلۡ هُوَ أَذٗى فَٱعۡتَزِلُواْ ٱلنِّسَآءَ فِي ٱلۡمَحِيضِ وَلَا تَقۡرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطۡهُرۡنَۖ فَإِذَا تَطَهَّرۡنَ فَأۡتُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ ٢٢٢ ﴾ [البقرة: ٢٢٢] 
"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "haidh itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri" (Al-Baqarah: 222)
- Suami diperbolehkan untuk memaksa isterinya agar mencuci haidh, sesuatu yang najis, memotong atau menghilangkan apa yang tidak disukai dari rambut ataupun lainnya.
- Jika seorang suami menyetubuhi isterinya, ketika air maninya lebih mendahului maka anaknya akan mirip dengannya, dan jika isterinya yang lebih dulu maka dia akan mirip dengan isterinya.
Apabila mani suami lebih tinggi dari mani isterinya, insya Allah akan mendapat anak laki dan jika mani perempuan yang lebih tinggi maka mereka akan mendapatkan anak wanita insya Allah.
- Suami boleh melakukan azal (mengeluarkan mani diluar rahim) terhadap isterinya, akan tetapi jika dia tinggalkan akan lebih baik; karena hal tersebut akan mengurangi kenikmatan isterinya dan juga kehilangan keturunan yang menjadi tujuan dalam menikah.
- Apabila ada udzur ataupun kepentingan, diperbolehkan untuk menggugurkan kandungan sebelum genap berusia empatpuluh hari, dengan menggunakan obat yang mubah, juga dengan syarat harus seidzin suami, tidak berdampak negatif terhadap isteri. Namun hal tersebut tidak boleh dilakukan karena alasan takut memiliki banyak anak atau takut tidak bisa menghidupi serta mendidik mereka.
- Haram bagi seorang suami untuk mengumpulkan lebih dari dua orang isteri dalam sebuah rumah, kecuali atas ridho keduanya, tidak boleh baginya untuk bepergian dengan salah satu isterinya kecuali setelah mengundinya. Barang siapa yang memiliki dua orang isteri kemudian dia lebih condong kepada salah satunya, maka dia akan datang pada hari kiamat dalam keadan tubuh yang condong kesamping.

- Sifat keadilan diantara isteri:
Wajib bagi seorang suami untuk berlaku adil diantara isteri-isterinya dalam memberi, menginap, nafkah dan tempat tinggal, sedangkan bersetubuh tidaklah wajib, namun jika dia bisa melakukannya sangatlah baik, dan tidak berdosa atas kecondongan hati, karena dia tidak akan kuasa untuk menguasainya.
- Disunnahkan bagi dia yang telah beristeri kemudian menikah lagi dengan seorang perawan untuk tinggal bersamanya selama tujuh hari, barulah setelah itu berbagi rata dengan isterinya yang lain. Dan jika menikahi seorang janda hendaklah tinggal bersamanya selama tiga hari, barulah setelah itu dibagi, jika dia meminta tujuh hari, maka boleh bagi suami untuk tinggal bersamanya selama tujuh hari, akan tetapi harus melakukan hal yang sama dengan isterinya yang lain, barulah setelah itu membagi dengan memberi jatah satu malam bagi tiap mereka.
عن أم سلمة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لمّا تزوّج أم سلمة أقام عندها ثلاثاً وقال: " إنه ليس بك على أهلك هوان, إن شئت سبّعت لك, وإن سبّعت لك سبّعت لنسائي " أخرجه مسلم
Dari Ummu Salamah, bahwa Rasulullah SAW ketika menikahi Ummu Salamah, beliau tinggal bersamanya selama tiga hari, lalu berkata: "Sesungguhnya tidak ada kerendahan bagimu, jika kamu ingin akan aku genapkan menjadi tujuh hari, dan jika aku menggenapkan tujuh hari maka akupun akan melakukannya terhadap seluruh isteriku" H.R Muslim[3].
- Seorang isteri perawan masih merasa asing terhadap suaminya, diapun masih merasa asing untuk berpisah dengan keluarganya, oleh sebab itulah dia membutuhkan lebih banyak kelembutan dan sebagai penghilang rasa takut, yang mana hal tersebut tidak terjadi dengan seorang janda.
- Apabila seorang isteri meghibahkan (menghadiahkan) bagian harinya untuk isteri yang lain, dengan idzin dari suami atau membebaskannya untuk memilih isteri yang mana saja sesuai dengan kehendak suaminya, maka hal tersebut dibolehkan.
- Diperbolehkan bagi dia yang memiliki beberapa orang isteri untuk menemui isteri yang pada hari itu bukan merupakan jatahnya, dia boleh mendekati untuk mengetahui keadaannya, namun dia tidak boleh menyetubuhinya, dan jika malam hari telah tiba dia harus kembali kepada yang mendapatkan giliran untuk menghususkan malam itu untuknya.
- Apabila seorang wanita pergi keluar kota tanpa idzin suaminya, atau menolak ketika diajak pergi bersamanya, atau menolak ketika diajak untuk tidur bersamnya dalam satu ranjang, maka dia tidak berhak untuk mendapatkan bagian dan tidak pula nafkah, karena wanita tersebut telah bermaksiat dan mungkir.
- Disunnahkan bagi suami yang bepergian jauh dan lama untuk tidak mengagetkan mereka dengan kedatangannya, akan tetapi memberi tahu mereka waktu kedatangannya, agar isterinya bisa menyambut dengan penampilan yang lebih baik, dia bisa menyisir terlebih dahulu rambutnya yang tidak rapih dan mencukur apa yang berlebihan.

Hukum menyalami wanita ajnabiyah (bukan muhrim)
Perempuan ajnabiyah yang diharamkan untuk disalami dan berholwat dengannya, adalah dia yang selain isteri dan bukan pula mahromnya.
Mahrom: Dia yang diharamkan untuk dinikahi selamanya, baik itu karena kekerabatan atau karena susuan, ataupun karena mushoharoh.
- Tidak diperbolehkan bagi saudara suami, paman-pamannya ataupun anak-anak pamannya untuk bersalaman dengan isteri saudara, isteri paman atau isteri saudara sepupunya, sama seperti wanita ajnabiyah lainnya; karena seorang saudara bukanlah muhrim bagi isteri saudaranya, begitu pula dengan yang lainnya.
- Tidak diperbolehkan bagi siapapun untuk bersalaman dengan wanita ajnabiyah, terlebih lagi jika sampai menciumnya, baik wanita tersebut masih muda ataupun sudah tua, baik yang menyalaminya seorang pemuda ataupun seorang tua, baik itu dengan menggunakan pembatas ataupun tidak, karena Rasulullah SAW pernah bersabda: "Sesungguhnya aku tidak menyalami wanita" (H.R Nasai dan Ibnu Majah)[4].
- Diharamkan pula bagi wanita muslimah untuk menyalami laki-laki yang bukan muhrimnya, juga diharamkan atasnya untuk menaiki mobil seorang diri bersama laki-laki yang bukan muhrimnya, seperti supir.
- Diharamkan bagi pasangan suami isteri untuk bersetubuh sambil disaksikan oleh orang lain, juga dilarang untuk menyebarkan rahasia kehidupan mereka yang berhubungan dengan apa yang terjadi pada keduanya.
- Haram bagi seorang wanita yang dipanggil suaminya ke atas tempat tidur untuk menolak hal tersebut.
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فلم تأته, فبات غضبان عليها, لعنتها الملائكة حتى تصبح " متفق عليه
Berkata Abu Hurairoh t: telah bersabda Rasulullah SAW: "Apabila seorang pria memanggil isterinya ke atas ranjang namun dia tidak mau dating, kemudian suami tersebut tidur dalam keadaan marah, maka dia dilaknat oleh malaikat sampai pagi" Muttafaq Alaihi[5]

- Hukum safar tanpa muhrim seorang wanita
Haram hukumnya bagi seorang wanita untuk pergi keluar kota (safar) tanpa didampingi muhrimnya, baik itu dengan menggunakan mobil, pesawat, kereta ataupun lainnya, sebagaimana sabda Rosul SAW:
 لا تسافر المرأة إلاّ مع ذي محرم, ولا يدخل عليها رجل إلاّ ومعها محرم " متفق عليه
"Tidak boleh bagi seorang wanita untuk pergi safar kecuali bersama seorang muhrim, dan tidak boleh pula baginya untuk ditemui oleh seorang laki-laki kecuali jika ada bersamanya muhrim"   Muttafaq Alaihi[6].

Sifat hijab yang sesuai syari'at:
1- Hendaklah hijab seorang wanita itu menutupi seluruh badannya, tebal dan tidak menampakkan apa yang ada dibaliknya, lebar dan tidak sempit, tidak berhias sehingga menarik perhatian laki-laki, tidak menggunakan minyak wangi, bukan termasuk baju yang masyhur, tidak menyerupai pakaian laki-laki dan wanita kafir dan hendaklah tidak terdapat padanya bentuk salib maupun gambar.
2- Hijab yang sesuai syari'at diwajibkan bagi seluruh wanita muslimah yang telah baligh, yaitu dengan menutup setiap apa saja yang bisa membuat fitnah bagi laki-laki, seperti muka, telapak tangan, rambut, leher, telapak kaki, betis, lengan dan lainnya, sebagaimana firman Allah:
﴿ .......... وَإِذَا سَأَلۡتُمُوهُنَّ مَتَٰعٗا فَسۡ‍َٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٖۚ ذَٰلِكُمۡ أَطۡهَرُ لِقُلُوبِكُمۡ ...............﴾ [الاحزاب : ٥٣] 
"Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka" (Al-Ahzab: 53).
3- Wanita dilarang campur dengan laki-laki yang bukan muhrimnya dalam pekerjaan, sekolah, rumah sakit maupun lainnya, sebagaimana diharamkan baginya untuk bertabarruj (berdandan), memperlihatkan apa yang menjadikan fitnah serta mempertontonkan kemolekan terhadap selain suaminya, karena semua itu bisa menyebabkan terjadinya fitnah.
4- Seorang wanita wajib untuk menutupkan hijabnya dihadapan dia yang bukan muhrimnya, seperti suami saudarinya, anak-anak paman (sepupu) dan lainnya, karena mereka bukanlah muhrim baginya.

- Hukum menkonsumsi sesuatu yang bisa menghalangi kehamilan
1- Keturunan merupakan sebuah nikmat besar yang Allah karuniakan terhadap hamba-Nya, Islam mendukung dan menganjurkannya, membatasi keturunan secara mutlak merupakan sesuatu yang dilarang, sebagaimana tidak boleh pula menghalangi kehamilan dengan tujuan karena takut miskin, Allah berfirman:
﴿ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَوۡلَٰدَكُمۡ خَشۡيَةَ إِمۡلَٰقٖۖ نَّحۡنُ نَرۡزُقُهُمۡ وَإِيَّاكُمۡۚ إِنَّ قَتۡلَهُمۡ كَانَ خِطۡ‍ٔٗا كَبِيرٗا ٣١ ﴾ [الاسراء: ٣١] 
"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar" Al-Israa: 31
2- Dilarang memutus kemampuan untuk melahirkan, baik pada laki-laki maupun wanita, yang biasa disebut dengan istilah sterilisasi, kecuali jika dikarenakan adanya bahaya yang terbukti.
3- Atas idzin suami diperbolehkan bagi seorang wanita untuk menkonsumsi sesuatu yang bisa menghalangi kehamilan, karena disebabkan adanya suatu madhorot yang telah terbukti, seperti keadaan wanita yang tidak bisa melahirkan dengan normal, atau memiliki penyakit yang menjadikannya tidak bisa hamil setiap tahun, dalam keadaan seperti ini dibolehkan baginya untuk menghentikan atau menunda kehamilan jika kedua pasangan tersebut sama-sama meridhoinya, dengan menggunakan cara yang diperbolehkan oleh syari'at, tidak berdampak negatif terhadap wanitanya dan setelah diputuskan oleh Dokter yang bisa dipercaya.

- Hukum menanam benih:
1- Apabila seorang wanita hamil dari air mani dua orang pasangan suami isteri ajnabi, atau dari maninya dan mani laki-laki yang bukan suaminya, maka perbuatan ini termasuk yang sia-sia dan diharamkan oleh syari'at Islam.
2- Apabila seorang wanita hamil dari air mani suaminya yang telah terputus hubungan diantara keduanya, baik itu disebabkan oleh meninggal ataupun perceraian, maka inipun termasuk hal yang diharamkan.
3- Apabila air mani milik pasangan suami isteri, kemudian diletakkan pada rahim wanita lain yang mereka sewa, inipun termasuk hal yang diharamkan pula.
4- Apabila air tersebut kepunyaan pasangan suami isteri, kemudian diletakkan pada rahim isterinya yang lain, dengan cara menanamkannya langsung ataupun dengan cara mempertemukannya terlebih dahulu diluar, maka hal inipun termasuk yang diharamkan.
5- Apabila kedua air tersebut milik pasangan suami isteri, kemudian diletakkan dalam rahim isterinya dengan cara ditanamkan langsung ataupun dengan cara mempertemukannya terlebih dahulu diluar dalam sebuah tabung, lalu dipindahkan kedalam rahim isterinya tersebut, maka ini terbebas dari beberapa macam bahaya dan larangan, sehingga diperbolehkan dalam keadaan darurat, keadaan darurat ditentukan sesuai dengan kebutuhannya. Bagi dia yang mendapat cobaan dengan penyakit yang seperti ini, hendaklah bertanya kepada dia yang bisa dipercaya agama serta keilmuannya.
6- Laki-laki dan wanita yang telah sempurna anggota tubuhnya, tidak boleh merubah salah satunya untuk menjadi yang lain, usaha untuk merubah yang seperti ini termasuk dari kejahatan yang menyebabkan dirinya berhak untuk mendapat hukuman; karena merubah ciptaan Allah itu haram.
- Barang siapa yang dalam tubuhnya terdapat tanda kelelakian dan kewanitaan, hendaklah dia menelitinya, jika sifat kelelakiannya lebih dominan, maka diperbolehkan baginya untuk menghilangkan apa yang ada dari kewanitaannya dengan cara operasi ataupun penanaman hormon.

 Kehamilan wanita:-
1- Allah memberi kekhususan kepada wanita dengan ovum (telur) setiap bulannya, jika datang waktu yang telah ditetapkan dan telur tersebut bertemu dengan seperma laki-laki, maka wanita tersebut akan hamil, inilah yang disebut bercampurnya air mani.
2- Kebanyakan wanita akan melahirkan satu orang anak setiap tahunnya, namun terkadang melahirkan kembar dua orang laki-laki atau dua orang wanita ataupun laki-laki dan wanita, bahkan terkadang bisa melahirkan kembar tiga anak ataupun lebih, kembar memiliki dua kemungkinan:
Pertama: Bertemunya satu seperma pria dengan dua buah telur wanita, sehingga terjadilah kembar yang keduanya sangat mirip.
Kedua: Kembar yang tidak mirip, ini terjadi dengan takdir Allah, yaitu ketika dua seperma laki-laki bertemu dan bercampur dengan dua buah telur, masing-masing bercampur dengan pasangannya, wallahu a'lam.
Allah berfirman:
﴿ إِنَّا خَلَقۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ مِن نُّطۡفَةٍ أَمۡشَاجٖ نَّبۡتَلِيهِ فَجَعَلۡنَٰهُ سَمِيعَۢا بَصِيرًا ٢ ﴾ [الانسان: ٢] 
"Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang Kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan), karena itu Kami jadikan dia mendengar dan melihat" (Al-Insaan: 2).
﴿ هُوَ ٱلَّذِي يُصَوِّرُكُمۡ فِي ٱلۡأَرۡحَامِ كَيۡفَ يَشَآءُۚ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ٱلۡعَزِيزُ ٱلۡحَكِيمُ ٦ ﴾ [ال عمران: ٦] 
"Dialah yang membentuk kamu dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya. Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana"   (Ali Imran: 6)
﴿ لِّلَّهِ مُلۡكُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِۚ يَخۡلُقُ مَا يَشَآءُۚ يَهَبُ لِمَن يَشَآءُ إِنَٰثٗا وَيَهَبُ لِمَن يَشَآءُ ٱلذُّكُورَ ٤٩ أَوۡ يُزَوِّجُهُمۡ ذُكۡرَانٗا وَإِنَٰثٗاۖ وَيَجۡعَلُ مَن يَشَآءُ عَقِيمًاۚ إِنَّهُۥ عَلِيمٞ قَدِيرٞ ٥٠ ﴾ [الشورى: ٤٩،  ٥٠] 
"Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki * atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa" (Asy-Syura: 49-50)

Nusyuz dan pengobatannya
- Nusyuz: Maksiatnya seorang isteri terhadap suaminya pada apa-apa yang menjadi kewajibannya.
- Jiwa ini terdorong untuk tidak menyukai apa yang telah menjadi kewajibannya, dan selalu menjaga apa yang telah menjadi haknya. Diantara perkara yang bisa dijadikan untuk mempermudah dalam menghilangkan akhlak jelek ini dan mengganti dengan kebalikannya adalah dengan memaafkan apa yang menjadi hak anda dan qona'ah terhadap sebagian kewajiban, dengan demikian akan berjalan lancar segala urusan.
- Cara mengobati nusyuz wanita
Apabila mulai tampak tanda-tanda nusyuz dari seorang wanita, seperti penolakan ketika diajak keatas ranjang, menolak bercumbu, atau dia melakukannya dengan kesal dan terpaksa, hendaklah dia dinasehati dan ditakuti akan Allah, lalu diperingati dengan dimulai dari perkara termudah.
Apabila masih tetap seperti itu, hendaklah dijauhi atau dihindari ketika tidur dengan tidak mengajaknya berbicara selama tiga hari.
Apabila masih seperti itu, hendaklah suami memukulnya dengan pukulan yang tidak melukai sebanyak sepuluh kali ataupun kurang, hendaklah dia tidak memukul wajah, tidak menjelekannya. Apabila tujuan dari semua itu telah berhasil dan isteri kembali menta'atinya, hendaklah dia cepat-cepat meninggalkan perbuatan tersebut.
Allah berfirman:
﴿ ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٞ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ وَٱلَّٰتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِي ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّۖ فَإِنۡ أَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُواْ عَلَيۡهِنَّ سَبِيلًاۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيّٗا كَبِيرٗا ٣٤ ﴾ [النساء : ٣٤] 
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkankan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta'at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka ditempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta'atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar"  (An-Nisaa: 34)

- Apabila setiap orang dari pasangan suami isteri mengaku telah didzolimi oleh yang lain, kemudian fihak wanita bersikeras untuk nusyuz lalu melaporkan, berperilaku buruk, menolak untuk berdamai, maka hendaklah hakim pengadilan mengutus seseorang dari keluarganya dan satu orang dari keluarga suami, kemudian keduanya melakukan ishlah, baik itu dengan keputusan agar mereka tetap berkumpul ataupun harus bercerai, baik itu dengan suatu jaminan ataupun tidak.
- Apabila kedua penengah tersebut tidak bisa bersepakat atau tidak bisa ditemukan dan kehidupan yang baik antara kedua suami isteri tersebut tidak bisa diwujudkan, hendaklah hakim pengadilan melihat dan mempertimbangkan perkara mereka, memisahkan pernikahan tersebut sesuai dengan kemampuan syari'at yang dia ketahui, baik itu dengan sebuah jaminan ataupun tidak.
Allah berfirman:
﴿ وَإِنۡ خِفۡتُمۡ شِقَاقَ بَيۡنِهِمَا فَٱبۡعَثُواْ حَكَمٗا مِّنۡ أَهۡلِهِۦ وَحَكَمٗا مِّنۡ أَهۡلِهَآ إِن يُرِيدَآ إِصۡلَٰحٗا يُوَفِّقِ ٱللَّهُ بَيۡنَهُمَآۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرٗا ٣٥ ﴾ [النساء : ٣٥] 
"Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal"  (An-Nisaa: 35)

- Apabila seorang wanita merasakan adanya penghindaran atau perpalingan dari suaminya dan dia merasa takut untuk diceraikan, hendaklah dia merelakan haknya, baik itu sebagian ataupun seluruhnya, dari tidur bersamanya, nafkah, pakaian ataupun lainnya, hendaklah suami menerimanya dan keduanyapun tidak akan mendapat dosa karena hal tersebut, yang mana ini akan lebih baik dari perceraian dan pertikaian serta perselisihan setiap harinya.
Allah berfirman:
﴿ وَإِنِ ٱمۡرَأَةٌ خَافَتۡ مِنۢ بَعۡلِهَا نُشُوزًا أَوۡ إِعۡرَاضٗا فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَآ أَن يُصۡلِحَا بَيۡنَهُمَا صُلۡحٗاۚ وَٱلصُّلۡحُ خَيۡرٞۗ وَأُحۡضِرَتِ ٱلۡأَنفُسُ ٱلشُّحَّۚ وَإِن تُحۡسِنُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٗا ١٢٨ ﴾ [النساء : ١٢٨] 
"Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir, dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya adalah Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan" (An-Nisaa: 128)


Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (5186), lafadz ini darinya dan Muslim nomer (1468). [1]
1. Hadits shohih riwayat Ahmad nomer (1661), lihat kitab adab zafaf karangan Al-Albani hal (182), dan lihat pula shohih al jami' nomer (660).
Riwayat Muslim nomer (1460). [3]
1. Hadits shohih riwayat Nasai nomer (4181), shohih Sunan Nasai nomer (3897).Riwayat Ibnu Majah nomer (2874), shohih Sunan Ibnu Majah nomer (2323).
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (3237) dan Muslim nomer (1436), lafadz ini darinya. [5]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (1862), lafadz ini darinya, dan Muslim nomer (1341). [6]

Tidak ada komentar