Al Jinayat



Al Jinayat

- Al jinayat: melakukan sesuatu terhadap badan orang lain, terutama atas apa yang mewajibkan qishas, harta ataupun kafarat.

- Hikmah disyari'atkannya qishas:
Allah menciptakan Adam dengan Tangan-Nya, meniupkan padanya ruh, memuliakannya dari seluruh makhluk dan menjadikannya kholifah dimuka bumi untuk perkara yang sangat besar, yaitu agar dia hanya melaksanakan ibadah kepada Robnya saja yang Esa serta tidak ada sekutu bagi-Nya, kemudian Dia menjadikan seluruh manusia dari keturunannya, Dia utus kepada mereka para Rasul, menurunkan kepadanya Kitab, untuk meluruskan orang dalam beribadah hanya kepada-Nya saja, kemudian Dia menjanjikan kepada mereka yang beriman dan melaksanakan seluruh apa yang diperintahkan-Nya dengan surga, dan mengancam orang yang kufur terhadap-Nya serta melaksanakan apa yang dilarang-Nya dengan neraka.
Diantara umat manusia ada yang tidak memenuhi (seruan) para penyeru kepada iman karena lemahnya Aqidah dia, atau ada juga yang menyepelekan keputusan seorang hakim karena kelemahan akalnya, sehingga menjadi kuatlah dalam dirinya ajakan untuk melaksanakan beberapa larangan, yang menjadikannya berani untuk mengancam jiwa orang lain, baik itu terhadap diri, kehormatan ataupun harta mereka.
Oleh karena itu disyari'atkanlah hukuman di dunia demi untuk menjaga umat manusia agar tidak terjerumus kedalam tindak pidana seperti ini. Karena kalau hanya perintah dan larangan saja yang ada, dia tidaklah akan cukup bagi sebagian orang untuk berdiri pada batasan-batasan Allah, kalau seandainya hukuman-hukuman ini tidak ada, niscaya kebanyakan orang akan berani untuk melaksanakan kejahatan-kejahatan yang diharamkan serta menganggap enteng segala perintah.
Dalam pelaksanakan batasan-batasan Allah terdapat penjagaan bagi kehidupan dan juga maslahat bagi manusia, ancaman bagi mereka yang jahat serta merupakan penghalang bagi para pemilik hati kotor yang tidak memiliki rahmat maupun kasih sayang.
Sesungguhnya pelaksanaan qishas merupakan penghenti bagi pembunuhan, ancaman bagi kejahatan, penjagaan bagi masyarakat, kehidupan bagi umat, penghentian bagi pertumpahan darah, pengobat bagi hati keluarga yang terbunuh, juga sebagai realisasi atas keadilan serta keamanan, serta penjagaan bagi umat dari keganasan para pembunuh orang-orang yang tidak bersalah, yang menebar ketakutan di seluruh penjuru Negara dan menyebabkan menjandanya para wanita serta menjadikan yatimnya anak-anak.
Allah berfirman:
﴿ وَلَكُمۡ فِي ٱلۡقِصَاصِ حَيَوٰةٞ يَٰٓأُوْلِي ٱلۡأَلۡبَٰبِ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ ١٧٩ ﴾ [البقرة: ١٧٩] 
"Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa" (Al Baqarah: 179)
- Dunia bukan tempat pembalasan, namun akhiratlah yang merupakan tempat pembalasan, akan tetapi Allah mensyari'atkan beberapa jenis hukuman di dunia untuk merealisasikan keamanan serta mencegah kerusakan, permusuhan dan kedzoliman.

- Lima hal yang sangat penting:
Islam memperhatikan penjagaan atas lima hal darurat, yang mana dia telah disepakati oleh seluruh syari'at samawi dalam penjagaannya, yaitu: penjagaan agama, jiwa, akal, kehormatan serta harta. Dan menganggap kalau pelanggaran terhadapnya merupakan sebuah kejahatan yang mengharuskan hukuman setimpal, dengan menjaga hal-hal darurat tersebut berarti akan menjadikan masyarakat menjadi bahagia dan juga menanamkan ketenangan bagi setiap orang yang ada padanya.

- Hak-hak terbagi menjadi dua:
1- Hak-hak diantara hamba dengan Robnya, yang terbesar setelah Tauhid dan keimanan adalah shalat.
2- Hak-hak diantara hamba dengan lainnya dari para makhluk, yang terbesar darinya adalah pertumpahan darah.
Yang pertama kali akan di hisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya, dan yang pertama kali akan dihukumi diantara manusia pada hari kiamat adalah apa yang berhubungan dengan pertumpahan darah.

- Hukum membunuh jiwa:
Membunuh jiwa dengan tanpa hak termasuk dari dosa-dosa besar yang paling besar setelah syirik (menyekutukan Allah), seorang Mukmin akan tetap berada dalam kelapangan agamanya selama dia tidak mengalirkan darah yang diharamkan, karena dia termasuk dari dosa besar yang menyebabkan hukuman di dunia dan akhirat.
1- قال الله تعالى ﴿ وَمَن يَقۡتُلۡ مُؤۡمِنٗا مُّتَعَمِّدٗا فَجَزَآؤُهُۥ جَهَنَّمُ خَٰلِدٗا فِيهَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ وَلَعَنَهُۥ وَأَعَدَّ لَهُۥ عَذَابًا عَظِيمٗا ٩٣ ﴾ [النساء : ٩٣] 
1- Allah berfirman: "Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya" (An Nisaa: 93)
2- عن أنس بن مالك رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : " أكبر الكبائر: الإشراك بالله, وقتل النفس, وعقوق الوالدين, وقول الزور, أو قال: وشهادة الزور " متفق عليه
2- Dari Anas bin Malik r.a, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Dosa-dosa terbesar adalah: menyekutukan Allah, membunuh jiwa, durhaka terhadap kedua orang tua dan berkata dusta", atau beliau berkata: "dan persaksian palsu" (Muttafaq Alaihi)[1]
3- عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : " لا يحل دم امرئ مسلم يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله إلا بإحدى ثلاث الثيب الزان والنفس بالنفس والتارك لدينه المفارق للجماعة " متفق عليه
3- Berkata Abdullah bin Mas'ud r.a: telah bersabda Rasulullah SAW: "Tidaklah halal darah seorang Muslim yang bersaksi tidak Ilah selain Allah dan bahwa aku Rasulullah, kecuali dengan tiga perkara: berzinahnya seorang yang pernah menikah, membunuh jiwa dan dia yang meninggalkan agama serta berpisah dari jama'ah" (Muttafaq Alaihi)[2]
- Orang-orang yang beriman seimbang darahnya, mereka satu derajat dalam diyat serta qishas, tidak ada seorangpun yang lebih utama dari lainnya, tidak dalam keturunan, warna dan tidak pula karena jenisnya.
Allah berfirman:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَٰكُم مِّن ذَكَرٖ وَأُنثَىٰ وَجَعَلۡنَٰكُمۡ شُعُوبٗا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓاْۚ إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٞ ١٣ ﴾ [الحجرات: ١٣] 
"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal" (Al Hujuraat: 13)

2- Pembagian pembunuhan
- Pembunuhan terbagi menjadi tiga bagian:
1- Pembunuhan yang disengaja
2- Pembunuhan yang mirip dengan sengaja
3- Pembunuhan yang salah.

1- Pembunuhan yang disengaja
Pembunuhan sengaja: Adalah seorang pelaku yang melaksanakannya terhadap seseorang yang ma'sum (tidak melanggar syari'at) dan dia membunuhnya dengan sesuatu yang secara garis besar bisa dipergunakan untuk membunuh.
- Gambaran pembunuhan yang disengaja:
Pembunuhan sengaja memiliki beberapa gambaran, diantaranya:
1- Melukainya dengan sesuatu yang bisa menembus tubuh, seperti pisau, tombak, pistol dan lainnya, kemudian dia meninggal disebabkan olehnya.
2- Memukulnya dengan sesuatu yang berat dan besar, seperti batu besar, tongkat besar, atau dengan menabrakkan mobil padanya atau dengan menimpakan tembok kepadanya dan lainnya yang menyebabkan dirinya meninggal.
3- Melemparkannya ke dalam sesuatu yang tidak memungkinkannya untuk menghindar, seperti melemparkannya kedalam air yang bisa membuatnya tenggelam, atau api yang akan membakarnya, atau memenjarakannya tanpa memberi makan dan minum, sehingga menyebabkannya meninggal.
4- Mencekiknya dengan tali maupun lainnya, atau menutup mulutnya sampai meninggal.
5- Melemparkannya ke kandang singa dan semisalnya, atau dilemparkan ular kepadanya ataupun anjing, sehingga dia meninggal karenanya.
6- Memberi minuman yang berisi racun, sedangkan dia tidak mengetahuinya ketika meminum, sehingga meninggal karenanya.
7- Membunuhnya dengan menggunakan santet (sihir), yang secara umum hal tersebut menyebabkan kematian.
8- Bersaksinya dua laki-laki dengan apa yang menyebabkannya dibunuh, kemudian keduanya mengaku kalau mereka sengaja ingin membunuhnya, atau berdusta ketika menjadi saksi, yang menyebabkan dia dibunuh, dan lainnya dari gambaran seperti ini.
- Diwajibkan atas pembunuhan dengan sengaja, qishas: yaitu dengan membunuh si pembunuh, wali orang yang terbunuh berhak untuk menuntut qishas, atau mengambil diyat ataupun memberikan ampunan, dan inilah yang terbaik.
1- قال الله تعالى ﴿ ..... وَأَن تَعۡفُوٓاْ أَقۡرَبُ لِلتَّقۡوَىٰۚ ...... ﴾ [البقرة: ٢٣٧] 
1. Firman Allah " dan pema'afan kamu itu lebih dekat kepada takwa" (Al Baqarah: 237)
2- عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: " ... ومن قتل له قتيل فهو بخير النظرين إمّا أن يفدى وإمّا أن يقتل ... " متفق عليه
2- Dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda: "… Barang siapa yang mendapati keluarganya dibunuh, maka dia memiliki dua pilihan, baik itu dengan meminta fida (harta sebagai pengganti) atau dengan cara membunuh si pembunuh.." (Muttafaq Alaihi)[3]
3- عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: " ما نقصت صدقة من مال وما زاد الله عبدًا بعفو إلا عزا وما تواضع أحد لله إلاّ رفعه الله " متفق عليه
3- Dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Tidaklah harta itu akan berkurang karena sedekah, tidaklah Allah menambahkan pada seorang hamba yang memaafkan kecuali kemuliaan dan tidaklah seseorang merendah diri karena Allah kecuali Allah akan mengangkat derajatnya" (H.R Muslim)[4].
- Syarat-syarat qishas bagi jiwa:
1- Ismatul maqtul: kalau seandainya seorang Muslim membunuh orang kafir yang memerangi muslimin atau seorang murtad atau seorang yang pernah menikah berzina, maka tidak ada qishas maupun diyat terhadapnya, akan tetapi dia di ta'zir; dengan fatwa dari seorang Hakim.
2- Pembunuh telah mencapai umur baligh, berakal dan membunuh dengan sengaja. Oleh karenanya tidak ada qishas terhadap anak kecil, orang gila dan yang salah dalam membunuh, akan tetapi mereka wajib membayar diyat.
3- Orang yang dibunuh harus satu derajat dengan pembunuhnya ketika terjadinya pembunuhan, yaitu mereka satu derajat dalam agama. Oleh karenanya seorang Muslim tidak akan dibunuh karena membunuh seorang kafir, sedangkan kebalikannya harus dibunuh. Laki-laki akan dibunuh karena membunuh wanita, begitupun sebaliknya.
4- Orang yang dibunuh bukan merupakan anak si pembunuh, karena orang tua tidak akan dibunuh karena dia membunuh anak dan keturunannya, baik itu anak laki-laki ataupun wanita, sedangkan anak apabila membunuh salah satu dari kedua orang tuanya akan dibunuh, terkecuali jika walinya memaafkan.
- Apabila salah satu dari syarat-syarat tersebut di atas ada yang kurang, maka qishas akan jatuh darinya dan diganti oleh diyat yang besar.
- Syarat terlaksananya qishas:
1- Wali orang yang terbunuh haruslah telah baligh dan berakal, apabila dia masih kecil, gila ataupun sedang tidak ada di tempat, hendaklah si pelaku ditahan sampai anak tersebut dewasa, berakal kembali orang gila dan datangnya orang yang bepergian, kemudian jika berkehendak dia boleh menuntut qishas, meminta diyat ataupun memaafkannya, dan inilah yang terbaik.
2- Kesepakatan seluruh wali orang terbunuh untuk pelaksanaannya, bukan hanya sebagian saja yang menginginkannya, dan jika salah seorang wali memberikan maaf, maka jatuhlah darinya qishas dan langsung berpindah kepada kewajiban membayar diyat yang besar.
3- Pelaksanaannya terbebas dari tindakan merugikan selain orang yang membunuh, apabila wajib qishas terhadap seorang wanita hamil, maka dia harus ditunda sampai melahirkan dan menyusuinya, apabila terdapat wanita lain yang menyusuinya maka boleh langsung dilangsungkan qishas terhadapnya dan jika tidak maka dia boleh menyusuinya sampai selesai.
- Apabila telah terealisasi seluruh syarat ini, maka barulah boleh dilaksanakan qishas, sedangkan bila tidak terelisasi maka belum boleh di qishas.
- Apabila seorang anak kecil ataupun orang gila membunuh, maka tidak boleh dijatuhkan qishas terhadap keduanya, akan tetapi diwajibkan untuk membayar kafarat dari harta mereka dan diyat bagi keluarganya yang berakal. Barang siapa yang menyuruh anak kecil atau orang gila untuk membunuh seseorang, lalu mereka melakukannya, maka qishas dijatuhkan terhadap dia yang memerintahkan saja, karena orang yang diperintah hanya sebagai alat dari orang yang memerintah.
- Apabila seseorang memegang orang lain, kemudian orang ketiga membunuhnya dengan disengaja, maka dia yang membunuh harus dibunuh kembali, sedangkan dia yang memegangi apabila mengetahui kalau pelaku tersebut akan membunuhnya, maka keduanya harus dibunuh, dan jika dia tidak mengetahui kalau dia akan membunuh, maka orang yang memegangi tersebut akan dihukum penjara sesuai dengan keputusan hakim, sebagai bentuk ta'dib terhadapnya.
- Barang siapa yang dipaksa untuk membunuh seorang ma'sum dan melaksanakannya, maka qishas dijatuhkan terhadap keduanya bersamaan.
Allah berfirman:
﴿ وَلَكُمۡ فِي ٱلۡقِصَاصِ حَيَوٰةٞ يَٰٓأُوْلِي ٱلۡأَلۡبَٰبِ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ ١٧٩ ﴾ [البقرة: ١٧٩] 
"Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa" (Al Baqarah: 179)
- Banyak dari Negara-negara kafir yang menjatuhkan hukuman bagi pembunuh dengan penjara, untuk memberi kesempatan serta rasa rahmat terhadap mereka, dan sama sekali tidak merahmati si terbunuh yang telah hilang kehidupannya, juga tidak merahmati keluarga serta anak-anaknya yang telah kehilangan pembimbing serta penonggak kehidupan mereka, juga tidak merahmati sifat kemanusiaan yang berkorban karena takut kepada darah, kehormatan serta hartanya dari mereka orang-orang yang jahat, sehingga semakin merajalelalah kejelekan, semakin bertambah pembunuhan dan semakin bermacam-macam pula jenis kejahatan.
Allah berfirman:
﴿ أَفَحُكۡمَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ يَبۡغُونَۚ وَمَنۡ أَحۡسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكۡمٗا لِّقَوۡمٖ يُوقِنُونَ ٥٠ ﴾ [المائ‍دة: ٥٠] 
"Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?" (Al Maaidah: 50)
- Qishas ditetapkan oleh perkara-perkara berikut:
1- Pengakuan si pembunuh telah membunuh.
2- Persaksian dua orang adil atas pembunuhan, atau qosamah yang akan kita bahas nanti insya Allah.
- Pelaksanaan qishas:
Pelaksanaan Qishas apabila telah ditetapkan, wajib bagi Imam atau wakilnya untuk melaksanakannya ketika para wali orang terbunuh memintanya kepada Imam dan qishas tidak boleh dilakukan kecuali dengan kehadiran seorang pemimpin (pejabat) atau wakilnya, dia tidak boleh dilaksanakan kecuali dengan alat yang tajam seperti pedang ataupun semisalnya untuk memotong lehernya, atau dibunuh dengan cara yang sama ketika dia melakukan pembunuhan, apabila dia membunuh dengan cara memukulkan batu kekepala orang yang dibunuhnya, maka pada saat qishaspun kepalanya dipukul oleh batu sampai meninggal dunia.
- Wali orang terbunuh yang berhak untuk menentukan qishas ataupun memberikan ampunan: mereka adalah seluruh ahli waris terbunuh dari golongan laki-laki dan wanita, baik besar ataupun kecil, apabila seluruhnya memilih qishas, maka hal tersebut harus dilaksanakan, dan jika seluruhnya memaafkan maka batallah hukum qishas tersebut, apabila salah seorang dari mereka mengampuni maka terbebaslah dia dari hukum qishas walaupun yang lain tidak memaafkannya. Apabila semakin banyak tipu daya untuk membatalkan qishas dan ditakuti terjadinya keributan, maka pemberian maaf dikhususkan hanya dari para ashobah yang laki-laki saja.
- Apabila seorang wali memaafkan dari hukum qishas menjadi diyat, maka diyat besar menjadi wajib bagi si pelaku, yaitu seratus ekor unta, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
" من قتل مؤمنا متعمّدًا دفع إلى أولياء المقتول, فإن شاءوا قتلوا, وإن شاءوا أخذوا الدية وهي ثلاثون حقة, وثلاثون جذعة, وأربعون خلفة, وما صالحوا عليه فهو لهم, وذلك لتشديد العقل " أخرجه الترمذي وابن ماجه.
"Barang siapa membunuh seorang Mukmin dengan sengaja maka dia harus diserahkan kepada wali orang terbunuh, apabila berkehendak mereka bisa membunuhnya, dan boleh pula bagi mereka untuk meminta diyat, yaitu tiga puluh ekor hiqqoh (unta berumur empat tahun), tiga puluh ekor jaz'ah (unta berumur lima tahun) dan empat puluh ekor halifah (unta hamil), apa yang mereka ringankan atasnya merupakan hak bagi mereka, itu disebabkan karena besarnya diyat" (H.R Tirmidzi dan Ibnu Majah)[5].
- Diyat yang diambil oleh wali orang terbunuh dalam pembunuhan sengaja bukan dari diyat yang wajib atas pembunuh, akan tetapi merupakan pengganti dari qishas, bagi para wali boleh untuk mengadakan penawaran atasnya, baik itu lebih banyak darinya ataupun sedikit, namun ampunan merupakan hal terbaik.
- Standar yang dipegang bagi diyat seorang Muslim dinegara Arab Saudi sekarang ini adalah: (seratus sepuluh ribu riyal Saudi). Ini diyat bagi dia yang membunuh dengan sengaja, bagi wanita setengahnya, para wali boleh meminta kurang dari jumlah tersebut atau lebih besar ataupun memaafkannya.
- Orang banyak bisa dibunuh karena satu orang, apabila qishas ditiadakan, maka mereka wajib membayar satu diyat, apabila seseorang menyuruh anak kecil untuk membunuh, atau menyuruh seorang dewasa namun dia tidak mengetahui haramnya pembunuhan, kemudian dia membunuh, maka qishas atau diyat diwajibkan atas dia yang memerintah, akan tetapi jika pelaku mengetahui keharamannya namun dia tetap melakukannya, maka yang akan mendapat hukuman adalah pelaku, bukan dia yang memerintah.
- Apabila terjadi persekutuan antara dua orang dalam membunuh, yang mana salah satunya tidak diwajibkan qishas ketika membunuh sendirian, seperti seorang ayah bersama orang lain atau Muslim dan kafir yang membunuh orang kafir, maka qishas hanya wajib dijatuhkan terhadap pendamping ayah dan orang kafir saja, sedangkan yang lain mendapat ta'zir, namun apabila dialihkan menjadi diyat, maka pendamping ayah serta orang kafir tersebut hanya wajib membayar setengahnya.
- Apabila seseorang membunuh ahli warisnya, maka hak dia dari waris akan sirna jika membunuhnya dengan disengaja.
- Al-Qosamah: adalah Sumpah yang diucapkan berkali-kali ketika terjadi penuduhan dalam membunuh orang yang ma'sum.
- Al-Qosamah dianjurkan ketika terjadi pembunuhan dan tidak diketahui si pembunuhnya, akan tetapi ada seseorang yang menjadi tersangka, namun tidak terdapat saksi, sedangkan disana terdapat bukti-bukti yang menguatkan kebenaran orang yang menuduhnya
- Syarat-syarat Al-Qosamah:
Adanya permusuhan, atau orang yang tertuduh cukup dikenal suka membunuh, atau adanya penyebab yang jelas, seperti membedakan pembunuhan dan Al-Lathu: yaitu pembicaraan tentang harga dirinya, dan kesepakatan antara para wali dalam menuduh.
- Sifat-sifat Al-Qosamah:
Apabila seluruh syaratnya telah terealisir, maka dimulailah dari penuduh dengan menghadirkan lima puluh orang laki-laki dan seluruhnya bersumpah, setiap mereka menyatakan (bahwasanya Fulanlah yang membunuh), setelah itu ditetapkanlah hukum qishas, ketika mereka tidak mau bersumpah, atau jumlahnya tidak mencapai lima puluh orang, maka orang yang mereka tuduh bersumpah sebanyak lima puluh kali, jika telah bersumpah dia menjadi bebas. Apabila para ahli waris menolak untuk bersumpah dan tidak pula menyetujui sumpah orang yang tertuduh, maka imam berkewajiban untuk membayar diyat pembunuhan yang diambil dari baitul mal, dengan tujuan agar darah seorang ma'sum tidak pergi dengan begitu saja.
- Hukum orang bunuh diri dengan sengaja:
Manusia diharamkan untuk bunuh diri, dengan jalan apapun juga, barang siapa yang bunuh diri maka hukuman baginya adalah kekal di dalam api neraka.
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: "من تردّى من جبل فقتل نفسه, فهو في نار جهنم يتردى فيه خالدًا مخلدا فيها أبدًا, ومن تحسّى سمّاً فقتل نفسه, فسمّه في يده يتحسّاه في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا , ومن قتل نفسه بحديدة, فحديدته في يده يجأ بها في بطنه في نار جهنم خالدًا مخلدا فيها أبدًا " متفق عليه
Dari Abu Hurairah r.a bahwa Nabi SAW bersabda:"Barang siapa yang menjatuhkan dirinya dari atas gunung untuk bunuh diri, maka dia akan berada dalam api neraka dengan keadaan seperti itu, kekal selamanya, barang siapa yang meminum racun sampai meninggal, maka racunnya akan berapa pada tangannya kemudian dia terus meminumnya dalam api neraka dan dia kekal didalamnya, barang siapa yang membunuh dirinya sendiri dengan menggunakan besi, maka besi tersebut akan tetap berada pada tangannya dan dipergunakan untuk menusuk perutnya sendiri dalam api neraka, sedangkan dia akan kekal didalamnya" (Muttafaq Alaihi)[6].

- Taubatnya pelaku pembunuhan yang disengaja:
Pembunuh yang membunuh dengan disengaja, apabila dia beratubat maka Allah akan menerima taubatnya, akan tetapi taubatnya tersebut tidak bisa dipergunakan untuk meniadakan hukum qishas darinya; karena hal tersebut berhubungan dengan sesama makhluk. Seorang yang membunuh dengan disengaja berhubungan dengan tiga hak: hak terhadap Allah, hak terhadap orang yang dibunuhnya dan hak terhadap wali korban.
Apabila si pelaku menyerahkan diri atas keinginan pribadinya kepada wali korban, dalam keadaan menyesali apa yang telah diperbuatnya, takut kepada Allah dan bertaubat dengan sesungguh-sungguhnya, maka akan terjatuhlah darinya hak Allah, sedangkan hak dari wali korban terjatuh dengan menyerahkan diri atau berdamai ataupun pengampunan. Sehingga hanya tersisa haknya terhadap orang yang telah dibunuhnya, syarat permintaan maaf darinya haruslah dengan memintanya langsung, namun keadaan tidak memungkinkannya, maka dia menjadi berada dibawah kehendak Allah, dan rahmat Allah mencakup segala sesuatu.

2- Pembunuhan yang mirip dengan sengaja
- Pembunuhan mirip sengaja: Apabila seorang pelaku bertujuan untuk melakukan kejahatan yang secara umum tidak mematikan manusia yang darahnya ma'sum dan tidak pula melukainya, namun ternyata dia meninggal karena disebabkan olehnya, seperti dia yang memukul dengan pecut, atau tongkat kecil ataupun dengan pukulan dan semisalnya.
Pukulan merupakan sebuah tujuan, dan pembunuhan bukan merupakan tujuan, oleh karena itulah dinamakan mirip sengaja, dan ini tidak mengharuskan qishas darinya.
- Hukum pembunuhan mirip sengaja: Haram; karena termasuk dari penodaan terhadap seorang manusia yang ma'sum.
- Diyat diwajibkan bagi dia yang melakukan pembunuhan tidak sengaja dan pembunuhan yang salah, bersamanya juga diwajibkan kafarat. Adapun pembunuhan yang disengaja tidak ada kafarat padanya, disebabkan oleh besar dan kerasnya.
- Dalam pembunuhan mirip sengaja diwajibkan: diyat besar dan kafarat, sebagaimana berikut ini:
1- Diyat besar: seratus ekor unta, empat puluh diantaranya harus dalam keadaan hamil, sebagaimana sabda Nabi SAW: "… ketahuilah bahwa diyat pembunuhan yang salah, mirip dengan sengaja, yaitu apa yang dilakukan dengan pecut dan tongkat adalah seratus ekor unta: diantaranya, empat puluh ekor yang dalam perutnya terdapat anak" (H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah)[7].
- Keluarga ikut menanggung diyat ini, ataupun ukuran harganya, sebagaimana yang telah lalu, dan diyat ini diberi tenggang waktu sampai tiga tahun.
2- Kafarat: yaitu memerdekakan seorang budak mukmin, apabila tidak mendapatinya maka dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
- Qishas tidak diwajibkan dalam pembunuhan yang mirip sengaja; karena pelaku tidak bermaksud membunuh, akan tetapi diwajibkan diyat atasnya, sebagai pengganti jiwa yang hilang, diyat tersebut dijadikan besar karena adanya tindak pidana. Diyatpun dibebankan terhadap keluarganya, karena mereka memiliki rahmat dan rasa tolong menolong, sedangkan kafarat yang khusus bagi pelaku adalah membebaskan budak atau puasa, sebagai penghapus dosa.
- Dianjurkan bagi seluruh wali korban terbunuh untuk memaafkan diyat, apabila mereka memaafkan maka terbebaslah dia dari kewajiban membayar diyat. Sedangkan kafarat merupakan suatu keharusan bagi pelaku.
- Diperbolehkan melakukan visum terhadap mayit ketika diperlukan untuk membongkar kejahatan, mengetahui penyebab kematian yang menimpanya, untuk menjaga hak mayit dan juga sebagai penjagaan terhadap masyarakat dari penyakit kriminal.
Sebagaimana juga ketika darurat diperbolehkan untuk melakukan visum terhadap jenazah orang kafir untuk penelitian suatu penyakit, mempelajari dan mengajarkan suatu ilmu dalam bidang kedokteran.
- Pembunuhan terencana: yaitu apa yang dilakukan dengan sengaja, akan tetapi dengan cara menipu dan membuat alasan, atau dengan cara memberikan janji keamanan terhadap korban dari tipuan pembunuhan, seperti dia yang menipu seseorang lalu membawanya ke suatu tempat yang tidak terlihat oleh orang lain, kemudian dia membunuhnya, atau merampas hartanya dengan paksa lalu membunuhnya; dengan tujuan agar tidak ada yang menuntut, membongkar rahasia ataupun lainnya. Pelaku kejahatan seperti ini dibunuh kembali dengan had, bukan qishas, baik itu seorang muslim ataupun kafir, tidak akan diterima dan tidak akan sah ampunan dari siapapun, dan juga tidak ada pilihan bagi seluruh wali korban yang terbunuh.
- Barang siapa yang membebaskan diri dari seseorang yang berbuat dzolim terhadapnya, namun menyebabkan meninggalnya pelaku kedzoliman ataupun hilangnya salah satu anggota tubuhnya pada saat kejadian, maka tidak ada diyat padanya.

3- Pembunuhan yang salah
- Pembunuhan yang salah: Yaitu dia yang melakukan apa yang seharusnya tidak dilakukannya, seperti dia yang menembak hewan buruan ataupun suatu target, akan tetapi mengenai seorang manusia ma'sum yang sama sekali tidak dia maksudkan, dan meninggal karenanya. Termasuk disini: kesengajaan anak-anak, orang gila dan yang menyebabkan pembunuhan.
- Pembunuhan salah terbagi menjadi dua:
1- Bagian yang padanya mengharuskan kafarat bagi pelaku dan diyat atas keluarganya, yaitu dia yang membunuh seorang Muslim dengan tidak disengaja dan bukan dalam medan pertempuran, atau ketika korban berada pada suatu kaum yang memiliki ikatan bersama kaum Muslimin, pada saat seperti ini dibebankan diyat yang ringan terhadap keluarga pelaku, dan kafarat bagi pelaku, sebagaimana berikut ini:
1- Diyat ringan: seratus ekor unta, sebagaimana yang telah diriwayatkan Amr bin Ash r.a: bahwasanya Rasulullah SAW menghukumi terhadap dia yang salah dalam membunuh dengan diyat seratus ekor unta, tiga puluh ekor bintu mahodh (unta betina berumur satu tahun), tiga puluh ekor bintu labun (betina berumur dua tahun), tiga puluh ekor hiqqoh (unta berumur empat tahun) dan sepuluh ekor bani labun (unta jantan berumur dua tahun). (H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah)[8].
- Keluarga menanggung diyat ini ataupun harganya sesuai dengan keadaan pada saat kejadian, yang menjadi standar pada zaman sekarang ini di Saudi Arabia (seratus ribu riyal Saudi), untuk wanita setengah darinya, diyat ini bisa ditunda sampai tiga tahun.
2- Kafarat: yaitu dengan memerdekakan seorang budak Mukmin, apabila tidak mendapatkannya, dia harus berpuasa dua bulan berturut-turut, kafarat wajib dikeluarkan hanya dari harta si pelaku; dengan tujuan agar diampuninya dosa yang telah dia perbuat.
- Dianjurkan bagi wali korban untuk memaafkan dari diyat, dan bagi mereka ganjaran dari Allah Ta'ala, apabila mereka memberikan maaf maka terbebaslah dari diyat, sedangkan kafarat adalah merupakan suatu kewajiban bagi pelaku.
2- Bagian yang hanya mewajibkan kafarat saja, yaitu seorang Muslim yang berada diantara orang-orang kafir dan dibunuh oleh Muslim lainnya dengan sangkaan kalau dia seorang kafir, pada kejadian seperti ini tidak ada diyat bagi pelaku, akan tetapi tetap wajib kafarat: memerdekakan seorang budak mukmin, dan jika tidak mendapati puasa selama dua bulan berturut-turut.
Allah berfirman:
﴿ وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنٍ أَن يَقۡتُلَ مُؤۡمِنًا إِلَّا خَطَ‍ٔٗاۚ وَمَن قَتَلَ مُؤۡمِنًا خَطَ‍ٔٗا فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مُّؤۡمِنَةٖ وَدِيَةٞ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهۡلِهِۦٓ إِلَّآ أَن يَصَّدَّقُواْۚ فَإِن كَانَ مِن قَوۡمٍ عَدُوّٖ لَّكُمۡ وَهُوَ مُؤۡمِنٞ فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مُّؤۡمِنَةٖۖ وَإِن كَانَ مِن قَوۡمِۢ بَيۡنَكُمۡ وَبَيۡنَهُم مِّيثَٰقٞ فَدِيَةٞ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهۡلِهِۦ وَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مُّؤۡمِنَةٖۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ شَهۡرَيۡنِ مُتَتَابِعَيۡنِ تَوۡبَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمٗا ٩٢ ﴾ [النساء : ٩٢] 
"Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" (An Nisaa: 92)
- Hukum mengqodho puasa bagi mayit:
Barang siapa meninggal dunia dalam keadaan masih menyisakan puasa wajib, seperti Ramadhan atau puasa kafarat yang dua bulan berturut-turut atau puasa nadzar, maka dia tidak akan keluar dari dua keadaan:
1- Dia dalam keadaan sanggup untuk melakukannya akan tetapi tidak melaksanakannya, maka dalam keadaan seperti ini diwajibkan atas walinya atau beberapa orang walinya untuk membagi hari-harinya, dengan syarat mereka harus melakukannya berurutan, puasa orang pertama kemudian disambung oleh yang kedua dan begitu seterusnya sampai selesai puasa tersebut.
2- Apabila dia seorang yang mendapatkan udzur seperti sakit ataupun lainnya, maka keadaan ini tidak mengharuskan qodho dan tidak pula memberi makan.
عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: من مات وعليه صيام صام عنه وليّه متفق عليه
Dari Aisyah r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang meninggal dan masih menyisakan kewajiban puasa, maka dia dipuasakan oleh walinya" (Muttafaq Alaihi)[9].
- Keluarga:
Dalam pembunuhan yang mirip sengaja dan salah dalam membunuh, diyat dibebankan terhadap keluarganya, dan kafarat terhadap pelaku, yang dimaksud keluarga adalah: seluruh laki-laki dalam ashobah, baik itu yang dekat maupun jauh, baik itu yang ada ataupun sedang bepergian, dia dimulai dari orang terdekat, termasuk didalamnya adalah asal orang tua yang laki-laki, namun tidak termasuk didalamnya keturunan, keluarga menanggung diyat yang lebih dari sepertiga.
Keluarga tidak menanggung diyat dia yang membunuh dengan disengaja, tidak pula diyat seorang budak yang melakukan kejahatan atau diperlakukan atasnya, dan merekapun tidak menanggung diyat yang kurang dari sepertiga, seperti diyatnya gigi dan semisalnya, tidak perdamaian dan tidak juga pengakuan.
Tidak ada beban bagi dia yang belum dewasa, tidak pula terhadap wanita, orang fakir dan tidak juga terhadap keluarga pelaku yang berlainan agama.
3- Qishas kurang dari jiwa
- Kejahatan terhadap apa yang kurang dari jiwa: yaitu setiap gangguan yang menimpa tubuh seseorang dari perbuatan orang lain dan tidak menyebabkan melayangnya nyawa.
- Menodai salah satu anggota tubuh sampai melukai ataupun terpotong: Apabila dengan sengaja, maka padanya qishas, dan jika tidak disengaja, seperti suatu kesalahan atau mirip dengan sengaja, maka padanya diyat.
- Barang siapa yang melakukan sebuah kejahatan terhadap anggota tubuh, maka dia diqishas sesuai dengan tubuh dan lukanya, sedangkan jika tidak sampai melukainya maka tidak ada qishas padanya, sebagaimana yang telah lalu. Apa yang mewajibkan qishas pada luka maupun anggota tubuh, sama seperti qishas yang diwajibkan dalam jiwa, yaitu ketika dilakukan dengan sengaja. Tidak ada qishas dalam kesalahan dan perbuatan yang mirip dengan sengaja, akan tetapi keduanya mewajibkan diyat.

- Apabila jinayat dilakukan dengan sengaja, maka qishas yang berhubungan dengan sesuatu yang kurang dari jiwa terbagi menjadi dua:
1- Pertama: Berhubungan dengan anggota tubuh: Akan diambil dari mata, hidung, telinga, gigi, kelopak mata, bibir, tangan, kaki, jari, telapak, kemaluan, biji kemaluan dan lainnya, setiap dari hal tersebut akan diperlakukan sama seperti kejahatan yang dilakukan.Dalam permasalahan ini Allah berfirman:
﴿ وَكَتَبۡنَا عَلَيۡهِمۡ فِيهَآ أَنَّ ٱلنَّفۡسَ بِٱلنَّفۡسِ وَٱلۡعَيۡنَ بِٱلۡعَيۡنِ وَٱلۡأَنفَ بِٱلۡأَنفِ وَٱلۡأُذُنَ بِٱلۡأُذُنِ وَٱلسِّنَّ بِٱلسِّنِّ وَٱلۡجُرُوحَ قِصَاصٞۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةٞ لَّهُۥۚ وَمَن لَّمۡ يَحۡكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ ٤٥ ﴾ [المائ‍دة: ٤٥] 
"Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim" (Al Maaidah: 45)
- Syarat-syarat qishas dari anggota tubuh:
Korban haruslah seorang yang ma'sum dan satu derajat dengan pelaku dalam masalah agamanya, sehingga seorang Muslim tidak mungkin di qishas dari seorang kafir, hendaklah pelaku seorang mukallaf, korban bukan anak dari pelaku, dan kejahatan dilakukan dengan sengaja, apabila seluruh syarat ini telah terlaksana, maka pelaksanaan qishas wajib untuk dilaksanakan ketika adanya syarat-syarat berikut:
- Syarat-syarat pelaksanaan qishas pada anggota tubuh:
1- Terbebas dari kedzoliman: yaitu dengan melakukan pemotongan dari persendian, atau pada batasan yang ada.
2- Sesuai dalam nama dan tempat: contohnya mata dengan mata, sesuatu yang berada di kanan tidak diambil dari kirinya, tidak pula jari kelingking diambil dari jari manis, dan begitu seterusnya.
3-Kesetaraan dalam kesehatan serta kesempurnaan: tangan atau kaki sempurna tidak diambil dari yang cacat, mata melihat tidak diambil dari yang buta, sedangkan kebalikannya bisa dilakukan tanpa diyat baru.
- Apabila seluruh syarat tersebut telah terealisasi, barulah qishas bisa dilaksanakan, sedangkan bila tidak terealisasi maka qishas akan batal dan berpindah menjadi diyat.
2- Kedua: Berhubungan dengan luka: Apabila seseorang melukai dengan sengaja, maka dia akan terkena qishas.
- Disyaratkan bagi qishas yang berhubungan dengan luka sama seperti apa yang disyaratkan dalam qishas jiwa, ditambah kemungkinannya pelaksanaan qishas tanpa kedzoliman dan tidak pula lebih besar, yaitu pelukaan hanya sampai batas tulang, seperti Al-Muwaddhohah: yaitu luka yang berakhir pada tulang di seluruh anggota tubuh, seperti kepala, paha, betis dan lainnya.
- Apabila pelaksanaan qishas tidak mungkin dilakukan kecuali berakibatkan kedzoliman ataupun semakin membesar, maka qishas akan jatuh darinya dan berpindah menjadi diyat.
- Dianjurkan untuk memberikan ampunan dari qishas yang berhubungan dengan anggota tubuh maupun luka dan beralih menjadi diyat, yang lebih baik darinya adalah memberikan ampunan dengan cuma-cuma. Barang siapa yang memaafkan dan berbuat ishlah, maka ganjarannya berada disisi Allah, sebagaimana hal tersebut dianjurkan untuk diminta dari dia yang berkuasa atasnya.
عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال: ما رفع إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم شيء فيه القصاص إلاّ أمر فيه بالعفو. أخرجه أبو داود وابن ماجه
Berkata Anas bin Malik r.a: tidak ada suatu permasalahanpun yang diangkat kepada Rasulullah SAW berhubungan dengan qishas, kecuali beliau akan meminta untuk dimaafkan. (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)[10].
- Penjalaran luka dijamin dengan qishas dan diyat, baik itu yang berhubungan dengan jiwa ataupun kurang darinya, apabila seseorang mematahkan sebuah jari, namun dia menjalar sehingga menyebabkan teramputasinya seluruh tangan, maka dia wajib di qishas dari seluruh tangan, dan jika kejahatan berakibat pada meninggalnya korban, maka hal tersebutpun mengharuskan qishas dari pelaku.
- Barang siapa meninggal dunia karena disebabkan oleh hukum had yang dijatuhkan terhadapnya, seperti cambukan dari pencuri serta lainnya, atau setelah diqishas pada anggota tubuh ataupun karena melukai, maka diyat untuknya diambil dari Baitul Mal.
- Qishas terhadap anggota tubuh atau luka tidak langsung dilaksanakan sebelum sembuh; karena masih memungkinkan menjalarnya luka pada seluruh anggota badan, sebagaimana juga tidak bolehnya menuntut diyat sampai dia sembuh, dikarenakan kemungkinan adanya penjalaran luka.
- Barang siapa yang memukul orang lain dengan tangan, tongkat, pecut ataupun tamparan, maka dia akan diqishoh karenanya, dilakukan terhadap pelaku seperti apa yang telah dia lakukan,  tamparan dibalas tamparan, pukulan dengan pukulan pada tempat yang sama, dan dengan alat yang dia pergunakan atau yang semisalnya, kecuali jika korban memaafkannya.
- Barang siapa yang mengintip rumah seseorang tanpa idzin pemiliknya, lalu mereka mencungkil matanya, maka tidak ada diyat dan tidak pula qishas padanya.
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال أبو القاسم صلى الله عليه وسلم: " لو أن امرءًا اطّلع عليك بغير إذن فخذفته بحصاة ففقأت عينه لم يكن عليك جناح " متفق عليه
Berkata Abu Hurairah r.a: telah bersabda Abul Qasim SAW: "Apabila seseorang mengintip anda tanpa idzin, lalu anda lempar dia dengan batu dan sampai membutakan matanya, maka anda tidak akan berdosa" (Muttafaq Alaihi)[11].
- Hukum transfusi darah:
Memindahkan darah dari satu orang kepada lainnya dipebolehkan ketika dalam keadaan darurat dan tidak adanya pengganti, dan juga dilakukan oleh seorang Dokter yang berpengalaman serta adanya keyakinan kalau itu bermanfaat dan orang yang diambil darah meridhoi serta tidak mendatangkan madhorot terhadapnya, perbuatan ini boleh dilakukan hanya sebatas pada apa yang menyelamatkan orang sakit dari kematian.
- Diperbolehkan mengumpulkan darah pada Bank Darah, dilakukan karena adanya beberapa keadaan daruruat, kejadian mendadak seperti kecelakaan lalu lintas, keadaan wanita melahirkan dan lain sebagainya dari keadaan pendarahan.
4- Diyat tubuh
- Diyat: adalah harta yang ditunaikan kepada korban atau walinya yang disebabkan oleh suatu perbuatan jarimah.
- Diyat bagi seorang Muslim adalah seratus ekor unta, apabila harga unta melambung tinggi, boleh berpindah kepada penggantinya:
عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه أنه قام خطيبًا فقال: .. ألا إن الإبل قد غلت, قال: ففرضها عمر على أهل الذهب ألف دينار, وعلى أهل الورق اثني عشر ألفاً, وعلى أهل البقر مائتي بقرة, وعلى أهل الشاء ألفي شاة, وعلى أهل الحلل مائتي حلة قال: وترك دية أهل الذمّة لم يرفعها فيما رفع من الدية. أخرجه أبو داود والبيهقي.
Dari Umar bin Khathab r.a bahwasanya dia berdiri dan berceramah: .. ketahuilah bahwa harga unta semakin meninggi, dia berkata: maka Umar menetapkan bagi para pemilik emas dengan seribu dinar, pemilik perak dua belas ribu, pemilik sapi dua ratus ekor, pemilik kambing dua ribu ekor, dan bagi para pemilik pakaian dua ratus potong, dia berkata: bagi ahli dzimmah dia biarkan tanpa mengurangi diyatnya. (HR Abu Dawud dan Baihaqi)[12].
- Secara asal diyat itu berupa unta, sedangkan jenis-jenis lainnya merupakan pengganti.
- Seribu Dinar emas = 4250 gram.
- Diyat seorang wanita Muslimah setengah dari diyat laki-laki.
- Diyat wajib bagi setiap orang yang menyebabkan melayangnya nyawa seseorang, baik yang meninggal tersebut seorang Muslim, dzimmi musta'man ataupun seorang mu'ahad. Apabila kejahatan dilakukan dengan sengaja, maka pada waktu itu juga wajib untuk dibayarkan diyat dari harta pelaku, akan tetapi jika dia yang menyerupai sengaja ataupun karena kesalahan, maka kewajiban diyat dibebankan kepada keluarga pelaku dan diberi tenggang waktu sampai tiga tahun.
- Takaran diyat ahli kitab:
Diyat laki-laki mereka setengah dari diyat seorang Muslim, wanita mereka setengah dari diyat wanita Muslimah, baik itu yang berhubungan dengan diyat jiwa, anggota tubuh ataupun luka, baik itu pembunuhan yang disengaja ataupun hanya karena kesalahan.
- Diyat orang musyrik penyembah berhala dan orang majusi tsulutsai 'usyur diyat muslim, wanitanya setengah dari itu.
- Diyat janin apa bila sampai keguguran yang disebabkan oleh kejahatan seseorang terhadap ibunya adalah seorang budak laki-laki ataupun budak wanita, harganya sama dengan lima ekor unta, atau sepersepuluh diyat ibunya. Sedangkan diyat seorang budak belian, adalah harganya, baik kecil ataupun besar.
- Apabila sebuah mobil terguling, atau tabrakan dengan lainnya, yang disebabkan oleh kejahatan atau terlalu berlebih-lebihannya supir, maka sesungguhnya dia harus menjamin setiap apa yang disebabkannya, apabila sampai ada yang meninggal, maka dia terkena diyat dan kafarat. Dan jika terjadi suatu kecelakaan, tanpa unsur kesengajaan dan bukan pula karena ugal-ugalannya supir, contohnya seperti meledaknya ban mobil yang masih bagus, maka dia tidak terkena diyat dan tidak pula kafarat.
- Baitul mal menanggung hutang serta diyat pada keadaan-keadaan berikut:
1- Ketika seorang Muslim meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan hutang dan tidak meninggalkan harta untuk melunasinya, maka atas waliyul amr untuk membayarkannya dari baitul mal.
2- Apabila seseorang salah dalam membunuh atau membunuh yang mirip dengan sengaja, sedangkan keluarganya tidak ada yang berkecukupan, maka diyat diambil dari harta pelaku, namun jika dia tidak mampu maka diambilkan dari baitul mal.
3- Setiap orang yang meninggal dalam keadaan tidak diketahui pembunuhnya, seperti dia yang meninggal dalam kerumunan orang, ketika tawaf ataupun lainnya, maka diyatnya diambil dari baitul mal.
4- Ketika Hakim menghukumi dengan al-Qosamah, lalu ahli warisnya menolak untuk bersumpah dan juga tidak meridhoi sumpah orang yang tertuduh, maka Imam membayarkannya dari baitul mal.
- Ketika seorang pimpinan menertibkan rakyatnya, seorang ayah mendidik anaknya atau seorang guru yang mendidik muridnya, dalam keadaan yang tidak berlebihan, maka mereka tidak mengganti apa yang hilang atau rusak darinya.
- Apabila seseorang menyewa orang lain yang dewasa untuk menggali sumur, memanjat pohon dan lainnya, kemudian dia melaksanakannya dan meninggal dunia disebabkan oleh pekerjaannya tersebut, maka dia yang memerintahkan tidak menanggung bebannya.
- Haram hukumnya membunuh seorang kafir dzimmi yang mendapat jaminan keamanan ataupun seorang kafir mu'ahad, barang siapa yang membunuhnya, maka dia telah melakukan dosa yang besar, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
" من قتل معاهدًا لم يرح رائحة الجنة وإن ريحها يوجد من مسيرة أربعين عامًا " أخرجه البخاري
"Barang siapa yang membunuh seorang kafir mu'ahad, maka dia tidak akan dapat mencium wangi surga, padahal sesungguhnya wanginya bisa dicium dari jarak empatpuluh tahun perjalanan" (HR Bukhori)[13]



5- Diyat yang tidak sampai melayangkan jiwa

- Apabila kejahatan yang tidak sampai menghilangkan nyawa dilakukan dengan sengaja, maka padanya qishas, dan jika dilakukan tanpa sengaja, maka tidak ada qishas padanya, akan tetapi mewajibkan diyat.
- Diyat terhadap anggota tubuh dan luka terbagi menjadi tiga bagian:
1- Bagian pertama: diyat anggota tubuh beserta manfaatnya:
1- Apa yang hanya terdapat satu buah di tubuh manusia: padanya diyat yang serupa, seperti hidung, lidah, kemaluan, dagu, termasuk bagian ini juga hilangnya pendengaran, penglihatan, bicara, akal, tulang punggung dan lain sebagainya.
2- Apa yang terdapat berpasangan pada tubuh manusia: seperti dua mata, dua telinga, dua bibir, dua biji kemaluan, dua tangan, dua kaki, dua tulang dibawah pipi dan lainnya, pada setiap satu dari pasangan tersebut setengah diyat, pada keduanya diyat penuh, apabila sirna fungsi salah satunya, padanya terdapat setengah diyat, sedangkan jika keduanya menjadi tidak berfungsi maka padanya diyat penuh, dan pada mata normal dari seorang yang buta sebelah diyat penuh.
3- Apa yang terdapat empat buah pada tubuh manusia: seperti kelopak kedua buah mata, pada setiap satunya seperempat diyat, dan pada keseluruhannya diyat penuh.
4- Apa yang terdapat sepuluh buah pada tubuh manusia: seperti jari-jari tangan serta kaki, pada setiap jari sepersepuluh diyat dan pada sepuluh seluruhnya diyat penuh. Pada setiap ruas jari sepertiga diyat satu jari, sedangkan pada jempol setengah dari diyat jari, ketika fungsi sebuah jari tidak bisa dimanfaatkan, maka baginya sepersepuluh diyat, apabila yang tidak berfungsi seluruh jari, maka padanya diyat penuh.
5- Gigi: Gigi seorang manusia berjumlah tigapuluh dua buah, empat tsunaya, empat ruba'iyat, empat gigi taring dan duapuluh dhurus (gigi geraham) yang pada setiap sisi berjumlah sepuluh, diwajibkan atas setiap gigi lima ekor unta.
- Diwajibkan diyat penuh bagi setiap rambut yang empat, yaitu: rambut kepala, jenggot, bulu alis dan bulu mata, bagi setiap satu alis setengah diyat, sedangkan bagi satu bulu mata seperempat diyat.
Pada tangan lumpuh, mata tidak melihat, gigi hitam, pada setiap satunya sepertiga dari diyatnya.

2- Pembagian kedua: Diyat bocor dan luka:
Bocor: istilah yang khusus dipergunakan untuk luka pada kepala dan muka, bocor ini ada sepuluh: lima darinya mendapat hukumah dan lima lainnya ditentukan oleh syari'at diyatnya.
Lima yang padanya hukumah adalah:
1- Al-Harishoh : yaitu dia yang melukai dan menyobek kulit akan tetapi tidak sampai mengeluarkan darah.
2- Al-Bazilah : yaitu dia yang sampai mengeluarkan sedikit darah.
3- Al-Badhi'ah : dia yang sampai melukai daging.
4- Al-Mutalahimah : adalah dia yang sampai menembus daging.
5- As-Samhaq : yaitu yang hanya tersisa kulit tipis antaranya dengan tulang, kulit tersebut dinamakan As-Samhaq.
- Lima luka terdahulu tidak ada diyat tertentu padanya, akan tetapi padanya hukumah.
- Hukumah : seorang korban menentukan suatu nilai, seolah-olah dia seorang hamba sahaya yang tidak bersalah, kemudian menentukan nilai harga kalau dia telah terbebas, apa yang kurang dari harganya, maka baginya sesuai dengan jatahnya dari diyat, dan Hakimlah yang berijtihad untuk menentukan besar kecilnya.
Adapun lima lainnya yang telah ditentukan takarannya oleh syari'at adalah:
1- Al-Muwaddhohah: yaitu dia yang sampai kepada tulang dan menjadikannya terlihat jelas, diyat yang telah ditentukan syari'at adalah: lima ekor unta.
2- Al-Hasyimah: yaitu yang menampakkan tulang dan mematahkannya, padanya sepuluh ekor unta.
3- Al-Munaqqilah: yaitu yang menampakkan tulang, mematahkan serta menggeser posisinya, padanya limabelas ekor unta.
4- Al-Ma'mumah: yaitu yang sampai kepada kulit otak, padanya sepertiga diyat.
5- Ad-Damighoh: yaitu yang menembus kulit otak, padanya juga sepertiga diyat.
- Apabila luka mencakup seluruh badan, kalau sampai kedalam isi perut, maka padanya sepertiga diyat, dan jika tidak sampai kedalam isi perut, maka padanya hukumah.
Al-Jaifah: yaitu luka yang sampai kedalam perut, atau punggung, atau dada ataupun lainnya, padanya sepertiga diyat.

3- Bagian ketiga: Diyat tulang:
- Apabila tulang iga patah kemudian bisa diluruskan kembali, padanya satu ekor unta.
- Apabila tulang dada atas patah kemudian bisa diluruskan kembali, padanya satu ekor unta, dan jika dua buah yang patah, padanya dua ekor unta.
- Ketika mematahkan lengan atas, lengan bawah, paha ataupun betis, apabila dia bisa diluruskan kembali maka padanya dua ekor unta.
- Apabila tulang-tulang tersebut tidak bisa diluruskan, maka padanya hukumah. Sedangkan tulang punggung apabila patah dan tidak bisa diluruskan kembali, maka padanya diyat.
- Tulang-tulang selain yang telah disebutkan tidak memiliki takaran tertentu, akan tetapi padanya hukumah.
- Berkaitan dengan hukum-hukum yang telah disebutkan, Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm meriwayatkan dari ayahnya lalu dari kakeknya: bahwasanya Nabi SAW menulis kepada penduduk Yaman tentang kewajiban, sunnah serta apa yang berhubungan dengan diyat: diantaranya: "..bahwasanya diyat satu jiwa seratus ekor unta, pada hidung apabila sampai terputus padanya diyat, pada lidah diyat, pada kedua buah bibir diyat, pada kedua buah biji kemaluan diyat, pada kemaluan diyat, pada tulang punggung diyat, pada kedua buah mata diyat, tiap satu kaki setengah diyat, pada luka yang sampai kepada kulit otak sepertiga diyat, pada tusukan yang menembus tubuh sepertiga diyat, pada tusukan yang sampai mematahkan tulang kecil limabelas ekor unta.Pada setiap jari tangan dan kaki sepuluh ekor unta, pada gigi lima ekor unta, pada mudhohah lima ekor unta, dan bahwa laki-laki dibunuh karena membunuh wanita, dan bagi pemilik emas seribu dinar" (HR. Nasa'i dan Darimi)[14].
- Ukuran diyat wanita:
Diyat seorang wanita apabila terjadi kesalahan dalam membunuh terhadapnya, diyatnya setengah diyat laki-laki, begitu pula yang berhubungan dengan diyat anggota tubuh serta lukanya, setengah dari diyat anggota tubuh serta luka laki-laki.
Syuraih berkata: saya didatangi oleh Urwah Al-Bariki yang datang dari Umar: bahwa pelukaan terhadap laki-laki dan wanita pada gigi serta muwaddhohah sama dendanya, selain dari itu diyat bagi wanita setengah dari diyat laki-laki. (HR. Ibnu Abi Syaibah)[15].


2- KITAB HUDUD
Mencakup pembahasan berikut:
     1- Had zina
     2- Had qodzaf (tuduhan berzina)
     3- Had Khomer (minuman keras)
     4- Had sariqoh (pencurian)
     5- Had qutto' turuq (pembajakan)
     6- Had ahlul Baghyi (pelaku kejahatan)

(Ta'zir, Riddah, Aiman, Nadzar)


Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6871), lafadz ini darinya dan Muslim no (88). [1]
Muttafaq Alahi, riwayat Bukhori no (6878) dan Muslim no (1676), lafadz ini darinya. [2]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6880) dan Muslim no (1355), lafadz ini darinya [3]
Riwayat Muslim no (2588). [4]
1. Hadits Hasan riwayat Tirmidzi no (1387), lafadz ini darinya, shohih sunan tirmidzi no (1121).Riwayat Ibnu Majah no (2626), shohih sunan ibnu majah no (2125).
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (5778), lafadz ini darinya dan Muslim no (109). [6]
1. Shohih/ riwayat Abu Dawud no (4547) dan lafadz ini darinya, shohih sunan abu dawud no (3807).
Riwayat ibnu majah no (2628), shohih sunan ibnu majah no (2127). Lihat al-irwa no (2197).

1 Hadits Hasan/ riwayat Abu Dawud no (4541), lafadz ini darinya, shohih sunan abu dawud no (3805).
Riwayat ibnu majah no (2630), shohih sunan ibnu majah no (2128).
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (1952) dan Muslim no (1147). [9]
1. Hadits shohih/ riwayat Abu Dawud no (4497), shohih sunan abu dawud no (3774). Riwayat Ibnu Majah no (2692), lafadz ini darinya, shohih sunan ibnu majah no (2180).

Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6902), lafadz ini darinya dan Muslim no (2158). [11]
1 Hadits Hasan/ riwayat Abu Dawud no (4542), shohih sunan abu dawud no (3806). Riwayat Baihaqi no (16171), lihat Irwaul Gholil no (2247).

Riwayat Bukhori no (3166). [13]
1 Hadits shohih/ riwayat Nasa'i no (4853), shohih sunan Nasa'i no (4513).Riwayat Darimi no (2277), lihat Irwaul gholil no (2212).Dan lihat pula Nasbur Royah (2/342).
1 Hadits shohih/ Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf no (27487).Lihat Irwaul Gholil no (2250).

Tidak ada komentar