Kitab Shalat



 Kitab Shalat

1-   Makna Shalat, Hukumnya Dan Keutamaannya
·         Shalat lima waktu adalah rukun islam yang paling utama setelah dua kalimah syahadat. Dia wajib atas setiap orang muslim laki-laki dan wanita dalam kondisi apapun, baik dalam keadaan aman, takut, dalam keadaan sehat dan sakit, dalam keadaan bermukim dan musafir, dan setiap keadaan memiliki cara khusus baginya, sesuai dengan kondisi masing-masing.
·         Shalat adalah: suatu ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu, yang dimulai dengan takbir, dan diakhiri dengan salam.

·         Hikmah disyari'atkannya shalat:
Shalat adalah cahaya, sebagaimana cahaya bisa menyinari, maka demikian pula shalat dapat menunjukkan kepada kebenaran, mencegah dari maksiat, dan mencegah perbuatan keji dan mungkar.
·         Shalat merupakan hubungan antara seorang hamba dengan Tuhannya, ia adalah tiang agama, seorang muslim bisa mendapatkan lezatnya bermunajat dengan tuhannya ketika shalat, sebab jiwanya menjadi tenang, hatinya tentram, dadanya lapang, keperluannya terpenuhi, dan dengannya sesorang bisa tenag dari kebimbangan dan problematika duniawi.
·         Secara lahiriyah Shalat berkaitan dengan perbuatan badan seperti berdiri, duduk, ruku', sujud, dan semua perkataan dan perbuatan. Dan secara bathiniyah berkaitan dengan hati, yaitu dengan mengagungkan Allah I, membesarkanNya, takut, cinta, taat, memuji, dan bersyukur kepadaNya, bersikap  merendah dan patuh kepada Allah. Perbuatan dzahir bisa terwujud dengan melakukan apa yang diajarkan oleh Nabi r dalam shalat, sedangkan yang batin bisa dicapai dengan bertauhid dan beriman, ikhlas dan khusyu'.
·         Shalat mempunyai jasad dan ruh. Adapun jasadnya adalah berdiri, ruku', suju, dan membaca bacaan. Adapun rohnya adalah: Mengagungkan Allah, takut memuji, memohon, meminta ampun kepadaNya, memujaNya, mengucapkan shalawat dan salam kepada rasulNya, keluargabeliau, dan hamba-hamba Allah yang shalih.
·         Allah memerintahkan kepada hambaNya setelah mengucapkan dua syahadah untuk mengikat kehidupannya dengan empat perkara (shalat, zakat, puasa, dan haji) dan inilah rukun Islam, dan setiap ibadah tersebut membutuhkan latihan dalam mewujudkan perintah Allah pada jiwa manusia, harta, syahwat, dan tabi'atnya; agar dirinya menjalani hidupnya sesuai dengan perintah Allah dan RasulNya dan apa yang dicintai oleh Allah dan RasulNya, bukan menurut hawa nafsunya.
·         Di dalam shalat, seorang muslim mewujudkan perintah Allah pada setiap anggota badannya, hal itu agar dirinya terbiasa taat kepada Allah dan melaksanakan perintahnya dalam segala aspek kehidupanya, pada prilaku, pergaulan, makanan, pakaiannya dan seterusnya sehingga ia terbentuk menjadi pribadi  yang taat kepada tuhannya di dalam shalat maupun di luar shalatnya.
·         Shalat mencegah dari perbuatan mungkar dan merupakan sebab dihapuskannya kesalahan.
·         Dari Abu Hurairah t bahwasanya beliau mendengar Rasulullah r bersabda: "Bagaimana pendapatmu apabila seandainya di depan pintu salah seorang dari kalian terdapat sungai, dimana ia mandi pada sungai tersebut setiap hari sebanyak lima kali, adakah daki yang akan tersisa pada badannya? Mereka menjawab: "Daki mereka tidak akan tersisa sedikitpun". Rasulullah bersabda: "Demikianlah perumpamaan shalat lima waktu, Allah menghapuskan dosa-dosa dengannya." ([1])

·                     Istiqamahnya hati
Apabila hati manusia istiqamah, maka anggota badannya juga akan menjadi istiqamah, dan hati bisa tetap istiqamah dengan dua hal:
1-   Mendahulukan apa yang dicintai oleh Allah atas apa yang dicintai dirinya sendiri.
2-   Mengagungkan perintah dan larangan, dan itulah syari'at. Hal ini muncul dari pengagungan terhadap Zat yang memerintah dan yang melarang, yaitu Allah I, sebab terkadang manusia melakukan perintah karena dia dilihat oleh orang lain, sementara dirinya berambisi mendapat pangkat dan kedudukan di sisi mereka, dan terkadang seseorang meninggalkan larangan karena takut tidak dihargai orang lain, atau takut mendapat hukuman di dunia yang dikenakan oleh Allah atas larangan agama, seperti hudud. Orang ini berarti melakukan atau meninggalkan (tuntunan syara') bukan didorong oleh pengagungan terhadap perintah dan larangan (syara'), dan tidak pula karena mengagungkan Zat yang memerintah dan yang melarang.

·                     Tanda mengagungkan perintah Allah:
Hendaklah seorang hamba memperhatikan waktu dan batasan-batasan perintah tersebut, melakukan rukun-rukunnya, perkara-perakara yang wajib dan sunnah-sunnahnya. Dia harus berusaha melakukannya dengan sempurna, dan segera menunaikannya dengan senang hati ketika waktunya telah tiba, dan merasa sedih apabila ketinggalan, seperti shalat berjamaah dan yang semisalnya. Hendaknya ia marah karena Allah pada saaat larangan Allah dilanggar, dan bersedih apabila bermaksiat kepada Nya, bergembira apabila taat kepadaNya, dan tidak (menggantungkan diri) dengan melakukan keringanan secara terus-menerus, tidak selalu mencari-cari illah hukum, apabila mengetahui hikmahnya, maka ia bertambah patuh dan mengamalkan.

·         Perintah-perintah Allah I ada dua macam:
1-   Perintah yang disukai oleh diri kita seperti perintah makan yang baik-baik, menikahi wanita yang kita senangi sampai empat, berburu hewan darat maupun laut dan lain sebagainya.
2-   Perintah yang dibenci oleh diri, dan terbagi dalam dua jenis:
A.           Perintah yang ringan, seperti bacaan-bacaan do'a, berzikir, perintah untuk beradab, shalat-shalat sunnah dan membaca Al-Qur'an dan lain-lain.
B.           Perintah yang terasa berat seperti berdakwah, mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran, serta berjihad di jalan Allah.
Iman akan bertambah dengan melaksanakan perintah Allah baik yang ringan maupun yang berat, dan apabila iman bertambah maka sesuatu yang dibenci akan dicintai, suatu yang berat akan menjadi ringan, dan akan terwujud kehendak Allah dari hambaNya dengan disyari'atkannya berdakwah dan beribadah, sehingga dengan demikian anggota badan menjadi bergeraklah.
·         Allah menciptakan pada diri setiap manusia dua nafsu: nafsu yang selalu membawa amarah, dan nafsu yang tenang, keduanya selalu berlawanan, setiap sesuatu yang ringan bagi nafsu yang satu, akan terasa berat bagi nafsu yang lain, dan setiap sesuatu apapun yang disenangi oleh bagian nafsu yang satu, akan terasa sakit bagi nafsu yang lain, nafsu yang ini disertai oleh malaikat, dan nafsu yang lain disertai oleh setan, semua kebenaran bersama malaikat dan jiwa yang tenang, dan semua kebatilan bersama setan dan nafsu amarah, dan peperangan antara mereka berdua selalu berimbang.

·                     Hukum shalat:
Shalat lima waktu dalam sehari semalam wajib atas setiap muslim yang mukallaf, baik laki-laki maupun wanita, kecuali wanita haid dan nifas sehingga dia bersuci, dan merupakan rukun Islam yang paling utama setelah dua kalimah syahadat.
1-   Allah I berfirman:
﴿ ........... إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ كِتَٰبٗا مَّوۡقُوتٗا ١٠٣ ﴾ [النساء : ١٠٣] 
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. an Nisa': 103)
2-   Allah berfirman:
﴿ حَٰفِظُواْ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلۡوُسۡطَىٰ وَقُومُواْ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ ٢٣٨ ﴾ [البقرة: ٢٣٨] 
"Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'. (QS. al Baqarah: 238)
3-   Dari Abdullah bin Umar t berkata: Rasulullah r bersabda: "Islam dibangun atas lima perkara: Bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah dengan sebenarnya) selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan rasulNya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji ke baitullah, dan berpuasa di bulan ramadhan" Muttafaq alaih ([2]).
4-   Dari Ibnu Abbas t: bahwasanya nabi r mengutus Mu'dz ke Yaman dan berkata: "Ajaklah mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah dengan sebenarnya) selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, apabila mereka mentaatimu dalam hal tersebut, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka shalat lima kali dalam sehari semalam …" Muttafaq alaih ([3]).


·                     Tanda-tanda baligh:
Muslim yang mukallaf adalah (yang baligh dan berakal), adapun tanda-tanda baligh: di antaranya ada yang berlaku bagi laki-laki dan wanita, yaitu: mencapai umur lima belas tahun, tumbuhnya bulu disekitar kemaluan, dan keluar mani.
Ada tanda khusus bagi laki-laki yaitu: tumbuhnya jenggot dan kumis.
Dan ada tanda khusus bagi wanita yaitu: hamil dan haid.
Anak kecil diperintahkan melaksanakan shalat apabila sudah berumur tujuh tahun, dan boleh dipukul apabila tidak melaksanakan shalat saat sudah berumur sepuluh tahun.

·                     Urgensi shalat:
Dari Abu Hurairah t bahwasanya nabi r bersabda: ((Yang pertama kali akan dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya, apabila shalatnya sempurna, maka ditulis sempurna, dan apabila terdapat kekurangan, Allah berkata: "Lihatlah apakah dia mempunyai shalat sunnah untuk melengkapi kekuranga shalat wajibnya dari shalat sunnah?", kemudian barulah dihisab amal-amal yang lain seperti yang demikian itu)). (HR. Nasa'I dan Ibnu Majah)([4]).

·         Jumlah shalat fardhu:
Allah mewajikan shalat pada malam isra' atas rasulullah r tanpa perantara siapapun, yaitu satu tahun sebelum hijrah, dan pada mulanya Allah mewajibkan lima pulu kali shalat dalam sehari semalam atas setiap muslim, dan ini menujukkan pentingnya shalat, dan kecintaan Allah kepadanya, kemudian diringankan sampai  menjadikannya lima kali dalam pelaksanaannya namun bernilai lima puluh dalam pahala dengan karunia dan rahmatNya.
·         Shalat yang diwajibkan kepada setiap muslim laki-laki dan wanita dalam sehari semalam adalah lima shalat, yaitu: Dhunur, Asar, Maghrib, Isya' dan Subuh.

·         Hukum orang yang mengingkari wajibnya shalat atau meninggalkannya:
Barangsiapa yang mengingkari wajibnya shalat maka ia telah kafir, begitu pula orang yang meninggalkannya karena meremehkan dan malas. Apabila ia tidak mengetahui hukumnya maka diajari, namun apabila dia mengetahui tentang wajibnya tetapi tetap meninggalkannya, maka ia disuruh bertaubat selama tiga hari, kalau menolak untuk taubat maka barulah dibunuh.
1-           Allah I berfirman:
﴿ فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُاْ ٱلزَّكَوٰةَ فَإِخۡوَٰنُكُمۡ فِي ٱلدِّينِۗ .......[التوبة: 11]
Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama" (QS. At Taubah: 11)

2-       Dari Jabir t berkata: "Aku mendengar Rasulullah r bersabda: ((Sesungguhnya pembatas antara seseorang dengan syirik dan kufur adalah meninggalkan shalat)) (HR. Muslim) ([5]).
3-       Dari Ibnu Abbas t bahwasanya nabi r bersabda: ((Barangsiapa yang menukar agamanya maka bunuhlah dia)) (HR. Bukhari))([6]).

·         Hukum-hukum yang berkaitan dengan orang yang mengingkari wajbnya shalat atau meninggalkannya:
1-     Waktu hidup di dunia: tidak boleh menikah dengan wanita muslimah, perwaliannya gugur, hak mengasuh anak gugur, tidak mewarisi, hewan sembelihannya haram, tidak boleh masuk mekah dan tanah haram; karena ia telah kafir.
2-     Apabilameninggal: dia tidak dimandikan, tidak dikafani, tidak dishalati, dan tidak dikuburkan di pekuburan orang Islam; karena ia tidak termasuk orang muslim, tidak dido'akan untuk mendapat rahmat, tidak diwarisi, dan dirinya kekal di neraka; karena telah kafir.
·         Barangsiapa yang meninggalkan shalat secara keseluruhan dimana ia tidak melakukannya sama sekali maka dia telah kafir, dan keluar dari agama Islam. Dan barangsiapa yang kadang-kadang meninggalkannya maka ia tidak kafir akan tetapi fasik, melakukan dosa besar, dan bermaksiat kepada Allah dan rasulNya.


·         Keutamaan menunggu shalat:
Dari Abu Hurairah t berkata: Rasulullah r bersabda: ((Seorang hamba senantiasa dalam shalat selama ia berada di tempat shalatnya menunggu shalat, dan malaikat berkata: Ya Allah, ampunilah ia, Ya Allah, kasihilah ia, sehingga ia pergi atau berhadats)) (Muttafaq alaih)([7]).

·         Keutamaan menuju shalat berjamaah di masjid dalam keadaan suci:
1-     Dari Abu Hurairah t berkata: Rasulullah r bersabda: ((Barangsiapa yang bersuci di rumahnya, kemudian berjalan ke salah satu rumah Allah, untuk melaksanakan salah satu kewajibannya kepada Allah, maka salah satu langkahnya menghapuskan kesalahan, dan yang lain mengangkat derajatnya)) (HR. Muslim)([8]).
2-     Dari Abu Umamah t bahwasanya Rasulullah r bersabda: ((Barangsiapa yang keluar dari rumahnya menuju shalat fardhu dalam keadaan telah bersuci maka pahalanya seperti pahala orang yang haji dalam keadaan berihram, dan barangsiapa yang keluar untuk shalat dhuha di mana dirinya tidak mempunyai tujuan lain kecuali shalat tersebut, maka pahalanya sama seperti pahala orang yang umrah, dan orang yang melaksankan shalat setelah shalat yang lain di mana tidak ada perkataan sia-sia antara keduanya maka dia ditulis dalam golongan illiyyin)) (HR. Abu Daud))([9]).

·         Khusyu' dalam shalat:
Khusyu' dalam shalat bisa dicapai dengan beberapa hal, di antaranya:
1-   konsentrasi
2-   Memahami apa yang dibaca dan didengar.
3-   Ta'dzim (sikap mengagungkan), hal ini timbul dari dua hal: mengetahui keagungan dan kebesaran Allah, dan mengetahui kehinaan diri, sehingga melahirkan rasa rendah diri di sisi Allah dan khusyu' kepadaNya.
4-   Haibah (takut), ini lebih tinggi dari ta'dzim, dan sikap ini terlahir setelah seseorang mengetahui kekuasaan Allah dan keagunganNya, dan lalainya hamba terhadap hak Allah I.
5-   Raja' (harapan), yaitu ia mengarap ridah Allah dari shalatnya.
6-   Haya' (rasa malu), sikap ini terlahir dari mengetahui nikmat Allah, dan kelalaiannya terhadap hak Allah I.

·         Menangis yang disyari'atkan:
Menangisnya nabi r tidak dengan bersuara keras, akan tetapi matanya berlinang, dan di dadanya terdengar suara seperti suara panci yang sedang mendidih karena menangis.
Terkadang nabi r menangis karena takut kepada Allah, dan terkadang karena khawatir dan kasihan kepada umatnya, terkadang karena kasihan terhadap mayit, terkadang pula ketika mendengar bacaan Al-Qur'an, yaitu pada saat mendengar ayat yang mengandung janji dan ancaman, menyebut nikmat Allah, berita-berita tentang para nabi dan lain sebagainya.
·         Memelihara keutamaan yang berkaitan dengan ibadah, seperti khusyu' dalam shalat misalnya, lebih penting daripada keutamaan yang berkaitan dengan tempatnya, maka janganlah shalat pada tempat yang mana rasa khusyu' hilang padanya seperti tempat yang ramai dan sebagainya.

2.   Adzan dan Iqamah
·         Adzan: yaitu beribadah kepada Allah dengan memberitahu tentang masuknya waktu shalat dengan bacaan tertentu.
·         Adzan disyari'atkan pada tahun pertama hijrah.
·         Hikmah disyari'atkannya adzan:
1-   Adzan merupakan pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat, tempatnya, dan mengajak kepada shalat berjamaah yang mengandung banyak kebaikan.
2-   Adzan merupakan peringatan bagi orang yang lalai, mengingatkan orang-orang yang lupa menunaikan shalat yang merupakan nikmat yang paling besar, dan mendekatkan seorang hamba kepada tuhannya dan inilah keuntungan yang sebenarnya, adzan adalah panggilan bagi seorang muslim agar tidak terlewtakan baginya nikmat ini.
·         Iqamah: yaitu beribadah kepada Allah dengan memberi tahu akan didirikannya shalat dengan bacaan tertentu.
·         Hukum adzan dan iqamah: Fardhu kifayah bagi laki-laki bukan bagi wanita baik dalam perjalanan maupun di kampong halaman, adzan dan iqamah hanya di lakukan pada shalat lima waktu dan shalat jum'at.
·         Mu'adzzin nabi r ada empat:
Bilal bin Rabah dan Amr bin Ummi Maktum di masjid nabawi di madinah, Saad al Qardh di masjid Quba', dan Abu Mahdzurah di masjidil haram di Mekah.
·         Kutamaan adzan:
Muadzzin disunnahkan mengeraskan suaranya dalam mengumandangkan adzan, karena tidak seorangpun yang mendengar suara muadzzin baik jin, manusia, maupun apa saja kecuali dia akan menajdi saksi baginya pada hari kiamat kelak, dan mu'adzzin diampuni baginya sepanjang suaranya, dibenarkan oleh semua yang mendengar baik yang basah maupun yang kering, dan dia mendapat pahala orang yang shalat bersamanya.
1-   Dari Abu Hurairah t bahwasanya Rasulullah r bersabda: ((Kalau seandainya manusia mengetahui pahala adzan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya kecuali dengan melakukan undian, niscaya mereka pasti melakukannya)) (Muttafaq alaih)([10]).
2-   Dari Mu'awiyah bin Abi sufyan t berkata: aku mendengar Rasulullah r bersabda: ((Para mu'adzzin adalah orang yang paling panjang lehernya di hari kiamat)). (HR. Muslim)([11]).
·         Lafadz adzan yang diriwayatkan dalam hadits:
1-   Lafadz pertama: adzannya Bilal t yang dikumandangkannya pada masa nabi r, yaitu lima belas kalimat:
1- اللهُ أَكْبَرُ                                                9- حَيَّ عَلىَ الصَّلاَةِ
2- اللهُ أَكْبَرُ                                                10- حَيَّ عَلىَ الصَّلاَةِ
3- للهُ أَكْبَرُ                                                11- حَيَّ عَلىَ الْفَلاَحِ
4- اللهُ أَكْبَرُ                                                12- حَيَّ عَلىَ الْفَلاَحِ
5- أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ                                 13- اللهُ أَكْبَرُ                                           
6- أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ                                14 -اللهُ أَكْبَرُ                                           
7- أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ                             15- لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ (1)
8- أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ.
2- Lafadz kedua adalah lafaz adzan Abu Mahdzurah t yaitu sembilan belas kalimat, empat takbir di awalnya disertai bacaan pelan sebelumnya.
·         Dari Abu Mahdzurah t berkata: Rasulullah mengajarkan adzan kepadaku, beliau bersabda: "Ucapkanlah:
اللهُ أَكْبَرُ، َاللهُ أَكْبَرُ، َاللهُ أَكْبَرُ ، َاللهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ, أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ ،  أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ،  أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ.
(dua kali, dua kali) ia berkata: kemudian ulangi dan panjangkan suaramu:
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ ،  أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ ،  أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ،  أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ,  حَيَّ عَلىَ الصَّلاَةِ ، حَيَّ عَلىَ الصَّلاَةِ ، حَيَّ عَلىَ الْفَلاَحِ، حَيَّ عَلىَ الْفَلاَحِ ، ، َاللهُ أَكْبَرُ ، ، َاللهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ.
(HR. Abu Daud dan Tirmidzi)([12]).
2-   Lafadz ketiga: seperti lafadz azan Abu Mahdzurah t yang sebelumnya akan tetapi takbir di awalnya hanya dua kali, sehingga menjadi tujuh belas kalimat. (HR. Muslim)([13]).
3-   Lafadz keempat: semua kalimat adzan dua kali-dua kali, dan kalimat laa ilaaha illallah di akhirnya hanya satu kali, sehingga menjadi tiga belas kalimat. Berdasarkan hadits Ibnu Umar t berkata: "Adzan di masa rasulullah r dua kali-dua kali, dan iqamah satu kali-satu kali hanya sanya engkau mengucapkan pada saat iqomah anda mengucapkan:
قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ، قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ
     (HR. Abu Daud dan Nasa'i)([14]).
·         Disunnahkan mengumandangkan adzan dengan semua lafadz ini, mnggunakan yang satu suatu kali, dan yang lain pada waktu yang lain, lafaz yang satu di satu tempat, dan lafaz yang lain di lain tempat; dalam rangka menjaga sunnah, dan menghidupkan disyari'atkannya dengan berbagai lafadz selama tidak mengundang fitnah.
·         Pada adzan Fajar mu'adzzin menambahkan setelah hayya alal falah
اَلصَّلاَةُ خَيْرٌ ِمنَ النَّوْمِ، اَلصَّلاَةُ خَيْرٌ ِمنَ النَّوْمِ
Lafaz ini dibaca pada semua lafadz adzan di atas.

·         Syarat sahnya adzan:
Hendaknya adzan dibaca secara berurutan dan bersambung, dilakukan setelah masuknya waktu, mu'adzzin adalah seorang muslim, laki-laki, amanat, berakal, adil, baligh atau tamyiz, dan hendaknya adzan diucapkan dengan bahasa arab sebagaimana diajarkan dalam hadits di atas, demikian pula  dengan iqamah.
·         Disunnahkan agar adzan diucapkan dengan tartil, dengan suara keras, menoleh ke kanan ketika mengucapkan (hayya alas shalaat) dan menoleh ke kiri ketika mengucapkan (hayya alal falah), atau membagi setiap jumlah ke dua arah.
·         Mu'dzzin dianjurkan orang yang suaranya keras, mengetahui waktu, menghadap kiblat, bersuci, berdiri, meletakkan kedua jarinya di kedua telinganya ketika adzan, dan adzan di tempat yang tinggi.
·         Adzan tidak sah sebelum masuk waktu shalat untuk shalat lima waktu, dan disunnahkan adzan sebelum masuk waktu fajar seukuran cukup bagi seseorang menyelesikan makan sahur; agar orang yang qiyamul lail kembali, orang yang tidur terbangun, dan orang shalat tahjjud mengakhiri shalatnya dengan shalat witir, apabila telah terbit fajar, maka barulah adzan untuk shalat subuh dikumandangkan.
·         Bacaan yang diucapkan oleh orang yang mendengar adzan:
Disunnahkan bagi orang yang mendengarkan adzan baik laki-laki maupun wanita untuk:
1-   Mengucapkan seperti yang diucapkan mu'adzzin agar mendapat pahala seperti dia kecuali dalam bacaan (hayya alas shalat, dan hayya alal falah) orang yang mendengarkannya mengucapkan (laa hawl walaa quwwata illa billah)
2-   Setelah adzan selesai disunnahkan untuk bershalawat kepada nabi dengan pelan bagi yang adzan maupun yang mendengar.
3-   Disunnahkan membaca apa yang diriwayatkan oleh Jabir dari Rasulullah r bahwasanya Rasulullah r bersabda: "Barangsiapa yang membaca ini ketika selesai mendengar adzan:
اَللّهُمَّ رَبَّ هذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ، آتِ مُحَمَّدٍِا الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِي وَعَدْتَهُ
(Ya Allah Tuhan yang memiliki seruan yang sempurna ini, dan shalat wajib yang didirikan, berikanlah kepada Muhammad al-wasilah (derajat di surga) dan fadhilah, serta bangkitkanlah dia dalam maqam yang terpuji yang telah Engkau janjikan). Maka dia berhak mendapat syafaatku di hari kiamat. (HR. Bukhari)([15]).
4-   Dari Sa'd bin Abi waqqash t dari Rasulullah r bahwasanya beliau bersabda: barangsiapa yang membaca do'a ini ketika mendengar mu'adzzin:
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، رَضِيْتُ بِاللهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُوْلاً وَبِاْلإِسْلاَمِ دِيْنًا
(Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya kecuali Allah yang tiada sekutu bagiNya, dan seseungguhnya Muhammad adalah hamba dan utusaNya, aku rela Allah sebagai Tuhan, dan Muhammad sebagai Rasul dan Islam sebagai agamaku). Maka diampuni dosanya. (HR. Muslim)([16]).
·         Barangsiapa yang menjamak dua shalat, atau mengkadha' shalat yang tertinggal, maka cukup baginya adzan untuk shalat yang pertama kemudian iqamah untuk setiap shalat.
·         Apabila seseorang mengakhirkan shalat dhuhur karena terik matahari yang sangat panas, atau mengakhirkan shalat isya sampai waktu yang lebih afdhal, maka sunnahnya untuk mengumandangkan adzan ketika akan mendirikan shalat.
·         Apabila terdapat dua orang atau lebih yang mengumandangkan adzan, maka diutamakan orang yang lebih bagus suaranya, kemudian yang lebih baik agama dan akalnya, kemudian yang dipilih oleh para tetangga, kemudian diundi, dan boleh mengangkat dua mu'adzzin untuk satu masjid.
·         Keutamaan mengumandangkan adzan:
Dari Abu Hurairah t bahwasanya Rasulullah r bersabda: ((Apabila dikumandangkan adzan maka setan berlarian sehingga mengeluarkan suara kentutnya sampai dia tidak mendengar suara adzan, dan apabila adzan telah selesai maka dia datang kembali sehingga saat dilaksanakan iqamah dia kembali pergi, dan apabila selesai dia datang kembali (untuk menggoda) sehingga terlintas dalam diri seseorang bahwa dia berkata: "Ingatlah ini dan itu, ingatlah ini dan itu, bagi apa yang tidak ia ingat sebelumnya, sehingga seseorang terlupa sudah berapa rakaatkah dia shalat)). (Muttafaq alaih)([17]).
·         Adzan pada hari jum'at dilakukan ketika imam telah duduk di atas mimbar untuk berkhutbah, kemudian tatkala masyarakat sudah bertambah banyak pada masa utsman t, maka beliau menambah sebelumnya adzan ketiga, dan para sahabat menyetujui beliau.
·         Imam tidak boleh mengambil gaji karena tugas menjadi imam yang diembannya, demikian juga dengan mu'adzzin (sebagai upah) atas shalat dan adzannya, namun boleh baginya menerima pemberian dari baitul mal untuk para imam dan mu'adzzin apabil pelaksanaaan tugasnya dilakukan karena Allah.
·         Barangsiapa yang memasuki sebuah masjid ketika mu'adzzin sedang adzan, disunnahkan baginya mengikuti mu'adzzin, kamudian berdo'a setelah adzan selesai, dan tidak duduk sebelum mendirikan shalat dua rakaat tahiyyatul masjid.
·         Apabila seorang mu'adzzin telah melantunkan adzan maka tidak boleh ada orang yang keluar dari masjid kecuali ada karena udzur seperti sakit, atau untuk memperbarui wudhu' dan lain sebagainya.

·         Lafadz Iqamah yang disebutkan dalam hadits:
Iqamah disunnahkan berurutan dan bersambung seperti yang terdapat pda salah satu lafadz berikut ini:
1-       Lafadz pertama: Sebelas kalimat, itulah iqamah yang dibaca oleh Bilal t di hadapan Nabi r, yaitu:
اللهُ أَكْبَرُ  ، 2- اللهُ أَكْبَرُ   ، 3- أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ ، 4- أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، 5- حَيَّ عَلىَ الصَّلاَةِ ، 6- حَيَّ عَلىَ الْفَلاَحِ ، 7- قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ، 8- قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ ، 9- َاللهُ أَكْبَرُ ،  10- َاللهُ أَكْبَرُ،   11-لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ )
(HR. Abu Daud)([18]) .
2-     Lafadz kedua: Tujubelas kalimat, yaitu iqamah Abu Mahdzurah t, yaitu: empat kali takbir, tasyahud empat kali, hayya alas shalat dan hayya alal falah empat kali, qad qaamatisshalat dua kali, takbir dua kali, dan laa ilaaha illallah satu kali. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)([19]).
3-     Lafadz ketiga: Sepuluh kalimat:
1- اللهُ أَكْبَرُ   2- اللهُ أَكْبَرُ    3- أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ ، 4- أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ  5- حَيَّ عَلىَ الصَّلاَةِ  6- حَيَّ عَلىَ الْفَلاَحِ  7- قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ  8- قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ  9- َاللهُ أَكْبَرُ  10- َاللهُ أَكْبَرُ   11-لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ. )
     (HR. Abu Daud dan Nasa'i)([20]).
·         Disunnahkan melaksanakan iqamah dengan menggunakan lafadz ini pada suatu kali, dan dengan lafaz yang lain di lain kali, untuk menjaga sunnah dengan berbagai lafadznya dan menghidupkannya, apabila tidak khawatir menimbulkan fitnah.
·         Disunnahkan berdo'a dan mendirikan shalat di waktu antara adzan dan iqamah.
·         Boleh menggunakan pengeras suara untuk mengumandangkan adzan, iqamah, shalat, dan khutbah saat diperlukan, namun jika menimbulkan hal negatif atau mengganggu maka harus dihilangkan.
·         Disunnahkan adzan dan iqamah dilakukan oleh satu orang, seorang mu'adzzin lebih berhak dengan adzan, sedangkan imam lebih berhak terhadap iqamah, maka mu'adzzin tidak boleh iqamah kecuali setelah mendapat isyarat izin dari imam, baik dengan melihatnya, atau berdiri imam dan lain sebagainya.
·         Disunnahkan untuk setiap kalimat pada adzan dikumandangkan dengan satu nafas, demikian juga pendengar menjawabnya seperti itu. Adapun iqamah, tidak ada hadits shahih dari nabi r yang menunjukkan adanya dzikir tertertu yang diucapkan oleh orang yang mendengarkannya.
·         Disunnnahkan bagi mu'adzzin dalam kondisi yang sangat dingin, atau pada malam yang hujan dan lain sebgainya. Mengucapkan setelah hayya alal falah, atau setelah adzan, apa yang disebutkan dalam hadits shahih:
 (shalatlah di kendaraan) أَلاَ صَلُّوْا فِي الرِّحَالِ  
Atau mengucapkan صَلُّوْا فِي بُيُوْتِكُمْ   (shalatlah di rumah kalian)
Atau mengucapkan: وَمَنْ قَعَدَ فَلاَ حَرَجَ (barangsiapa yang duduk di rumahnya maka tidak mengapa).

·               Adzan dan iqamah dalam perjalanan:
Dari Malik bin al Huwairits t berkata: Ada dua orang datang kepada nabi r, keduanya ingin melakukan perjalanan, maka nabi r bersabda: "Apabila kalian berdua pergi, maka kumandangkanlah adzan, kemudian iqamahlah, kemudian hendaklah orang yang lebih tua di antara kalian menjadi imam. (Muttafaq alaih)([21]).
·         Empat hal bagi shalat sehubungan dengan disyari'atkannya adzan dan iqamah:
1-   Shalat yang disyari'atkan karenanya adzan dan iqamah: yaitu shalat lima waktu dan shalat jum'at.
2-   Shalat yang disyari'atkan baginya iqamah saja dan tidak disyari'atkan adzan, yaitu: shalat yang dijamak dengan shalat sebelumnya, dan shalat yang diqadha.
3-   Shalat yang mempunyai seruan dengan lafadz tertentu, yaitu: shalat gerhana matahari dan gerhana bulan.
4-   Shalat yang tidak ada adzan dan iqamahnya, yaitu: shalat sunnah, shalat janazah, shalat dua hari raya, shalat istisqa' dan sebagainya.

Waktu-Waktu Shalat Wajib
·         Allah I mewajibkan kepada setiap muslim laki-laki dan wanita shalat lima kali dalam sehari semalam.
·         Waktu shalat wajib ada lima, yaitu:
1-   Waktu dhuhur: mulai sejak tergelincirnya matahari hingga bayangan setiap benda sama seperti bendanya selain bayangan istiwa' (bayang benda pada saat matahari berda pada pertengahan langit), shalat dhuhur leibih baik dilakukan segera kecuali dalam kondisi yang sangat panas, sunnahnya diakhirkan sehingga panas menurun menjadi dingin, dikerjakan dengan empat rakaat.
2-   Waktu asar: mulai sejak habisnya waktu dhuhur hingga matahari berwarna kekuning-kuningan. Dan waktu darurat (yaitu wajib dilakukan dengan segera) sampai terbenamnya matahari. Shalat ini disunnahkan agar segera dilaksanakan, dan jumlahnya empat rakaat.
3-   Waktu maghrib: mulai sejak terbenamnya matahari sampai hilangnya mega-mega merah, dan shalat ini dianjurkan untuk disegerakan, dan jumlahnya tiga rakaat.
4-   Waktu isya': mulai dari hilangnya mega merah sampai pertengahan malam, adapun waktu darurat, hingga terbitnya fajar kedua, jika memungkinkan dianjurkan untuk mengakhirkannya sampai sepertiga malam, jumlahnya empat rakaat.
5-   Waktu subuh: mulai sejak terbit fajar yang kedua hingga terbitnya matahari, shalat ini lebih baik disegerakan, dan jumlahnya dua rakaat.
Dari Buraidah t dari nabi r bahwasanya ada seseorang yang bertanya kepada beliau tentang waktu shalat, beliau berkata padanya: ((Shalatlah bersama kami dua hari ini)), tatkala matahari tergelincir beliau menyuruh Bilal untuk adzan, lalu memerintahkannya agar iqamah untuk shalat dhuhur, kemudian menyuruhnya agar iqamah untuk shalat asar ketika matahari masih tinggi, putih dan cerah, kemudian menyuruhnya iqamah untuk shalat magrib ketika matahari telah tenggelam, kemudian menyuruhnya iqamah untuk shalat isya ketika hilang mega merah, kemudian menyuruhnya iqamah utuk shalat subuh ketika terbit fajar. Pada hari kedua, beliau menyuruhnya shalat dhuhur ketika hari sudah agak sore, dan shalat asar ketika matahari masih tinggi, di mana beliau mengakhirkan pelaksanaan shalat lebih dari hari sebelumnya, dan shalat magrib dilaksanakan sebelum hilangnya mega merah, dan shalat isya' setelah sepertiga malam berlalu, dan shalat subuh setelah suasana agak terang.
Kemudian beliau bersabda: ((Di manakah orang yang (sebelumnya) bertanya tentang waktu shalat?)) lalu seseorang berkata: "Saya wahai rasulullah!, beliau bersabda: ((Waktu shalat kalian antara yang kalian lihat)). (HR. Muslim)([22]).
·         Apabila panas menyengat, maka sunnah mengakhirkan shalat dhuhur hingga dekat waktu asar, berdasarkan sabda Rasulullah r: ((Apabila panas menyengat, maka shalatlah ketika suasana menjadi dingin, karena teriknya panas adalah dari hembusan neraka Jahannam. (Muttafaq alaih)([23]).

·         Cara mengetahui waktu shalat ketika tanda-tandanya tidak jelas:
Orang yang tinggal di sebuah negara di mana matahari tidak tenggelam sama sekali pada musim panas dan tidak terbit pada musim dingin, atau di negara yang siangnya terus-menerus selama enam bulan, dan malamnya terus-menerus selama enam bulan misalnya, maka mereka tetap wajib melaksanakan shalat lima kali dalam dua puluh empat jam, dan mengukur waktu pelakasanaannya dengan negera terdekat di mana waktu shalat fardhu bisa dibedakan antara satu waktu dengan yang lainnya.

Syarat-Syarat Shalat
·         Syarat-Syarat Shalat:
1-   Suci dari hadats kecil dan hadats besar.
2-   Badan, pakaian, dan tempat shalat suci dari najis.
3-   Masuknya waktu shalat.
4-   Memakai pakian bagus yang menutupi aurat.
5-   Menghadap kiblat.
6-   Niat. Berniat dalam hati untuk melaksanakan shalat sebelum takbiratul ihram, dan tidak melafadzakannya dengan lisan.
·         Disunnahkan bagi seorang muslim pada waktu shalat untuk memakai pakaian yang bagus dan bersih, karena seseorang lebih berhak berhias untuk Allah, dan batas pakian yang dipakainya sampai setengah betis atau di atas mata kaki, tidak boleh menutupi mata kaki, dan haram memanjangkan pakaian (samapai menutupi mata kaki) baik dalam shalat maupun di luar shalat.
·         Aurat laki-laki antara pusar dan lutut. Adapun wanita, semua tubuhnya adalah aurat di dalam shalat kecuali wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kakinya, tetapi apabila dirinya berada di dekat jama'ah laki-laki maka dia mesti menutupi seluruh badannya.
·         Sunnah melaksanakan shalat subuh pada saat waktu masih gelap lalu pulang dari masjid pada waktu masih gelap pula, atau pulang setelah Susana agak tarang.
·         Cara mengkadha' shalat bagi orang yang tertidur (sampai melewati waktu) saat dalam perjalanan:
Barangsiapa yang sedang dalam perjalanan kemudian tertidur, dan tidak bangun kecuali setelah terbit matahari misalnya, maka sunnah baginya untuk berpindah dari tempat semula, kemudian berwudhu', dan salah seorang mengumandangkan adzan, kemudian shalat sunnah dua rakaat sebelum fajar, barulah iqamah lalu shalat subuh.

·         Hukum merubah niat dalam shalat:
1-   Setiap amal harus disertai niat, dan tidak boleh merubah niat dari shalat tertentu kepada shalat tertentu yang lain, seperti merubah niat shalat asar kepada shalat dhuhur, dan tidak boleh juga merubah niat dari shalat sunnah mutlak menjadi shalat tertentu, seperti orang yang shalat sunnah kemudian merubah niatnya menjadi shalat subuh, namun boleh merubah niat dari niat shalat tertentu menjadi sunnah mutlak, seperti orang yang shalat fardhu sendirian, kemudian merubah niatnya menjadi sunnnah karena ada shalat jama'ah, misalnya.
2-   Orang yang sedang shalat boleh merubah niatnya dari makmum atau sendirian menjadi imam, atau dari makmum menjadi sendirian, atau dari niat shalat fardhu menjadi shalat sunnah, namun tidak boleh sebaliknya.
·         Orang yang sedang shalat (harus) menghadap ke ka'bah dengan badannya, sedangkan hatinya menghadap kepada Allah.
·         Seorang muslim boleh memakai pakaian yang dia sukai, dan tidak ada pakaian yang haram baginya kecuali apa-apa yang telah diharamkan, seperti kain sutera bagi laki-laki, atau pakaian yang ada gambar sesuatu yang memiliki ruh, maka pakian seperti ini diharamkan bagi laki-laki dan wanita, atau diharamkan karena sifatnya seperti orang laki-laki yang sedang shalat dengan memakai pakaian wanita, atau pakaian yang isbal (panjang sampai melebihi di bawah mata kaki), atau diharamkan karena cara mendapatkannya seperti pakaian hasil merampas, atau mencuri dan sebagainya.
·         Sah hukumnya shalat di bagian bumi manapun, kecuali toilet, tanah hasil merampas, tempat-tempat najis, kandang unta, dan kuburan, kecuali shalat janazah, maka sah dilakukan di atas kuburan.
·         Apabila seorang yang gila telah sembuh, atau orang kafir masuk Islam, atau wanita yang haid telah suci setelah masuknya waktu, maka mereka wajib shalat pada waktu itu.
·         Apabila orang yang haid suci pada suatu waktu sementara dia tidak bisa mandi kecuali setelah keluar waktunya, maka dia harus mandi dan shalat (untuk waktu itu) walaupun waktu shalat tersebut sudah keluar, demikian pula orang yang junub apabila dia telah terbangun, jika dia mandi dan matahari terbit karenanya, maka ia harus mandi dan shalat setelah terbitnya matahari; karena waktu shalat bagi orang yang tidur adalah sejak dia terbangun.
·         Orang muslim wajib shalat mengahdap kiblat, jika dia tidak mengetahui arah kiblat dan tidak ada orang yang bisa ditanya, maka ia berijtihad dan shalat menghadap ke arah yang diduga dengan kuat bahwa itu adalah arah kiblat, dan dia tidak wajib mengulangi shalatnya apabila ternyata dia mengetahui setelah itu bahwa dirinya shalat tidak  dengan menghadap kiblat.
·         Sunnahnya adalah seseorang shalat di atas tanah, dan boleh shalat di atas permadani, atau tikar.
·         Barangsiapa yang hilang akalnya karena tidur atau mabuk, maka ia wajib mengqadha' shalat yang ditinggalkannya, demikian pula jika akalnya hilang karena perbuatan yang mubah, seperti tembakau dan meminum obat. Apabila hilang akalnya tanpa sekehendaknya seperti pingsan, maka dia tidak wajib mengqadha'.

·         Cara mengqadha' shalat:
Ada shalat yang wajib diqadha' setelah terlewat waktunya sejak hilangnya udzur, seperti shalat lima waktu, dan ada yang tidak diqadha' apabila waktunya telah lewat, yaitu shalat jum'at, maka diganti dengan shalat dhuhur, dan ada yang tidak diqadha' kecuali pada waktunya, yaitu shalat ied.
·         Shalat yang tertinggal wajib diqadha' langsung secara berurutan, dan tidak wajib berurutan apabila dia lupa, tidak tahu, atau khawatir jika shalat yang sedang mepunyai waktu keluar dari waktunya, atau khawatir tertinggal shalat jum'at dan jamaah.
·         Barangsiapa yang telah memulai shalat fardhu, kamudian dia mengingat bahwa dirinya belum shalat sebelumnya, maka dia menyelesaikan shalat yang telah dimulainya kemudian mengqadha' yang tertinggal, barangsiapa yang ketinggalan shalat asar, misalnya, lalu dia mendapatkan orang telah iqamah untuk shalat maghrib, maka dia shalat maghrib bersama imam kemudian barulah melakukan shalat asar.
·         Barangsiapa yang tertidur atau lupa dengan shalatnya, maka dia shalat ketika mengingatnya, berdasarkan sabda nabi r:
مَنْ نَسِيَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
"Barangsiapa yang lupa shalat, atau ketiduran, maka kaffarahnya adalah ia harus melakuannya ketika ingat". (Muttafaq alaih)([24]).
·         Seorang muslim sunnnah shalat dengan memakai sandal atau sepatu apabila keduanya suci, dan terkadang seseorang boleh shalat tanpa memakai alas kaki. Jika seseorang khawatir mengotori mesjid (dengan memakai alas kaki) atau khawatir dengan memakai alas kaki bisa menyakiti orang yang sedang shalat, maka hendaklah dia shalat dengan tanpa memakai alas kaki.
·         Apabila seorang yang shalat hendak melepas sepatunya atau sandalnya maka hendaklah dia tidak meletakkannya di sebleh kanan, akan tetapi meletakkannya di antara kedua kakinya atau sebelah kirinya apabila di sebelah kirinya tidak ada jama'ah yang lain, ketika memakai sandal disunnahkan mendahulukan kaki kanan, dan ketika melepas, mulai dari kaki kiri, dan tidak boleh berjalan memakai satu sandal.
·         Orang-orang yang telanjang apabila tidak mempunyai pakaian, maka mereka shalat secara berdiri saat berada di tempat yang gelap dan tidak ada yang melihat, dan imam berada di depan. Apabila di sekitar mereka ada orang lain, atau ada cahaya, maka mereka shalat secara duduk dan imam berada di tengah-tengan mereka. Jika mereka terdiri dari laki-laki dan wanita, maka mereka shalat secara sendiri-sendiri.
·         Sah hukumnya shalat di jalan saat darurat, seperti masjid yang sudah penuh apabila shafnya bersambung.
·         Tidak dibenarkan meninggalkan perintah dengan alasan tidak tahu atau lupa, barangsiapa yang shalat tanpa wudhu' karena tidak tahu atau lupa maka ia tidak berdosa, akan tetapi dia wajib berwudhu' dan mengulangi shalatnya. Adapun melakukan larangan karena tidak tahu atau lupa, maka tidak mengapa. Barangsiapa yang shalat dan pada pakaiannya ada najis dan dia tidak megetahuinya, atau dia tahu tapi lupa, maka shalatnya sah.
·         Disunnahkan shalat di masjid terdekat, dan tidak keliling mencari masjid lain.

·         Adab masuk masjid:
Disunnahkan bagi seorang muslim untuk pergi menuju masjid dengan tenang, dan tidak boleh menggenggamkan antara jari-jarinya; karena dia sedang dalam keadaan shalat.
Dari Abu Hurairah t bahwasanya Rasulullah bersabda: "Apabila adzan telah dikumandangkan, maka janganlah kalian pergi dengan cara berlari, akan tetapi datanglah dengan tenang, apa yang kamu dapatkan maka shalatlah, dan apa yang ketinggalan, sempurnakanlah, karena sesungguhnya kalian dalam keadaan shalat selama sedang berjalan menuju shalat". (Muttafaq alaih)([25]).
1-   Disunnahkan bagi seorang muslim apabila memasuki sebuah masjid untuk mendahulukan kaki kanan sambil membaca:
اعوذ بالله العظيم، وبوجهه الكريم، وسلطانه القديم، من الشيطان الرجيم
"Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung dan dengan WajahNya Yang Mulia, dan SulthanNya Yang Qodim dari godaan setan yang terkutuk". (HR. Abu Daud)([26]).
باسم الله والصلاة والسلام على رسول الله اللهم افتح لي أبواب رحمتك
"Dengan menyebut nama Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah: Ya Allah bukakanlah bagiku pintu-pintu rahmatMu".
2-   Apabila keluar dari masjid, mendahulukan kaki kiri sambil membaca:
باسم الله والصلاة والسلام على رسول الله، اللهم إني أسألك من فضلك
"Dengan menyebut nama Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah: Ya Allah, aku memohon kepadaMu agar Engkau mencurahkan karuniaMu kepadaku".
Ibnu Majah menambahkan:
اللهم اعصمني من الشيطان الرجيم
"Ya Allah, jagalah diriku dari godaan setan yang terkutuk" (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ibnu Sunni)([27]).
·         Apabila memasuki masjid, maka hendaklah mengucapkan salam kepada orang-orang yang berada di masjid, kemudian shalat dua rakaan tahiyatul masjid, dan dianjurkan memperbanyak berdzikir kepada Allah, membaca Al-Qur'an, dan shalat sunnah, hingga iqamah dan berusaha berdiri di shaf terdepan, di sebelah kanan imam.
·         Boleh sekali waktu tidur di masjid bagi yang memerlukan, seperti serorang musafir dan orang fakir yang tidak mempunyai tempat tinggal. Adapun menjadikan masjid sebagai tempat tinggal dan tempat tidur maka hal itu dilarang kecuali bagi orang yang sedang I'tikaf.

·         Hukum mengucapkan salam kepada orang-orang yang sedang shalat:
Disunnahkan bagi orang yang lewat di sisi orang yang sedang shalat untuk mengucapkan salam kepadanya, dan orang yang sedang shalat menjawabnya dengan isyarat menggunakan jari atau tangannya, atau kepalanya, dan tidak boleh menjawabnya dengan ucapan.
Dari Shuhaib t berkata: "Aku lewat di sisi Rasulullah r ketika beliau sedang shalat, lalu mengucapkan salam kepadanya, dan beliau menjawabnyaku dengan isyarat". (HR. Abu Daud, dan Tirmidzi)([28]).



·         Hukum memboking tempat di masjid:
Disunnahkan untuk segera pergi menuju masjid, namun apabila (seseorang) mendahulukan sajadahnya dan yang semisalnya lalu datang terlambat, maka dia telah melanggar tuntunan sunnah dari dua sisi:
Pertama: Dia datang terlambat, padahal seseorang diperintahkan untuk segera (menuju mesjid).
Kedua: Dia telah menghalangi orang yang lebih dahulu ke masjid untuk shalat di tempat (yang telah dibokingnya), dan barangsiapa yang menggelar sajadahnya di masjid lalu datang terlambat, maka orang yang datang lebih dahulu boleh mengangakat sajadah tersebut lalu shalat di tempat itu dan dia tidak berdosa atas perbuatan tersebut.

3-   Tata cara shalat
·         Allah mewajibkan atas setiap muslim baik laki-laki atau wanita untuk shalat lima kali dalam sehari semalam, yaitu: shalat Dhuhur, Asar, Maghrib, Isya, dan Subuh.
·         Seorang yang akan menunaikan shalat hendaklah berwudhu (terlebih dahulu), kemudian berdiri menghadap kiblat dekat dengan sutrahnya, jarak antara dirinya dan sutrahnya sekitar tiga hasta, sementara jarak antara tempat sujudnya dengan sutrahnya seukuran dengan luas jalan yang bisa dilalui oleh kambing, dan tidak boleh baginya membiarkan seseorang lewat antara dirinya dengan sutrahnya, dan barangsiapa yang lewat melalui jalan antara orang yang sedang shalat dengan sutrahnya, maka dia berdosa.
Abu Juhaim t berkata: Rasulullah r bersabda: "Seandainya orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat mengtahui dosa (yang akan didapatkannya karena perbuatan  itu), niscaya berdiri sambil diam selama empatpuluh lebih baik baginya daripada lewat di depan orang yang sedang shalat". (Muttafaq alaih)([29]).
·         Orang yang akan shalat hendaklah berniat di dalam hatinya untuk melakukan shalat, kemudian melaksanakan takbiratul ihram dengan mengucapkan: "Allahu Akbar". Dia boleh mengangkat tangannya bersamaan dengan takbir tersebut, atau boleh juga setelah takbir, atau sebelumnya. Mengangkat kedua tangan (pada saat takbiratul ihrom) dengan jari-jari terbuka, bagian permukaan jari-jarinya menghadap ke kiblat sejajar dengan kedua bahunya, dan boleh baginya mengangkat kedua tangannya sehingga sejajar dengan cabang telinganya.
Hendaklah melakukan ini secara berselang di mana satu kali melakukan ini, dan pada waktu yang lain melakukan yang lain, untuk menghidupkan sunnah, dan mengamalkannya dengan berbagai caranya yang telah disyari'atkan.
·         Kemudian meletakkan tangan kanan di atas punggung tangan kiri, di atas pergelangan tangan dan lengan, sambil (kedua tangannya) diletakkan pada dadanya sambil melihat ke tempat sujud dengan khusyu'.
·         Kemudian membaca do'a iftitah yang telah disebutkan dalam hadits Rasulullahr, di  antara bacaan tersebut adalah:
اللهم باعد بيني وبين خطاياي كما باعدت بين المشرق والمغرب، الله نقني من خطاياي كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس،  الله اغسلني من خطاياي بالثلج والماء والبرد". متفق عليه
"Ya Allah!, jauhkanlah antara diriku dan kesalahan-kesalahanku sebagaimana Engkau menjauhkan jarak antara masyriq dan magrib. Ya Allah!, bersihkanlah diriku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana dibersihkannya kain yang putih dari noda yang kotor. Ya Allah!, cucilah diriku dari kesalahan-kesalahanku dengan salju, air dan embun". Muttafaq alaihi.
سبحانك الله وبحمدك، وتبارك اسمك، وتعالى جدك، ولا إله غيرك
"Maha Suci Engkau Ya Allah, dan segala puji bagiMu, Maha Agung namaMu, Maha tinggi kemuliaanMu, tiada tuhan yang berhak disembah selain diriMu". HR. Abu Dawud dan Turmudzi.
اللهم رب جبرائيل وميكائيل وإسرافيل، فاطر السماوات والأرض، عالم الغيب والشهادة، أنت تحكم بين عبادك فيما كانوا فيه يختلفون، اهدني لما اختلف فيه من الحق باإذنك، إنك تهدي من تشاء إلى صراط مستقيم.
"Ya Allah!, Tuhan Jibril, Mika'il dan Isrofil, Yang telah mennciptakan langit dan bumi, Yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, Engkaulah yang menghakimi para hambaMu pada perkara-perkara yang mereka perselisihkan, tunjukkanlah dengan seizinMu kepada kebenaran dalam perkara yang diperselisihkan, sesungguhnya Engkau menunjuki orang yang Engkau kehendaki kepada jalan yang lurus". HR. Muslim.
الله أكبر كبيراً، والحمد لله كثيراً، وسبحان الله بكرة وأصيلا
"Allahlah Yang Maha besar, dan aku memuji kepadaNya dengan pujian yang banyak, Maha Suci Allah pada waktu pagi dan petang". HR. Muslim.
Suatu saat membaca yang ini, dan pada saat yang lain membaca yang lain, untuk menghidupkan sunnah, dan mengamalkannya dengan berbagai lafadz yang disyari'atkan.
·         Kemudian membaca dengan suara pelan:
أعوذ بالله السميع العليم من الشيطان الرجيم من همزه، ونفخه ونفثه
"Aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahaui dari tiupan, bisikan dan godaan setan yang terkutuk". HR. Abu Dawud dan Turmudzi.

·         Kemudian membaca dengan suara yang pelan:
بسم الله الرحمن الرحيم
·         Kemudian membaca Al-Fatihah, berhenti pada setiap ayat, dan tidak sah shalat orang yang tidak membacanya. Wajib membaca Al-Fatihah dengan pelan dalam setiap rakaat kecuali pada waktu imam membacanya dengan keras, maka dia diam untuk mendengarkan bacaan imam.
·         Setelah membaca Al-Fatihah dilanjutkan dengan mengucapkan: aamiin, baik sebagai imam maupun ma'mum, atau saat shalat sendirian, dengan memanjangkan suaranya pada shalat jahriyah, baik imam dan ma'mum mengucapkannya dengan suara nyaring.
Dari Abu Hurairah t bahwasanya Nabi r bersabda: "Apabila imam mengucapkan aamiin, maka ucapkanlah amiin, karena barangsiapa yang bacaan aamiinnya bertepatan dengan aamiinnya malaikat, maka diampuni baginya dosa yang telah lalu".
Ibnu Syihab berkata: Rasulullah mengucapkan: aamiin. (Muttafaq alih)([30]).
·         Setelah membaca Al-Fatihah (orang yang shalat) melanjutkan bacaannya dengan membaca surat atau beberapa ayat Al-Qur'an pada dua rakaat pertama, yaitu dengan memanjangkan bacaan ayat-ayatnya pada saat tertentu, dan pada saat yang lain dengan memendekkannya, hal ini dilakukan karena beberapa sebab seperti sedang musafir, terbatuk-batuk, sakit, atau mendengar tangisan bayi. Sesorang (dianjurkan) membaca satu surat penuh dalam sebagian besar keadaannya, dan pada saat yang lain membaginya dalam dua rakaat, atau mengulanginya pada rakaat kedua, atau pada saat tertentu membaca lebih dari satu surat dalam satu rakaat, membaca Al-Qur'an dengan tartil, dan membaguskan suara bacaannya.
·         Mengeraskan bacaan dalam shalat subuh, dan dua rakaat pertama dalam shalat maghrib dan isya', dan membaca pelan dalam shalat dhuhur dan asar, rakaat ketiga shalat maghrib, dan dua rakaat terahir shalat isya, dan berhenti pada setiap ayat.

·         Disunnah dalam shalat lima waktu untuk membaca surat-surat berikut:
1-     Shalat fajar: pada rakaat pertama setelah membaca fatihah disunnahkan membaca surat yang agak panjang seperti (Qaaf) dan semisalnya, suatu kali membaca surat pertengahan, atau surat-surat pendek seperti ( As Syams), (Az Zalzalah) dan yang semisalnya. Dan pada saat yang lain, membaca yang lebih panjang dan bacaan pada rakaat pertama lebih panjang sementara bacaan pada rakaat kedua lebih pendek. Pada hari jum'at disunnah membaca surat As Sajdah pada rakaat pertama, dan pada rakaat kedua membaca surat surat Al Insan.
2-     Shalat dhuhur: Pada dua rakaat pertama setelah membaca al-fatihah disunnahkan membaca suatu surat, di mana bacaan pada rakaat pertama lebih panjang dari bacaan pada rakaat kedua, suatu kali (orang yang shalat boleh) membaca bacaan yang panjang, dan pada saat yang lain membaca surat-surat pendek. Dan pada dua rakaat terakhir setelah Al-Fatihah seseorang membaca surat yang lebih pendek dari dua rakaat pertama, yaitu sekitar lima belas ayat, dan waktu yang lain cukup dengan membaca Al-Fatihah saja pada dua rakaat terakhir, dan pada suatu waktu imam (boleh) memperdengarkan bacaannya kepada makmum.
3-     Shalat Asar: Pada dua rakaat pertama setelah membaca Al-Fatihah (disunnahkan) membaca suatu surat, di mana bacaan rakaat pertama lebih panjang dari bacaan pada rakaat kedua. Pada dua rakaat pertama dalam shalat dhuhur seseorang membaca sekitar tiga puluh ayat pada kedua rakaatnya. Namun, pada dua rakaat pertama shalat asar sesorang membaca sekitar lima belas ayat dalam dua rakaatnya, sementara pada dua rakaat terakhir, bacaan pada shalat asar lebih pendek, sekitar separuh dari dua rakaat pertama. Dan (tetap harus) membaca Al-Fatihah pada kedua rakaat tersebut, dan sewaktu-waktu imam boleh memperdengarkan bacaannya kepada makmum.
4-     Shalat Maghrib: setelah Al-Fatihah, seseorang membaca qishar al mufasshal (surat-surat pendek), dan boleh sewaktu-waktu membaca surat-surat panjang dan surat-surat pertengahan, dan pada saat yang lain, membaca dalam dua rakaat surat al-a'raf atau surat al-anfal waktu yang lain.
5-     Shalat Isya': Pada dua rakaat pertama setelah Al-Fatihah seseorang membaca dari pertengahan surat-surat al-mufasshal. Surat-surat mufasshal ini dimulai dari surat (Qaaf) hingga akhir Al-Qur'an, juga membaca thiwal al mufasshal yang dimulai dari surat (Qaaf) hingga (An Naba'), atau membaca Awshaat Al Mufasshal yang dimulai dari (An Naba') hingga (Ad Dhuha), dan qishar al mufasshal dari (Ad Dhuha) hingga (An Naas), surat-surat yang tergolong mufasshal lebih dari empat juz.
·         Kemudian, jika orang yang shalat telah selesai membaca bacaan di atas, maka dia diam sebentar, kemudian mengangkat kedua tangannya hingga sejajar lurus dengan kedua bahunya, atau sejajar lurus dengan kedua telinganya, dan mengucapkan: Allahu Akbar lalu ruku', dengan meletakkan kedua tangannya pada kedua lututnya, seakan-akan menggenggamnya sambil merenggangkan jari-jemarinya, menjauhkan kedua siku dari lambung, meluruskan punggungnya, dan menjadikan kepalanya sejajar lurus dengan punggungnya, dan harus thuma'ninah dalam ruku'nya sambil membaca bacaan-bacaan yang mengangungkan Allah padanya.


·         Kemudian, di waktu ruku' seseorang boleh membaca beberapa zikir dan do'a, di antaranya:
سبحان ربي العظيم              
   Maha suci Allah dan Maha agung                        
سبحان ربي العظيم وبحمده 
 (Maha suci Allah dan Maha agung dan segala bagiNya)      
سبحانك الله ربنا وبحمدك الله اغفرلي      
 (Maha Suci Engkau Ya Allah, Tuhan kami dan segala puji bagiMu, Ya Allah   ampunilah aku!).
سبوح قدوس رب الملائكة والروح
"Engkaulah Robb Yang Maha Suci, Tuhan para malaikat dan malaikat ruh (Jibril).
اللهم لك ركعت، وبك آمنت، ولك أسلمت، خشع لك سمعي، وبصري، ومخي، وعظمي، وعصبي
Ya Allah bagiMulah aku ruku', kepadaMulah aku beriman, dan berserah diri, bagiMu pendegaran ini tertunduk khusyu', begitu juga dengan pengelihatan, pikiran, tulang dan urat-uratku".
سبحان ذي الجبروت، والملكوت، والكبرياء، والعظمة
"Maha Suci Allah yang memiliki keperkasaan, kerajaan, kebesaran dan keagungan".
Suatu kali membaca yang ini, dan suatu kali membaca yang lain demi menghidupkan sunnah dengan melaksanakannya dengan berbagai cara yang disyari'atkan.
·         Kemudian bangkit dari ruku sampai berposisi tegak berdiri, dan menegakkan tulang punggugnya sehingga setiap anggota badan kembali ke posisi semula, dan mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya atau telinganya, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, kemudian melepaskannya atau meletakkannya kembali di dadanya seperti yang telah disebutkan di atas. Dan apabila menjadi imam atau shalat sendirian maka dia membaca: "Sami'allahu liman hamidah". (muttafaq alaih)([31]).
·         Apabila seseorang telah tegak dari ruku'nya, baik saat menjadi imam, atau makmum, atau saat shalat shalat sendirian, maka diringi membaca:
( Wahai Tuhan kami, dan segala puji bagiMu)
ربنا ولك الحمد
(Wahai Tuhan kami, segala puji bagiMu  (
 ربنا لك الحمد
(Ya Allah!, Tuhan kami, segala puji bagiMu   (
اللهم ربنا لك الحمد
(Ya Allah! Tuhan kami, dan segala puji bagiMu)
اللهم ربنا ولك الحمد   
Dianjurkan untuk suatu waktu membaca yang ini, dan waktu yang lain membaca yang lain, demi menghidupkan sunnah, dan mengamalkannya dengan berbagai cara yang telah disyari'atkan.
·         Pada kesempatan lain boleh menambah bacaan di atas dengan membaca:
حمداً كثيراً طيباً مباركاً فيه
"Pujian yang banyak, baik dan berkah".

·         Dan boleh juga menambahnya dengan:
ملء السماء، وملء الأرض، وملء ما شئت من شيء بعد، اللهم  طهرني بالثلج والبرد والماء البارد، اللهم طهرني من الذنوب والخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الوسخ
"(Pujian) sepenuh langit dan bumi, dan sepenuh apa yang Engkau kehendaki setelah itu, Ya Allah!, sucikanlah diriku dengan  salju, embun dan air yang dingin, Ya Allah sucikanlah diriku dari dosa-dosa dan kesalahan sebagimana dibersihkannya pakian yang putih dari kotoran".
·         Atau menambahnya dengan:
ملء السماوات، وملء الأرض وما بينهما، وملء ما شئت من شيء بعد، أهل الثناء والمجد، لا مانع لما أعطيت، ولا معطي لما لما منعت، ولا ينفع ذا الجد منك الجد
"(Pujian) sepenuh langit dan bumi dan sepenuh apa yang di antara keduanya, dan sepenuh apa yang Engkau kehendaki setelah itu, Engkulah Rabb yang layak dipuji dan dimuliakan, tiada yang bisa mencegah apa yang Engkau berikan dan tiada yang bisa memberi apa yang engkau tahan, serta tiada manfaat kekayaan bagi orang yang memilikinya (kecuali iman dan amal shaleh) hanya dariMulah kekayaan itu".
·         Juga menambahnya dengan bacaan di bawah ini pada waktu yang lain:
ملء السماوات والأرض، وملء ما شئت من شيء بعد، أهل الثناؤ والمجد، أحق ما قال العبد، وكلنا لك علد، اللهم لا مانع لما أعطيت، ولا معطي لما منعت، ولا ينفع ذا الجد منك الجد
"(Pujian) sepenuh langit dan bumi dan sepenuh apa yang Engkau kehendaki setelah itu, Engkulah Rabb yang layak dipuji dan dimuliakan, Ya Allah tiada yang bisa mencegah apa yang Engkau berikan dan tiada yang bisa memberi apa yang engkau tahan, serta tiada manfaat kekayaan bagi orang yang memilikinya (kecuali iman dan amal shaleh) hanya dariMulah kekayaan itu".
·         Disunnahkan berdiri lama dalam posisi I'tidal dan thuma'ninah.
·         Kemudian bertakbir dan turun untuk sujud dengan mengucapkan (Allahu Akbar), lalu sujud di atas tujuh anggota badan, yaitu: kedua tangan, kedua lutut, kedua kaki, dan kening bersama hidung, dengan bertelekan pada tangan sambil membuka dan merapatkan jari-jemari, menghadapkannya ke kiblat, dan meletakkannya sejajar dengan kedua bahu, serta sewaktu-waktu meletakkannya sejajar dengan kedua telinga.
(Bersujud dengan) meletakkan hidung dan kening di atas tanah, merenggangkan kedua lengan dari lambung, menjauhkan perut dari paha, dibarengi dengan mengangkat kedua siku dan lengannya dari tanah. Meletakkan kedua lutut dan ujung kaki di tanah, dan menghadapkan jari-jari kaki ke kiblat, dengan menegakkan kedua kaki sambil merenggangkan jarak antara kedua kaki dan antara kedua paha, melakukan thuma'ninah dalam sujud sambil memperbanyak do'a, dan tidak boleh membaca al-qur'an di waktu ruku' maupun sujud.
·         Kemudian, pada saat sujud, seseorang memilih untuk membaca do'a-do'a dan zikir berikut ini:
سبحان ربي الأعلى              (Dibaca 3 kali)
"Maha Suci Allah, Tuhanku Yang Maha Tinggi".
سبحان ربي الأعلى وبحمده   (Dibaca 3 kali)
"Maha Suci Allah, Tuhanku Yang Maha Tinggi dan segala puji bagiNya".

سبحانك اللهم ربنا وبحمدك الله اغفر لي      (Dibaca 3 kali)
Maha Suci Engkau Ya Allah, Tuhan kami dan segala puji bagiMu, Ya Allah ampunilah aku!.
سبوح قدوس رب الملائكة والروح
"Engkaulah Robb Yang Maha Suci, Tuhan para malaikat dan malaikat ruh (Jibril).
اللهم بك سجدت، وبك آمنت، ولك أسلمت، سجد وجهي للذي خلقه وصوره، وشق سمعه وبصره، تبارك الله أحسن الخالقين
"Ya Allah kepadaMu aku bersujud, dan kepadaMu pula aku beriman dan berserah diri, wajahku bersujud kepada Zat yang telah menciptakan dan membentuknya, membelah pengelihatan dan pendegarannya, Maha Suci Allah sebaik-baik pencipta".
اللهم اغفر لي ذنبي كله، دقه وجله، وأوله وآخره، وعلانيته وسره
"Ya Allah!, ampunilah dosaku seluruhnya, yang kecil dan yang besar, yang telah berlalu dan yang akan datang, yang aku kerjakan secara terang-terangan dan sembunyi-sembunyi".
اللهم أعوذ برضاك من سخطك، وبمعافاتك من عقوبتك، وأعوذ بك منك، لا أحصي ثناء عليك أنت كما أثنيت على نفسك
"Ya Allah!, aku berlindung dengan keredhaanMu dari kemurkaanMu, dan dengan pemberian maafMu dari siksaMu, dan aku berlindung denganMu dari kemarahanMu, aku tidak mampu menghitung semua pujian kepadaMu, Engkau seperti yang Engkau sanjung untuk diriMu sendiri".
سبحانك وبحمدك لا إله إلا أنت
"Maha Suci Allah dan segala puji bagiMu, tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya kecuali Engkau"
Suatu kali, membaca salah satu dari bacaan di atas dan suatu kali yang lain, membaca bagian yang lainnya, demi menghidupkan sunnah, dan sebaiknya memperbanyak membaca do'a-do'a yang diajarkan oleh Nabi r, dan seseorang harus memperpanjang sujud serta tumakninah padanya.
·         Kemudian bangkit dari sujud sambil mengucapkan: (allahu akbar), lalu duduk (antara dua sijud) di atas kaki kiri, sambil menegakkan kakinya kanan, menghadapkan jari-jari ke kiblat, sambil meletakkan tangan kanan di atas paha kanan, atau di atas lutut, demikian pula yang kiri, dan membuka jari-jari tangannya di atas lututnya.
·         Kemudian pada saat duduk antara dua sujud seseorang membaca do'a dan zikir yang diajarkan, yaitu:
اللهم ( وفي لفظ: رب) اغفر لي، وارحمني واجبرني وارفعني، واهدني، وعافني، وارزقني
"Ya Allah!, (dalam sebuah riwayat: Ya Rabbi)! Ampunilah aku, curahkanlah rahmatMu kepadaku, cukupilah kekuranganku, angkatlah derajatku, berikanlah petunjuk kepadaku, selamatkanlah aku dan berikanlah rizki kepadaku".
رب اغفرلي، رب اغفر لي
"Ya Allah!, ampunilah aku, ampunilah aku!.
·         Kemudian kembali bertakbir dan sujud yang kedua dengan mengucapkan: (allahu akbar): dan dalam sujud yang kedua ini, seseorang mengerjakan seperti apa yang telah dikerjakan pada saat sujud pertama. Setelahnya, barulah mengangkat kepala (bangkit dari sujud) sambil mengucapkan: (Allahu akbar), lalu duduk pada kaki kirinya dengan posisi tegak sehingga setiap anggota kembali pada posisi semula. Duduk ini dinamakan duduk istirahat, tanpa ada zikir dan do'a.
·         Kemudian berdiri untuk rakaat kedua, dan pada rakaat ini, seseorang melakukan seperti apa yang dilakukan pada rakaat pertama, akan tetapi lebih pendek, dan tidak membaca doa istiftah.
·         Setelah selesai dari rakaat kedua, dia  duduk untuk tahiyat awal pada shalat yang tiga rakaat atau empat rakaat, dengan posisi duduk pada kaki kiri dan menegakkan kaki kanan, dan meletakkan kedua tangan sama seperti pada waktu duduk antara dua sujud, akan tetapi pada saat ini seseorang menggenggam semua jari-jari tangan kanan, dan memberi isyarat dengan jari telunjuk ke kiblat, mengangkatnya, menggerakkannya, sambil berdo'a, atau mengangkatnya tanpa menggerakkannya, pandangannya tertuju kepadanya sampai salam. Pada saat mengangkat jari telunjuk, ibu jari diletakkan pada jari tengah, dan waktu yang lain dibuat seperti lingkaran. Adapun tangan kiri, diletakkan di atas lutut kiri.
·         Kemudian membaca tasyahhud dengan pelan, yaitu membaca:
1-   Tasyahhud (yang  diriwayatkan oleh ) Ibnu Mas'ud t seperti yang diajarkan oleh  Rasulullah r kepadanya:
التحيات لله، والصلوات، والطيبات، السلام عليك أيها النبي ورحمة الله وبركاته، السلام علينا، وعلى عباد الله الصالحين، أشهد أن لا إله إلا الله، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله
"Segala penghormatan hanya milik Allah, juga segala pengagungan dan kebaikan, semoga kesejahteraan terlimpahkan kepadamu wahai Nabi, begitu juga rahmat dan berkahNya, semoga kesejahteraan terlimpahkan kepada kami dan kepada para hamba Allah yang shaleh, aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muahammad adalah hamba dan utusanNya".
2-   Atau membaca tasyahhud (seperti yang diriwayatkan oleh) Ibnu Abbas yang diajarkan oleh Rasulullah r kepadanya:
التحيات المباركات الصلوات الطيبات لله، السلام عليك أيها النبي ورحمة الله وبركاته، السلام علينا وعلى  عباد الله الصالحين، أشهد أن لا إله إلا الله، وأشهد أن محمداً رسول الله
"Segala penghormatan, karunia, pengagungan dan kebaikan hanya milik Allah, semoga kesejahteraan terlimpahkan kepadamu wahai Nabi, begitu juga rahmat dan berkahNya, semoga kesejahteraan terlimpahkan kepada kami dan kepada para hamba Allah yang shaleh, aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muahammad adalah hamba dan utusanNya".
Suatu saat membaca yang ini dan pada saat yang lain membaca yang pertama.
·         Kemudian membaca shalawat kepada Nabi dengan suara yang pelan:
اللهم صل على محمد، وعلى آل محمد، كما صليت على إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد، اللهم بارك على محمد، وعلى آل محمد، كما باركت على إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد
"Ya Allah berilah shalawat kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberi shawalat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Tuhan yang Maha terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah curahkanlah keberkahan kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebgaimana Engkau telah mencurahkan keberkahan kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Tuhan yang Maha Terpuji lagi Maha Mulia".
اللهم صل على محمد، وعلى أزواجه وذريته، كما صليت على آل إبراهيم، وبارك على محمد، وعلى أزواجه وذريته، كما باركت على آل إبراهيم، إنك حميد مجيد
"Ya Allah berilah shalawat kepada Muhammad dan kepada istri-istri dan keturunannya sebagaimana Engkau telah memberi keluarga Ibrahim. Ya Allah curahkanlah keberkahan kepada Muhammad dan kepada istri-istri dan keturunannya sebgaimana Engkau telah mencurahkan keberkahan kepada keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Tuhan yang Maha Terpuji lagi Maha Mulia".
Yaitu suatu waktu membaca ini, dan pada waktu yang lain membaca yang lain.
·         Namun pada shalat yang tiga rakaat seperti maghrib, atau empat rakaat seperti dzuhur, asar dan isya, pada rakaat kedua seseorang  membaca tasyahud awal dan shalawat kepada Nabi r, kemudian bangkit untuk rakaat ketiga sambil mengucapkan: (Allahu Akbar), dibarengi dengan mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya atau telinganya, dan meletakkan kedua tangannya di dadanya, kemudian membaca Al-Fatihah, kemudian ruku' dan sujud seperti cara yang telah disebutkan di atas, kemudian pada raka'at ketiga untuk shalat maghrib seseorang duduk untuk membaca tahiyat akhir.
·         Pada shalat yang empat rakaat, apabila akan bangun untuk rakaat keempat, hendaklah dia mengucapkan: (Allahu akbar), kemudian duduk istirahat sehingga semua tulang kembali pada posisinya, kemudian bangun hingga berdiri tegak. Pada dua rakaat terakhir untuk shalat yang empat rakaat, seseorang membaca Al-Fatihah dan menambahnya dengan beberapa ayat,  hal ini khusus pada shalat dzuhur atau cukup dengan hanya membaca Al-Fatihah saja.
·         Kemudian setelah raka'at keempat untuk shalat dzuhur, asar, dan isya', dan setelah rakaat ketiga pada shalat maghrib, hendaklah seseorang duduk untuk tahiyat akhir dengan salah satu cara berikut:
1-     Menegakkan kaki kanan, dan menghamparkan kaki kiri, dan mengeluarkanya dari bawah paha dan betis kanan, serta duduk di atas tanah dengan pantatnya.
2-     Meletakkan pantat bagian kiri pada tanah, dan mengeluarkan kedua kakinya dari satu sisi, dan meletakkan kaki kirinya di bawah paha dan betisnya.
·         Kemudian membaca tasyahhud, yaitu: (attahiyyatu…) seperti disebutkan di atas, kemudian bershalawat kepada Nabi r seperti pada tahiyat awal yang disebutkan di atas.
·         Kemudian membaca:
اللهم إني أعوذ بك من عذاب جهنم، ومن عذاب القبر، ومن فتنة المحيا والممات، ومن شر فتنة المسيح الدجال
"Ya Allah!, aku berlindung kepadaMu dari kepedihan siksa neraka Jahannam, dan dari siksa kubur, dari fitnah hidup dan mati serta keburukan fitnah masihud Dajjal".
Atau membaca:
اللهم إني أعوذ بك من الجبن، وأعوذ بك أن أرد إلى أرذل العمر، وأعوذ بك من فتنة الدنيا، وأعوذ بك من عذاب القبر
"Ya Allah aku berlindung kepadaMu dari sikap pengecut, dan aku berlindung kepadaMu untuk dikembalikan kepada umur yang tua, aku berlindung kepadaMu dari fitnah hidup, aku berlindung kepadaMu dari azab kubur".
·         Kemudian memilih do'a-do'a lain yang diajarkan di dalam shalat, yaitu suatu saat membaca do'a ini dan pada saat yang lain, membaca do'a yang lain, di antaranya:
اللهم إني ظلمت نفسي ظلماً كثيراً، ولا يغفر الذنوب إلا أنت، فاغفر لي مغفرة من عندك وارحمني إنك أنت الغفور الرحيم
Ya Allah!, sungguh aku telah menzalimi diriku dengan kezaliman yang banyak, dan tiada yang mengampuni dosa kecuali Engkau, curahkanlah ampunan dari sisiMu kepadaku dan berikanlah rahmatMu kepadaKu, sesungguhnya Engkau Tuhan yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
اللهم اغفر لي ما قدمت وما أخرت، وما أسررت وما أعلنت، وما أسرفت، وما أنت أعلم به مني، أنت المقدم، وأنت المؤخر، لا إله إلا أنت
"Ya Allah ampunilah dosa-dosa yang telah aku lakukan dan yang akan aku lakukan, dosa yang aku kerjakan secara sembunyi dan yang aku kerjakan secara terang-terangan, dan dosa karena sikapku yang melampui batas, serta dosa-dosa yang DiriMu lebih mengetahuinya dariku, Engkaulah Tuhan yang ……….tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya kecuai Engkau."
اللهم أعني على ذكرك وشكرك وحسن عبادتك
"Ya Allah!, tolonglah diriku untuk selalu mengingatMu dan bersyukur kepadaMu serta beribadah dengan baik kepadaMu".
·         Kemudian salam ke sebelah kanan dengan suara keras sambil mengucapkan: assalaamu alaikum warahmatullah, dengan menoleh ke kanan sehingga kelihatan pipi kanannya, lalu salam ke sebelah kirinya dengan membaca: assalamu alaikum warahmatullah, dan menoleh ke sebelah kiri sehingga kelihatan pipi kirinya.
·         Boleh pada suatu saat menambah bacaan pada salam pertama dengan mengucapkan: (wabarakaatuh), sehingga bacaan pada saat salam ke kanan adalah: (assalaamu alaikum warahmatullahi wabarakaatuh) sementara ke sebelah kiri tetap dengan mengucapkan: (assalaamu alaikum warahmatullah).
·         Dan boleh juga pada suatu saat, pada saat salam ke sebelah kanan seseorang mengucapkan (assalamu alaikum warahmatullah), dan salam pada sebelah kiri cukup dengan mengucapkan: (assalaamu alaikum).
·         Untuk shalat yang dua rakaat, baik shalat fardhu maupun shalat sunnah, setelah rakaat kedua, (orang yang shalat) duduk tasyahhud (untuk membaca tahiyat) setelah sujud yang kedua dari rakaat terakhir: ((Rasulullah r duduk di atas kaki kirinya, dan menegakkan kaki kanannya)). HR. Bukhari.




([1])  muttafaq alaih, diriwayatkan oleh al Bukhari no (528) dan mulim no (667)
([2])  HR. Bukhari no: (8) dan Muslim no (16), ini lafadz Muslim
([3])  HR. Bukhari no (1395), dan Muslim no (19).
([4])  Hadits shaih diriwayatkan oleh Nasa'I no (564), shahih sunan Nasa'I no (452). Juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah no (1425), shahih sunan Ibnu Majah no (824).
([5])  Shahih Muslim no (82)
([6])  Shahih Bukhari no (3017).
([7])  HR. Bukhari no (167), dan Muslim no (649).
([8])  HR. Muslim no (666)
([9])  Hadits hasan riwayat Abu Daud no (558), Shahih sunan Abu Daud no (522). Lihat shahih at targhib dan tarhib no (315).
([10])  Shahih Bukhari no (615), Muslim no (469)
([11])  Shahih Muslim no (387).
([12])  Hadits shahih riwayat Abu Daud no (503), ini lafadz beliau, shahih sunan Abu Daud no (475). Dan diriwayatkan oleh Tirmidzi no (192), shahih sunan Tirmidzi no (162).
([13])  HR. Muslim no (379)
([14])  Hadits hasan riwayat Abu Daud no (510), shaih sunan Abu Daud no (482), Sunan Nasa'I no (628), ini lafadz beliau, shahih sunan Nasa'I no (610).
([15])  Shahih Bukhari no (614).
([16])  Shahih Muslim no (386)
([17])  Shahih Bukhari no (608), shahih Muslim no (389).
([18])  hadits hasan shahih riwayat Abu Daud no (499), shahih sunan abu Daud no (469).
([19])  Hadits hasan shahih riwayat Abu Daud ni (502), shahih sunan Abu Daud no (474), Tirmidzi no (192), beliau berkata: hadits hasan shahih, shaih sunan Tirmidzi no (162)
([20])  Hadits hasan riwayat Abu Daud no (510), Nasa'I no(628)
([21])  Shahih Bukhari no (630), Muslim no (674)
([22])  Shahih Muslim no 613).
([23])  Shahih Bukhari no (563), Muslim no (616).
([24])  HR. Bukhari no (597), Muslim no (684)
([25])  HR. Bukhari (908), Muslim no (602).
([26])  Hadits shahih riwayat Abu Daud no (466), shahih sunan Abu Daud no (441)
([27])  Hadits shahih riwayat Abu Daud no (465), shahih sunan Abu Daud no (440), Ibnu Majah no (773), shahih sunan Ibnu Majah no (627), Ibnu Sunni no (88).
([28])  Hadits shahih riwayat Abu Daud no (925), Tirmidzi no (367)
([29])  Shahih Bukhari no (510), Muslim no (507)
([30])  Shahih Bukhari no (780), Muslim no (410).
([31])  Shaihi Bukhari no (732), shahih Muslim no (411)

Tidak ada komentar