Beberapa Kaidah dalam Fiqih



Beberapa Kaidah dalam Fiqih

·         Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan… segala sesuatu hukumnya suci kecuali ada dalil yang menjelaskan bahwa hukumnya najis… pada dasarnya seorang terbebas dari tuntutan kecuali bila ada dalil (yang menuntutnya)… segala sesuatu hukumnya mubah kecuali ada dalil yang menjelaskan bahwa hukumnya haram … kesulitan membawa kemudahan … dalam keadaan darurat boleh melakukan sesuatu yang diharamkan … sebuah darurat ditentukan sesuai dengan kadarnya … menolak kemudaratan lebih utama dari pada melakukan kemaslahatan … bila ada dua mudarat yang bertentangan lakukanlah perbuatan yang mudaratnya lebih ringan … suatu hukum  ditentukan oleh penyebabnya dalam keadaan ada dan tidaknya (penyebab tersebut) … kewajiban mesti dilakukan oleh mukallaf … mukallaf dan bukan mukallaf mesti mengganti kerusakan yang mereka lakukan … Pada dasarnya sautu ibadah tidak boleh dilakukan kecuali bila ada dalil untuk melakukannya … adat dan muamalat boleh dilakukan kecuali bila ada dalil yang mengharamkannya … segala perintah agama hukumnya wajib kecuali bila ada dalil yang menjelaskan bahwa hukumnya sunat atau mubah … segala larangan agama hukumnya haram kecuali bila ada dalil yang menjelaskan bahwa hukumnya makruh … segala sesuatu yang bermanfaat hukumnya  halal dan segala sesuatu yang merusak hukumnya haram.
Perintah Allah berasaskan kemudahan, maka seorang hamba melakukan perintah sesuai kemampuannya dan meninggalkan larangan secara mutlak.
·         Allah I berfirman:
﴿ فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ وَٱسۡمَعُواْ وَأَطِيعُواْ وَأَنفِقُواْ خَيۡرٗا لِّأَنفُسِكُمۡۗ ........ ﴾ [التغابن : ١٦] 
16. Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu".
عن أبي هريرة t عن النبي r قال: (دعوني ما تركتكم؛ إنما أهلك من كان قبلكم كثرة سؤالهم واختلافهم على أنبيائهم، فإذا نهيتكم عن شيء فاجتنبوه، وإذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Abu Hurairah t Nabi r bersabda: “Biarkan aku dan cukuplah dengan  apa yang aku telah jelaskan kepada kalian, sungguh umat sebelum kalian binasa karena banyak bertanya (hal-hal sepele kepada nabinya), dan (sering) berselisih pendapat dihadapan nabi mereka, maka bila aku melarang kalian dari suatu hal, tinggalkanlah, dan bila aku memerintahkan kalian suatu hal, laksanakanlah semampu kalian”. . Muttafaq ’alaih. [1]





1- Bersuci
·         Bersuci yaitu: mebersihkan diri dari najis zahir dan batin. Bersuci terbagi menajdi dua:
Bersuci secara zahir: dengan cara berwudhu', mandi dengan air dan membersihkan pakaian, badan dan tempat dari segala najis.
Bersuci untuk batin: dengan cara membersihkan hati dari sifat-sifat yang jelek, seperti syirik, kafir, sombong, tinggi hati, iri, dengki, munafik, riya' dan lain-lain, serta mengisi jiwa dengan sifat-sifat yang baik, seperti: tauhid, iman, jujur, ikhlas, yakin, tawakkal dan lain-lain, dan sifat ini disempurnakan dengan memperbanyak bertaubat, istighfar dan berzikir kepada Allah.
·         Kondisi seorang hamba saat bermunajat dengan Rabbnya:
·         Apabila zahir seorang muslim telah dibersihkan dengan air dan batinnya telah dibersihkan dengan tauhid dan iman, niscaya ruhnya menjadi bening, jiwa menjadi baik, kalbunya menjadi giat dan dia telah siap untuk bermunajat dengan Rabbnya dalam kondisi yang paling sempurna: badan suci, hati bersih, pakaian suci, berada di tempat yang suci. Inilah adab yang utama serta pengagungan puncak terhadap Rabb semesta alam dengan melaksanakan ibadah terhadap-Nya. Karena itu bersuci adalah sebagian dari keimanan.
Allah berfirman I:
﴿ ........ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ ٢٢٢ ﴾ [البقرة: ٢٢٢] 
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri". (Q.S. Al Baqarah: 222).  
Sabda Nabi r:
وعَنْ أبي مالك الحارث بن عاصم الأشعري t قال: قال رَسُول اللَّهِ r: (( الطُّهُوْرُ شَطْرُ الإِيْمَانِ، وَالحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلأ ُالمِيْزَانَ)) أخرجه مسلم.
Dari Abu Malik Al Ashari berkata:  “Rasulullah r bersabda: “Bersuci sebagian dari iman dan  ucapan Alhamdulillah memenuhi timbangan,…". [2]
·         Badan dan ruh yang sehat
·         Allah menciptakan manusia terdiri dari jasmani dan rohani, jasmani dipenuhi kotoran dari dua sisi: dari dalam seperti keringat dan dari luar seperti debu. Untuk menjaga kesehatannya diharuskan membersihkannya dengan air. Rohani dipengaruhi dari dua sisi; penyakit-penyakit hati seperti; dengki dan sombong dan dipengaruhi juga oleh dosa yang diperbuatnya seperti; kezaliman dan perbuatan zina. Untuk menjaga kesehatan rohani diharuskan memperbanyak taubat dan istighfar.
·         Bersuci merupakan salah satu kesempurnaan ajaran Islam. Bersuci dengan air yang suci dengan tata cara yang disyariatkan untuk menghilangkan hadas dan najis. Inilah yang akan dibahas dalam bab ini.
·         Pembagian air. Air terbagi dua:
·         Air yang suci. yaitu air yang masih berada dalam kondisi aslinya, seperti air hujan, air laut, air sungai, air yang terpancar dari tanah dengan sendirinya atau dengan alat, baik rasanya tawar maupun asin, panas ataupun dingin. Inilah air suci yang digunakan untuk bersuci.
·         Air najis. Yaitu air yang berubah warna, rasa atau baunya disebabkan oleh najis, baik jumlah airnya sedikit maupun banyak. Hukumnya tidak boleh digunakan untuk bersuci.
·         Air najis menjadi suci bila perubahan di atas hilang dengan sendirinya, atau dengan dikurangi, atau dengan ditambahkan air dari luar hingga perubahan tersebut hilang.
·         Bila seorang muslim ragu-ragu dengan keadaan suatu air apakah najis atau suci maka kembalikan kepada hukum asalnya yaitu: suci.
·         Bila seorang tidak dapat membedakan suatu air apakah suci atau tidak, maka gunakanlah air tersebut untuk bersuci jika dugaannya kuat bahwa air tersebut suci.
·         Bila seseorang tidak dapat membedakan sebuah pakain apakah dia suci atau terkena najis, dan dia tidak mempunyai pakaian yang lain maka berusahalah untuk mencari tahu kondisi pakain tersebut, jika dugaannya kuat bahwa pakain tersebut suci maka gunakanlah untuk shalat, insya Allah shalatnya sah.
·         Bersuci dari hadas yang kecil dan hadas besar harus dengan menggunakan air, jika tidak mendapatkan air atau kawatir air dapat mengganggu kesehatannya maka lakukanlah tayammum.
·         Bersuci dari najis yang berada pada tubuh atau pakaian atau suatu tempat haruslah menggunakan air, atau cairan lain ataupun benda padat yang suci yang dapat menghilangkan zat najis tersebut.
·         Boleh menggunakan bejana apapun yang suci untuk berwudhu dan keperluan lainnya selagi bejana tersebut bukan hasil rampasan, atau terbuat dari emas atau perak, jika demikian maka haram digunakan. Andai tetap digunakan wudhunya sah namun berdosa.
·         Bejana dan pakaian orang kafir yang tidak diketahui kondisinya, apakah dia najis atau tidak boleh digunakan, karena hukum asal segala sesuatu adalah suci, jika diketahui bahwa pakaian atau bejana tersebut terkena najis maka wajib dicuci dengan air terlebih dahulu.
·         Hukum menggunakan bejana emas dan perak
·         Laki-laki dan wanita haram menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak untuk makan, minum dan keperluan lain kecuali untuk perhiasan wanita, cincin perak untuk laki-laki dan untuk keperluan darurat seperti untuk gigi dan hidung.
عن حذيفة t قال: سمعت رَسُول اللَّهِ r يقول: (لا تلبسوا الحرير ولا الديباج، ولا تشربوا في آنية الذهب والفضة؛ ولا تأكلوا في صحافها فإنها لهم في الدنيا؛ و لكم في الآخرة) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Huzaifah t aku mendengar Rasulullah r bersabda : “Janganlah kalian memakai sutera, dan kain tenun sutera, dan jangan minum pada bejana emas dan perak, dan jangan makan pada nampannya, Perhiasan tersebut adalah untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat”. Muttafaq ’alaih.” [3]
عن أم سلمة t أن رَسُول اللَّهِ r قال: (الذي يشرب في آنية الفضة، إنما يجرجر في بطنه نار جهنم) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Ummu Salamah radhiyallahu anha bahwa Rasulullah r bersabda: “Orang yang minum dari bejana perak, sesungguhnya ia menuangkan ke dalam perutnya neraka Jahannam”. Muttafaq ’alaih. [4]



[1] . Muttafaq alaih, diriwayatkan oleh Bukhari  no hadist : 7288 dan Muslim no hadist : 1337.
[2] . Diriwayatkan oleh Muslim no hadist 223.
[3] . Muttafaq alaih, diriwayatkan oleh Bukhari  no hadist : 5426 dan Muslim no hadist : 2067.
[4] . Muttafaq alaih, diriwayatkan oleh Bukhari  no hadist : 5634 dan Muslim no hadist : 2065.

Tidak ada komentar