JANGAN BERSUMPAH DENGAN SELAIN ALLAH



JANGAN BERSUMPAH DENGAN SELAIN ALLAH

1.sabda Rasululloh r :
“Janganlah kamu bersumpah dengan nama bapakmu. Barangsiapa bersumpah dengan nama Allah maka supaya berkata benar, barangsiapa diberi sumpah dengan nama Allah maka supaya menerima, dan barangsiapa yang tidak menerima maka terlepas dari Allah.” (Shahih, riwayat Ibnu Majah. Lihat Shahih al-Jami’ No. 7124).

2.Sabda Rasululloh r :
“Janganlah kamu bersumpah dengan nama bapakmu, atau ibumu, atau sekutu-sekutu. Janganlah kamu bersumpah kecuali dengan nama Allah. Dan janganlah kamu bersumpah kecuali dengan berkata benar.” (Shahih, riwayat Abu Daud. Lihat Shahih al-Jami’ No. 7126)

3.Sabda Rasululloh r :
“Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah berbuat syirik.” (Hadits shahih, riwayat Imam Ahmad dan periwayat lainnya)

4.Sabda Rasululah r :
“Barangsiapa melakukan sumpah yang diharuskan kepadanya (oleh penguasa) untuk mengambil harta kekayaan seorang Muslim, tetapi dia dusta, maka ketika berjumpa Allah (pada hari kiamat) Dia akan murka kepadanya.” (Muttafaq Alaih)

5.Sabda Rasululah r :
“Barangsiapa bersumpah, lalu memandang lebih baik membatalkan sumpahnya, maka  hendaklah ia mengambil yang lebih baik dan melaksanakan kaffarat atas sumpahnya itu.” (Riwayat Muslim).

6.Sabda Rasululloh r :
“Barangsiapa bersumpah, tetapi mengatakan : “insyaallah”, maka jika dia mau, boleh melaksanakan sumpahnya; dan jika tidak, boleh tidak melaksanakan tanpa harus membayar kaffarat.” (Hadits Shahih, riwayat An-Nasa’i. Lihat Shahih al-Jami’ No. 6082).

7.Abdullah ibnu Mas’ud berkata :
“Bersumpah dengan nama Allah tapi dusta, lebih baik bagiku daripada bersumpah dengan selain nama Allah meskipun benar.”

8.Sabda Rasululloh r :
“Barangsiapa di antara kamu bersumpah dengan menyebut nama Al-Laata dan Al-Uzza, maka hendaklah ia mengatakan : Laa Ilaaha Illallah.” Dan barangsiapa berkata kepada sahabatnya : “Mari kita berjudi”, maka hendaklah ia mensedekahkan sesuatu.” (Muttafaq Alaih)

9.Sabda Rasululloh r :
“Barangsiapa bersumpah dengan (menyebut) agama selain Islam, sekalipun dusta, maka ia adalah sebagaimana  yang dikatakannya.” (Muttafak Alaih).
Maksudnya : apabila seorang muslim mengatakan bahwa jika ia berbuat demikian maka ia adalah orang yahudi, atau nasrani. Dalam masalah ini, apabila  maksudnya mengagungkan hal itu adalah kafir. Tetapi apabila yang dimaksud hanyalah pengandaian, maka perlu diteliti; jika ia ingin menjadi seperti itu adalah kafir, tetapi jika ia ingin menjauhi hal yang demikian maka tidak kafir. (lihat Fathul Bari, jiz 11, hal. 536)

KESIMPULAN
1.Hukumya haram bersumpah dengan makhluk, seperti Nabi, Ka’bah, amanat, tanggung jawab, anak, orang tua, kehormatan, seorang wali dan lain sebagainya. Hal ini adalah termasuk syirik Ashghar, karena mempersekutukan Allah dengan mengagungkan selainNya ketika bersumpah dengan namanya. Dan termasuk dosa besar yang wajib dilarang, ditinggalkan dan bertaubat darinya. Tetapi sumpah dengan selain Allah bisa menjadi syirik akbar, jika orang yang  bersumpah dengan wali, umpamanya, mempunyai kepercayaan bahwa wali tersebut akan melakukan balas dendam kepadanya bila ia dusta dalam sumpahnya, karena dia telah mempersekutukan Allah dengan si wali dalam melakukan balas dendam dan mendatangkan madharat.

2.Sumpah dengan selain Allah bukan sumpah yang dibenarkan agama. Orang yang bersumpah demikian tidak harus melaksanakannya dan tidak wajib baginya kaffarat.

3.Barangsiapa bersumpah dangan memutuskan silaturrahim, atau berbuat maksiat, maka tidak boleh ia melaksanakan sumpahnya dan hendaklah membayar kaffarat. Kaffarat sumpah diterangkan dalam firman Allah :
]لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ[ (89) سورة المائدة
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melaggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa  yang tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukumNya agar kamu bersyukur (kepadanya).” (Al-Maidah : 89)


Tidak ada komentar