AWAS JANGAN LEWAT DI DEPAN ORANG YANG SEDANG SHALAT



AWAS JANGAN LEWAT DI DEPAN
ORANG YANG SEDANG SHALAT

      Rasululloh r bersabda :
“Andaikata orang yang  berjalan di depan orang yang sedang shalat mengetahui apa dosanya, tentu ia berhenti empat puluh dan itu lebih baik baginya daripada lewat di depan orang tersebut.” Abu Nadhar berkata : saya tidak tahu apakah Rasululloh bersabda empat puluh hari, atau bulan atau tahun. (riwayat Bukhari).

      Hadits tersebut menunjukkan bahwa lewat di depan (di tempat bersujud) orang yang sedang shalat akan mendapatkan dosa dan ancaman, sehingga jika orang yang lewat tersebut mengetahui dosa yang akan di tanggung tentu ia akan  berhenti ampat puluh hari, bulan atau tahun. Sedang jika ia lewat agak jauh dari tempat sujud orang tersebut maka tidak apa-apa, hal ini sesuai dengan pemahaman hadits di atas yang menyebutkan tempat kedua tangan waktu sujud.
      Bagi yang melaksanakan shalat hendaknya meletakkan tanda batas di depannya, sehingga orang yang lewat tahu dan tidak lewat di depannya, sebagaimana sabda Rasululloh r :
“Jika salah seorang di antara kamu shalat menghadap ke suatu yang membatasinya dari orang, kemudian ada yang lewat di depannya hendaknya ia mencegah orang tersebut, sedang jika orang tersebut menolak, maka perangilah dia karena sebenarnya orang tersebut adalah setan.” (Mutafaq Alaih).
      Hadits shahih yang diriwayatkan Bukhari dan yang memperingatkan lewat di depan orang yang shalat ini termasuk perbuatan serupa di Masjidil Haram dan Masjid Rasul karena keumuman hadits tersebut, dan karena Rasululloh mengucapkan hadits tersebut di Makkah dan Madinah. Dalilnya :
1.    Bukhari menyebutkan dalam bukunya : “Ibnu Umar pernah mencegah orang yang lewat di depannya ketika ia sedang melakukan tasyahud di Ka’bah, kemudian berkata : Jika ia tetap menolak kecuali jika engkau bunuh, maka bunuhlah. Alhafidz Ibnu Hajar Al-Asqalany dalam “Fathul Bari berkata : penyebutan “Ka’bah” secara khusus agar tidak terbayang bahwa melewati orang shalat di Ka’bah diampuni karena ramai.
2.    Sedang hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud bukanlah hadits shahih karena ada perawi yang tidak diketahui. Hadits tersebut adalah sebagai berikut : Ahmad bin Hambal meriwayatkan kepada kami, Sufyan bin Uyainah meriwayatkan kepada saya dari sebagian keluarga dari kakeknya bahwa ia melihat Nabi r shalat di depan pintu Bani Sahm (di Masjid Haram) dan orang-orang lewat di depannya sedang antara keduanya tidak ada tanda batas. Sufyan berkata : antara beliau dengan Ka’bah tidak ada tanda batas. Sufyan berkata : ibnu Juraej pernah menceritakan kepada kami dari ayahnya. Kemudian saya tanyakan kepadanya, maka ia berkata : saya tidak pernah mendengarnya dari ayahku, tetapi dari sebagian dari keluargaku dari kakek saya. Dan Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalany mengatakan dalam bukunya “Fathul Bari” bahwa hadits tersebut “Ma’lul”.
3.    Dalam kitab Bukhari disebutkan : dari Abu Juhaifah berkata bahwa Rasululloh r bepergian kemudian shalat dhuhur dan asar dua rakaat di Batha’ (Makkah) dan mendirikan tongkat berkepala besi di depannya.

KESIMPULAN :
Melewati tempat sujud orang yang sedang shalat adalah haram dan mendapatkan dosa serta ancaman, jika orang yang shalat tersebut meletakkan tongkat/tabir di depannya, baik di tanah Haram maupun di tempat yang lain sebagaimana disebutkan dalm hadits-hadits shahih di atas. Tapi bisa juga bagi orang yang terpaksa ketika dalam keadaan amat sesak dan penuh sama sekali.

Tidak ada komentar