HAMIL DAN KELAHIRAN BAYI

HAMIL DAN KELAHIRAN BAYI

I. Masa Hamil

Minimal masa hamil adalah enam bulan lebih sedikit (waktu bersetubuh dan melahirkan). Masa itu terhitung mulai dari waktu yang mungkin digunakan suami istri bersetubuh setelah akad nikah.
Sedangkan pada umumnya, masa hamil adalah sembilan bulan. dan paling lamanya adalah empat tahun.(Al-Bajuri Juz I halaman 113 dan Al-Bujairimi Khotib Juz I 353)

Sehingga jika ada bayi yang lahir setelah enam bulan setelah pernikahan,maka Nasabnya ikut suami.demikian pula jika lahir sebelum empat tahun dari masa cerai atau wafat.berbeda jika lahir sebelum masa enam bulan dari pernikahan atau setelah empat tahun dari perceraian atau wafat,maka Nasabnya tidak pada suami.
( I`anah at-Tholibin Juz IV hal 49 )

Bulan yang dibuat ukuran minimal, umum dan minimal masa hamil adalah 30 hari, tidak memakai bulan penanggalan.(Bujairimi JuZ I Hal 346)

II. Aborsi (Pengguguran Bayi)

Aborsi yang di lakukan setelah usia kandungan 120 hari (setelah ditiupnya ruh), hukumnya haram. Sedangkan aborsi sebelum kandungan berusia 120 hari, terjadi perbedaan pendapat antara ulama’. Menurut Imam Ibnu Hajar (pendapat yang kuat) hukumnya haram.

III. Penggunaan Alat Kontrasepsi.

Menggunakan alat kontrasepsi, baik berupa pil, obat suntik atau spiral hukumnya adalah sebagai berikut:
a.Apabila penggunaan alat itu bisa menyebabkan tidak bisa hamil selamanya, maka haram.
b.Apabila penggunaan alat kontrasepsi hanya untuk memperpanjang jarak kehamilan dan tidak ada udzur, maka hukumnya makruh.
c.Apabila penggunaan alat itu untuk memperpanjang jarak kehamilan, dan dilatarbelakangi oleh adanya udzur, seperti demi kemaslahatan merawat anak, khawatir terlantarnya anak dan lain, maka hukumnya tidak makruh.
(-Al Jamal Alal Manhaj Juz IV hal 446-447.-Hamisyi Fatawi Al-Qubro Al Fiqhiyyah Libnil Hajar al-musamma bi fatawi Ar-romli Juz IV hal 203)

IV.Kesunahan-kesunahan yang berkaitan dengan kelahiran bayi.

>>Sebelum dimandikan disunahkan mengadzani ditelinga kanan dan diIqomati ditelinga kiri.
Disandarkan pada beberapa hadis antara lain;
• Dari Abi Rofi’ radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah mengadzankan Sayyidina Husain di telinganya pada saat Sayyidina Husain baru dilahirkan oleh Sayyidatuna Fatimah dengan bacaan adzan untuk sholat .” (HR. Ahmad, Abu dawud, Tarmidzi, dishohihkannya).
• Dari Abi Rofi’ berkata dia, “Aku pernah melihat Nabi melakukan adzan pada telinga Al Hasan dan Al Husain radhiyallahu ‘anhuma.” (HR. Thabrani).... Lihat Selengkapnya
• “Barangsiapa yang kelahiran seorang anak, lalu anaknya diadzankan pada telinganya yang sebelah kanan serta di iqomatkan pada telinga yang kiri, niscaya tidaklah anak tersebut diganggu oleh Ummu Shibyan (HR. Ibnu Sunni, Imam Haitsami menuliskan riwayat ini pada Majmu’ Az Zawaid, jilid 4,halaman 59). Menurut pensyarah hadis, Ummu Shibyan adalah jin wanita yang selalu mengganggu dan mengikuti anak-anak bayi.
>>dibacakan ayat Innii U`idzuuhaa bika wa dzurriyataha minasyaithonirrojiim (Ali Imron 36) + surat Al Ikhlas +surat al Qodr pada telinga sebelah
kanan.Berharap pada Alloh agar selama hidup sianak tidak melakukan zina.
>>Di aqiqohi pada hari ke7 dr kelahiran,jk bayinya laki laki maka menyembelih dua ekor kambing.jk perempuan maka menyembelih 1 ekor kambing.
syarat kambing yg digunakan untuk aqiqoh sama dengan syrat kambing yang disembilih untuk korban.
jika tidak mampu aqiqoh dengan menyembelih kambing ( Fakir) alangkah baiknya mengikuti pendapat Ibnu Abbas yang memperbolehkan Aqiqoh dengan menyembelih hewan yang halal,misal ayam,itik atau laenya.(Bughyatul Murtasyiddiin hal 257)

Imam Ahmad Bin Hambal Berkata:bayi yang tidak diAqiqohi sedang orang tuanya mampu maka kelak diakhirat tidak diberi Izin oleh Alloh untuk memberikan Syafaat pada kedua orang tuanya. ( I`anatuttolibin Juz II hal 335)
jk hari ke 7 blm mampu maka hari ke 14 jk blm mampu mka hari ke 21 jk blm mampu jua tetep mendapatkan kesunahan sampe baligh.
dan bila sudah baliqh maka kesunahan pada orang tua udah gugur,tp bagi sianak yg bersangkutan maka diperkenankan untuk memilih Melaksanakan aqiqoh ataupun tidak.tp lebih baik melaksanakan aqiqoh untuk dirinya sendiri.
(keterangan Tausekh hal 272)
1.kesunahan menyembelih aqiqoh ketika matahari terbit /pagi hari.
2.andai bayi meninggal sebelum usia 7 hari orang tua tetep mendapatkan kesunahan melaksanakan aqiqoh.
(keterangan Tausekh hal 272)

>>Kesunahan berikutnya adalah :mencukur seluruh rambut bayi pada hari ke 7 setelah diAqiqohi,kemudian shodaqoh emas atau perak seberat rambut yang dicukur.
(Bujairimi Juz I halaman 352 dan I`anatuttolibin Juz II Halaman 339-340)

>>Diberi nama yang baik.Nabi bersabda:Sesungguhnya kelak Dihari Qiyamat kalian semua akan dipanggil dengan nama nama kalian semua serta nama nama Bapak kalian.maka Buatlah Nama yang baik.(HR.Abu Daud)

Adapun Nama yang paling baik adalah Abdulloh lalu Abdurrohman selanjutnya kata "Abdu"yang dirangkai dengn salah satu Asma Alloh,seperti Abduljalal,Abdul Mu`id dll.selanjutnya nama yang diawali Dengan Muhammad selanjutnya Ahmad.

Tidak ada komentar