Definisi ibadah secara etimologi dan terminologi



·           Definisi ibadah secara etimologi: merendah dan tunduk. Dikatakan unta muabad yakni tunduk. Jalan muabad yakni tertundukkan, ditundukan oleh kaki.Juga perkataan Tharfah Ibn al-Abd dalam karya mualaqnya yang terkenal, medeskripsikan untanya:
تباري عتاقاً ناجيات وأتبعت  *** وظيفا وظيفا فوق مور معبد

Berlomba unta pacu dan saling menyusul
Langkah demi langkah di atas jalan muabbad [1]
Perkataannya: "di atas jalan muabad", yakni di atas jalan yang tertundukkan karena seringnya dilalui.

·           Definisi ibadah secara terminologi:
secara terminologi ibadah didefinisikan dengan banyak definisi:
1.     Syaikhul Islam Ibnu Taimiah -rahimahullah- mendefinisikan: segala nama yang meliputi apa saja yang dicintai dan diridai AllahShubhanahu wa ta’alla, dari ucapan, amal batin dan lahiriah.
2.     Ibnul Qoyyim mendefinisikan: ibadah adalah kesempurnaan cinta bersama kesempurnaan kepatuhan. Dia menyebutkan dalam an-Nuniah:
مع ذل عابده هما قطبان *** وعبادة الرحمن غاية حبه
Mengibadahi ar-Rahman puncak cintanya
Bersama ketundukan hamba-Nya,
keduanya merupakan dua kutub [2]
3.     As-Syaikh Ibnu Sa'di -rahimahullah- mendefinisikan dengan banyak definisi, di antaranya:
"Ibadah merupakan roh dan hakikatnya adalah merealisasikan cinta dan kepatuhan kepada AllahShubhanahu wa ta’alla. Kecintaan yang utuh dan kepatuhan yang sempurna kepada -Nya, itulah hakikat ibadah. Manakala ibadah luput dari dua hal itu atau salah satunya, ia bukanlah ibadah. Hakikat ibadah adalah ketundukan dan mengiba kepada -Nya, dan hal itu tidak terjadi kecuali dengan mencintai -Nya dengan kecintaan penuh yang dikuti seluruh kecintaan.[3]
Didefinisikan dengan definisi kedua, dengan berkata: ibadah dan penghambaan kepada Allah Shubhanahu wa ta’allaadalah nama yang mencakup segala yang dicintai dan diridai -Nya, dari keyakinan, amal hati dan lahiriah. Segala yang mendekatkan kepada Allah Shubhanahu wa ta’alladari aksi perbuatan dan meninggalkan adalah ibadah. Karenanya, seorang yang meningalkan maksiat karena Allah Shubhanahu wa ta’allatengah beribadah, mendekat kepada Tuhan-nya dengan  aksi itu.[4]
Yang perlu diingatkan, bahwa ibadah diungkapkan untuk dua hal:[5]

4.     Pekerjaannya (aktivitas), yang merupakan aksi ibadah.
1.     Objek aksi, yaitu ibadah yang dilakukan atau qurbah (yang dijadikan sarana pendekat).
Contoh: shalat. Aktivitas shalat adalah ibadah, bentuknya perbuatan shalat, dan shalat yang tengah dilakukan itu sendiri ibadah, sarana pendekat.Atas dasar ungkapan kedua, ibadah didefiniskan sebagaimana yang didefinisikan oleh Syaikul Islam Ibnu Taimiah, sedang dengan ungkapan pertama didefinisikan menurut definisi kedua dan ketiga.
2.     Adapun definisi keempat yang merupakan definisi Syaikh Ibnu Sa'di, mencakup kedua pengungkapan tersebut, baik aktivitas maupun objeknya.Yang juga menjadi definisi ibadah: ia adalah amal-amal saleh sukarela yang dilakukan untuk Allah -ta’ala- serta mengesakan -Nya dengan hal itu.[6] Definisi ini pun mencakup dua ungkapan di atas.

Beda antara ibadah dan tauhid ibadah
Perbedaan keduanya Nampak sekali. Ibadah merupakan objek atau perbuatan, sedangkan tauhidnya adalah penujuan yang hanya untuk Allah Shubhanahu wa ta’alla semata, tanpa menyekutukan.
Ibadah tidak diterima kecuali jika terkandung dua syarat:
1.       Ikhlas untuk AllahShubhanahu wa ta’alla.
2.       Mengikuti tuntunan Rasulullah -Salallahu ‘alaihi wasallam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah -rahimahullah- berkata, "Kopulasi din atas dua dasar: janganlah kita beribadah selain kepada Allah Shubhanahu wa ta’alladan jangan mengibadahinya kecuali dengan yang disyariatkan. Janganlah kita mengibadahi -Nya dengan bid'ah (yang dibuat-buat), sebagaimana firman Allah -ta’ala-,

قال الله تعالى: ﴿فَمَنْ كَانَ يَرْجُوا لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحاً وَلا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَداً [الكهف: 110] 
"…Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadat kepada Tuhannya." (QS.al-Kahfi:110)
Dan itu merupakan realisai syahadatian: persaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi selain Allah Shubhanahu wa ta’alladan persaksian bahwa Muhamad adalah Rasul utusan -Nya.
Pada yang pertama: agar jangan beribadah kecuali hanya kepada -Nya, sedang kedua: bahwa Muhamad Shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan sebagai mubalig-Nya. Wajib atas kita membenarkan apa yang dikabarkannya dan mentaati perintahnya."[7]
Siapa yang ingin mengibadahi AllahShubhanahu wa ta’alla, ia harus memenuhi dua syarat tersebut. Lisan halnya mengatakan: "Akan aku lakukan apa pun yang engkau inginkan."Al-Fudhail Ibn 'Iyadh -rahimahullah- mengomentari firman Allah -ta’ala-:

قال الله تعالى: ﴿لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلاً [الملك: 2] 
"…Supaya -Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya…." (QS.al-Mulk:2)

Dengan mengatakan, "Jadikan ikhlas dan benar." Orang-orang bertanya, "Wahai Abu Ali, apa maksud 'Jadikan ikhlas dan benar?' Dia menjawab, "Sesungguhnya jika amal itu ikhlas tapi tidak benar, tidak diterima. Jika benar tapi tidak ikhlas, juga tidak diterima, sampai menjadi ikhlas dan benar. Ikhlas dengan menjadikannya hanya untuk Allah Shubhanahu wa ta’alla, sedang benar dengan melakukannya berdasarkan Sunah (Hadis)."[8]
Jika tidak terpenuhi kedua syarat tersebut atau salah satunya, ibadah menjadi batal. Penjelasannya dengan permisalan berikut: Jika seseorang shalat untuk selain Allah Shubhanahu wa ta’alla dan dengan tata cara yang tidak diajaran Rasulullah Shlallahu ‘alaihi wasallam, sungguh ibadahnya tertolak. Mengapa? Karena kedua syaratnya tidak terpenuhi. Demikian juga jika shalat sebagaimana tata cara shalat Rasulullah Shlallahu ‘alaihi wasallam, dengan tata cara yang lengkap, tetapi ditujukan kepada selain Allah Shubhanahu wa ta’alla, sungguh menjadi batal ibadahnya, mengapa?
Karena tidak terpenuhinya ikhlas. Allah Shubhanahu wata’ala berfirman:

قال الله تعالى: ﴿ وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ [الأنعام: 88] 
"…seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan." (QS.al-An'am:88)

Dan firman -Nya:

قال الله تعالى:﴿ إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ [النساء: 48] 
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan -Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki -Nya…." (QS.an-Nisa:48)[9]

Demikian juga jika shalat untuk Allah Shubhanahu wa ta’alla, tetapi tidak dengan tata cara yang diajarkan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam, dengan membuat tata cara sendiri, batallah ibadahnya. Karena tidak terpenuhinya mengikuti tuntunan. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, sebagaimana terdapat dalam hadis mutafak alaih,

قال رسول الله : «من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد »
"Siapa yang mengerjakan amalan yang tidak ada padanya tuntunan kami, maka ia tertolak."[10]

Yakni tidak diterima. Ungkapan jar dan majrur dalam sabdanya "عليه" terkait pada sesuatu yang terhapus yaitu "حاكماً أو مهيمناً" (wewenang atau otoritas).
Dalam riwayat hadis yang lain:

قال رسول الله : «من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد »
"Siapa yang membuat-buat pada urusan (agama) kami ini yang bukan dari padanya, maka ia tertolak."[11]

Kedua syarat ini hakikatnya saling berkaitan. Karena sesungguhnya di antara bentuk ikhlas, mengikuti tuntunan Nabi Muhammad Salallahu ‘alaihi wasallam, dan mengikuti Nabi Muhammad Salallahu ‘alaihi wasallam mengharuskan adanya ikhlas.


[1]Syarhul Mu’alaqât al-Asyr oleh Zuzni hal.97.
[2]Al-Kafiah as-Syafiah lil Intishar Lil Firqotin Najiah hal.32.
[3]Lihat kitab Al-Haqul Wâdhihatul Mubayyin  hal.59-60.
[4]Syaikh Abdurrahman as-Sa'di wa Juhudihi fi Taudhihil Aqidah hal.162.
[5]Lihat kitab Qoulul Mufid Ala Kitabut Tauhid oleh Syaikh Muhamad Soleh al-Utsaimin I/X.
[6]Lihat kitab Ubudiâtul Kâinat lirobbil Âlamîn oleh Farid at-Tuni hal.25.
[7]Al-Ubudiah hal.170.
[8]Ibid hal.76
[9]Dalam naskah aslinya (QS.an-Nisa:48) disebutkan lebih dulu dari (QS.al-An’am:88). Sengaja dibalik urutannya agar terasa lebih mengena pendalilannya –pent.
[10]HR.Muslim no.1718 dan Ahmad 6/146.
[11]HR.al-Bukhari III/167 dan Muslim no.1718.

Tidak ada komentar