PENGERTIAN SHALAT DAN HUKUM SHALAT

 PENGERTIAN SHALAT
Shalat berasal dari bahasa Arab: As-Shalah.
Shalat menurut Bahasa (Etimologi) artinya adalah do’a.
Sedangkan menurut Istilah / Syari'ah (Terminologi), shalat adalah “suatu ibadah yang terdiri atas ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu/khusus yang dibuka/dimulai dengan takbir (takbiratul ihram) diakhiri/ditutup dengan salam dengan syarat-syarat tertentu.” 
HUKUM SHALAT
Melaksanakan shalat adalah fardhu 'ain bagi setiap orang yang sudah mukallaf (terbebani kewajiban syari'ah), baligh (telah dewasa/dengan ciri telah bermimpi), dan 'aqil (berakal).

# Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
"Dan tidaklah mereka diperintah kecuali agar mereka hanya beribadah/ menyembah kepada Allah sahaja, mengikhlaskan keta'atan pada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan hanif (lurus), agar mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, demikian itulah agama yang lurus". (Surat Al-Bayyinah: 5).

Shalat disyari'atkan sebagai bentuk tanda syukur kepada Allah, untuk menghilangkan dosa-dosa, ungkapan kepatuhan dan merendahkan diri di hadapan Allah, menggunakan anggota badan untuk berbakti kepada-Nya yang dengannya bisa seseorang terbersih dari dosanya dan tersucikan dari kesalahan-kesalahannya dan terajarkan akan ketaatan dan ketundukan.

Allah telah menentukan bahwa shalat merupakan syarat asasi dalam memperkokoh hidayah dan ketakwaan, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:

# "Alif Laaam Miiim. Kitab (Al Qur’an) tidak ada keraguan di dalamnya, menjadi petunjuk bagi mereka yang bertakwa. Yaitu mereka yang beriman kepada yang ghaib, mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka." (QS. Al Baqarah : 1-2).

Tidak ada komentar