Ketentuan Mengafirkan Orang yang Melakukan Kemusyrikan


Ketentuan Mengafirkan Orang yang Melakukan Kemusyrikan


Tidak diragukan lagi bahwa banyak umat Islam, khususnya orang-orang awam, melakukan kemusyrikan, sehingga masing-masing memiliki tingkatan keislaman dan keimanan tertentu. Hal itu didasarkan bahwa agama Islam telah menetapkan seseorang sebagai muslim dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, yang diucapkan dengan penuh keyakinan, dan adanya ketundukan yang disertai dengan tidak adanya penentangan terhadap keduanya, dengan suatu penentangan yang diperhitungkan menurut syara.
Dengan demikian, perlu adanya suatu ketetapan yang tegas dalam menetapkan hukuman terhadap seorang muslim mengenai batasan musyrik atau kafir, yang ketika menetapkan hukum tersebut diperlukan adanya penjelasan yang gamblang dan dalil yang pasti, mengingat orang yang melakukan kekufuran atau kemusyrikan itu tidak dapat ditetapkan secara pasti bahwa dia itu sebagai orang kafir atau orang musyrik, jika dia masih tetap memegang keislamannya, kecuali apabila telah memenuhi beberapa persyaratan dan tidak adanya hal-hal yang menghalangi untuk ditetapkannya hukuman tersebut. Karena itu, penetapan batasan pengafiran kepada seseorang karena melakukan kemusyrikan dipandang sangat penting sebelum diadakan pendalaman mengenai hukum-hukum yang berkaitan dengan orang-orang bodoh dan berbagai macam kemusyrikan yang dianggap samar bagi mereka.

  1. Jika seorang muslim melakukan perbuatan syirik yang dapat membatalkan dasar ketauhidan, pokok agama, atau perjanjian yang bersifat umum, seperti dia meyakini kelayakan melakukan ibadah kepada selain Allah disamping beribadah kepada-Nya, atau melakukan ibadah kepada selain Allah, atau dia meyakini bahwa manfaat atau mudharat itu berasal dari kekuasaan selain kekuasaan Allah, atau berkeyakinan bahwa selain Allah turut serta dalam mengatur alam ini, dia dihukumi sebagai orang yang melakukan kekufuran atau kemusyrikan kepada Allah SWT secara mendasar. Karena, keyakinan semacam ini telah menghilangkan salah satu persyaratan dalam pengucapan dua kalimat syahadat, yaitu tidak adanya sesuatu penghalang untuk ditetapkannya hukum tersebut yang dapat dipertimbangkan menurut syara'. Karena, ikrar (pengakuan) yang mengandung nilai ketauhidan itu menuntut adanya pembebasan diri secara total dari ibadah kepada selain Allah. Maka, bagaimana mungkin dia dapat membebaskan dirinya dari kemusyrikan secara total, sementara dia memiliki keyakinan seperti keyakinan tersebut di atas.
    Selanjutnya, bahwa keyakinan akan adanya sesuatu yang patut disembah selain Allah, disamping memiliki keyakinan bahwa Allah Tuhan yang patut disembah, termasuk sesuatu yang tidak boleh dianggap sepele oleh manusia, baik karena ketidaktahuannya, kesamaran, atau karena yang lainnya, yang dianggap bertentangan dengan dasar ketauhidan. Karena itu, tidak mungkin berasumsi adanya seorang muslim yang melakukan kemusyrikan di atas karena ketidaktahuannya tentang masalah tersebut. Oleh karena itu, tidak mungkin menganggap perbuatan itu dilakukan karena ketidaktahuannya, sehingga patut diberikan toleransi, padahal dia melakukan perbuatan yang bertentangan dengan dasar ketauhidan dan dilakukan dengan penuh keyakinan.
    Adapun sebagaian perbuatan syirik yang lainnya yang termasuk kepada rincian dari perbuatan syirik yang mesti dihindari oleh seorang muslim. Akan tetapi, kemudian dia melakukannya karena beberapa sebab: yang terpenting adalah ketidaktahuannya, kesamaran, kekeliruan yang dilakukan oleh ulama yang sesat, dan kurangnya ilmu yang bersumber dari Nabi saw. Jika demikian, hal itu harus diperbaiki dan dibetulkan.
    Bertitik tolak dari kenyataan tersebut di atas, maka ketika para ulama membatasi ketentuan pemberian maaf yang disebabkan adanya kesamaran, sudah semestinya untuk membatasi pengertian kesamaran itu sendiri, yaitu kesamaran yang tidak berkaitan dengan masalah pokok agama (ketauhidan). Yakni, melakukan ibadah hanya kepada Allah SWT semata tanpa menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Karena itulah, maka mendekatkan diri kepada para wali dan orang-orang yang saleh bukanlah termasuk kesamaran yang dapat dimaafkan. Karena, mereka menganggap adanya sesuatu yang patut disembah selain Allah. Sedangkan kesamaran lainnya dapat dimaafkan, yaitu kesamaran yang mengandung ketentuan yang dapat menjadikan kesamaran tersebut sebagai bagian dari kesamaran yang dapat dimaafkan.
    Syekh Abdul Lathif bin Abdur Rahman menjelaskan tentang pentingnya mentauhidkan Allah dalam beribadah, dan dia tidak memaafkan kesamaran yang terjadi di dalamnya, "Seandainya seseorang tidak menemukan dalil selain dalil yang telah ditetapkan oleh orang yang menyembah para wali dan orang-orang saleh yang berhubungan dengan masalah ketuhanan, keesaan, penciptaan, dan pengaturan Allah SWT, maka hal itu sudah cukup sebagai dalil untuk membatalkan kesamaran, yang dapat membuka kesamaran tersebut sebagai suatu perbuatan munkar bagi orang yang berpaling dari-Nya dan tidak mengamalkan tuntutan-Nya untuk melakukan ibadah kepada Allah semata dengan tidak menyekutukan-Nya. Oleh karena itu, orang-orang Arab jahiliyah dihukumi sebagai orang-orang musyrik karena telah jelasnya dalil-dalil dan bukti-bukti yang menjelaskan kesamarannya. Pada umumnya setiap orang musyrik akan mengemukakan kesamaran yang mendorongnya kepada kekufuran dan kemusyrikannya. Allah SWT berfirman, "Orang-orang yang mempersekutukan Tuhan, akan mengatakan: 'Jika Allah menghendaki, niscaya kami dan bapak-bapak kami tidakmempersekutukan-Nya'." (Al-An'am: 148). Allah SWT berfirman, "Dan berkatalah orang-orang musyrik: 'Jika Allah menghendaki, niscaya kami tidak akan menyembah sesuatu apa pun selain Dia'." (An-Nahl: 35). Kesamaran yang mereka kemukakan adalah kesamaran yang dikaitkan dengan takdir, sehingga mereka mengembalikan urusan dan kemampuannya yang bersifat alami kepada kehendak Allah SWT. Kesamaran mereka yang demikian tidak dapat dimaafkan dalam kaitannya dengan perbuatan syirik dalam beribadah kepada Allah SWT.
    Oleh karena itu, orang-orang yang melaksanakan ibadah kepada selain Allah yang disertai dengan keyakinan bolehnya melaksanakan ibadah kepada selain-Nya, dengan gambaran apa yang dilakukannya adalah suatu ibadah bukan yang lain sebagaimana yang diyakini orang-orang bodoh yang menyebutnya dengan sebutan selain ibadah, seperti sebutan mengagungkan, mencintai, atau mengharagai, maka orang yang melakukan perbuatan tersebut bukanlah termasuk orang Islam, dan perbuatnnya itu tidak dapat dimaafkan. Walaupun dia beralasan dengan ketidaktahuan atau alasan lainnya yang dapat dimaafkan. Karena, dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk perbuatan kafir telah sampai kepadanya dengan diikrarkannya dua kalimat syahadat.
  2. Mengetahui bahwa syirik itu dapat menghapus segala ketauhidan dari segala sisinya, tetapi kemudian dia memuji dan menganggapnya sebagai kebaikan.
    Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab Rahimahullahu berkata, "Ketahuilah bahwa aku akan memberitahukan tentang empat perkara, di mana yang ketiganya adalah ditetapkannya hukuman kafir bagi orang yang sudah jelas baginya bahwa tauhid itu merupakan ajaran agama Allah dan Rasul-Nya, lalu dia membencinya dan memalingkan manusia darinya, dan menentang orang yang membenarkan kerasulan, dan orang yang mengetahui kemusyrikan dan mengingkari kerasulan Rasulullah saw., dan dia melakukan perbuatan tersebut siang dan malam, bahkan dia memujinya dan memperkenalkannya kepada manusia sebagai kebaikan, dan menganggap orang yang melakukannya tidak bersalah, karena mereka termasuk kelompok terbesar. Adapun sesuatu yang telah didesas-desuskan oleh para musuh tentang pendapatku yang mengatakan bahwa aku menghukumi kafir berdasarkan prasangka dan mengafirkan orang yang menolong orang kafir, atau mengafirkan orang bodoh yang tidak mengetahui dalilnya, itu merupakan kebohongan yang sangat besar, di mana mereka bertujuan untuk memalingkan manusia dari agama Allah dan Rasul-Nya." Selanjutnya, beliau berkata, "Akan tetapi, kami menghukumi kafir orang yang meyakini kebenaran agama Allah dan Rasul-Nya, tetapi kemudian dia menentangnya dan memalingkan manusia darinya. Demikian juga, kami menghukumi kafir orang yang menyembah berhala setelah dia mengetahui bahwa perbuatan tersebut merupakan ajaran agama orang-orang musyrik, dan dia memperkenalkannya kepada manusia sebagai perbuatan baik."
  3. Berketetapan hati untuk menentangnya walaupun sudah sangat jelas dalilnya.
    Jika seseorang melakukan perbuatan syirik karena kebodohan (ketidaktahuannya) atau karena kesamaran, lalu dia diingatkan bahwa perbuatannya itu salah dan termasuk perbuatan syirik atau kufur, sehingga dia mengetahui bahwa perbuatannya itu dapat menghapus ketauhidan, dan orang yang memberitahukannya itu adalah seorang ulama atau seorang da'i yang konsisten dalam mengamalkan ilmu dan akidahnya, dengan menunjukkan dalil yang menunjukkan kesalahan dari perbuatannya, dia dihukumi sebagai orang kafir. Sebagaimana Syekh Abdul Lathif bin Abdur Rahman berkata, "Pemberitahuan yang dilakukan oleh seorang ulama kepada orang-orang bodoh tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan hal-hal yang memperkokoh bangunan Islam, pokok-pokok keimanan, nas-nas (teks-teks) hukum yang sudah pasti, dan masalah-masalah yang disepakati para ulama, sehingga masalah itu merupakan dalil menurut para ulama dan diberitahukan secara rinci tentang hukum-hukum itu kepadanya, baik hukum riddah (kemurtadan) maupun hukum-hukum yang lainnya, apabila dia mengingkarinya dapat dihukumi sebagai orang kafir."
    Jika seseorang yang melakukan penyimpangan tersebut di atas berketetapan hati untuk tetap melakukan perbuatan syiriknya, atau berpaling dari dalil yang menjelaskannya, maka orang tersebut dihukumi sebagai orang kafir. Inilah pendapat yang dikemukakan para ulama, dan mereka menjelaskannya dalam pembahasan hukum-hukum pengafiran dan lainnya dan tidak ada alasan untuk memaafkan seseorang yang melakukan penentangan setelah disampaikan kepadanya dalil yang menunjukkan kekufurannya.
    Adapun dalil-dali yang menunjukkan persoalan tersebut banyak sekali. Di antaranya, firman Allah SWT, "? dan Kami tidak mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul." (Al-Isra': 15), firman Allah SWT, "Setiap kali dilemparkan ke dalamnya sekumpulan (orang-orang kafir), penjaga-penjaga neraka itu bertanya kepada mereka: 'Apakah belum pernah datang kepadamu (di dunia) seorang pemberi peringatan?' Mereka menjawab: 'Benar ada, sesungguhnya telah datang kepada kami seorang pemberi peringatan, maka Kami mendustakannya dan kami katakan, 'Allah tidak menurunkan sesuatu apa pun,' kamu tidak lain hanyalah di dalam kesesatan yang besar." (Al-Mulk: 8 -- 9). Selain ayat tersebut, masih banyak lagi ayat yang lainnya yang menunjukkan bahwa orang-orang kafir itu berhak mendapatkan siksaan setelah mereka berpaling dari dalil yang bersumber dari Allah dan para rasul-Nya, dan mereka berketapan hati untuk berada dalam kekufuran dan kesesatan.
    Dengan demikian, adanya keputusan para ulama yang menetapkan hukuman pengafiran orang yang melakukan perbuatan syirik, dikaitkan dengan telah sampainya dalil, maka bagi orang yang belum sampai kepadanya suatu dalil tidak dapat dihukumi sebagai orang kafir. Bahkan, dia dimaafkan sampai mengetahui dan merasa jelas tentang dalil yang menjelaskan hal tersebut. Inilah masalah pokok yang diserukan agama Islam. Sedangkan yang sudah sampai kepadanya suatu dalil syari'at, lalu dia menentangnya dan berketetapan hati untuk melakukan kemusyrikan dan kekufuran, maka tidak ada cara lain selain menghukuminya sebagai orang kafir.
    Syekh Ibnu Taimiyyah Rahimahullahu berkata, "Orang yang berketetapan hati melakukan ibadah kepada selain Allah, padahal ibadah itu hanya diperuntukkan bagi Allah semata, maka orang tersebut dihukumi sebagai orang kafir jika telah sampai kepadanya dalil yang menunjukkan kekafiran orang yang mengingkarinya." Selanjutnya, beliau berkata, "Orang yang menentang sesuatu yang telah ditetapkan berdasarkan Alquran dan hadis, maka orang tersebut dapat dihukumi sebagai orang kafir, fasik, dan berdosa, kecuali apabila termasuk seorang mujtahid yang salah dalam ijtihadnya, dia tetap diberi pahala atas ijtihadnya, dan kesalahannya dapat diampuni. Demikian juga dapat dimaafkan, berkenaan dengan orang yang belum sampai kepadanya ilmu pengetahuan yang dapat dijadikan sebagai dalil. Hal ini didasarkan kepada firman Allah SWT, "?dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul." (Al-Isra': 15). Sedangkan apabila telah sampai kepadanya dalil yang ditetapkan berdasarkan Alquran dan hadis, lalu dia menentangnya, dia termasuk orang yang berhak mendapatkan siksaan sesuai dengan perbuatannya, baik itu siksaan dengan cara dibunuh atau siksaan yang lainnya." Kemudian, berkenaan dengan orang yang mencium tanah dan tunduk kepada para Suekh (guru), maka beliau menjelaskan, "Orang yang menyakini bahwa perbuatan tersebut sebagai bentuk taqarrub (mendekatkan diri), dan menganggapnya sebagai ajaran agama, maka orang tersebut dihukumi sebagai orang yang sesat lagi pendusta, dan wajib dijelaskan kepadanya bahwa perbuatan itu bukan ajaran agama dan tidak termasuk ke dalam ibadah. Akan tetapi, apabila dia berketetapan hati untuk tetap melakukannya, wajib diperintahkan kepadanya untuk bertobat, dan jika dia menolak, dia berhak untuk dibunuh."
(Katib).

Sumber: Al-Jahl bi Masailil I'tiqad wa Hukmuhu, Abdur Razzaq bin Thahir bin Ahmad Ma'asy

Tidak ada komentar