Ilmu yang Wajib Diketahui Mukallaf


Ilmu yang Wajib Diketahui Mukallaf

Syekh Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata, "Diwajibkan kepada setiap mukallaf mengetahui perintah-perintah Allah, sehingga ia mengetahui perintah-Nya supaya beriman kepada-Nya, dan perintah yang berkaitan dengan ilmunya sehingga ketika ia diwajibkan mengeluarkan zakat, ia wajib mempelajari ilmu tentang zakat, jika ia diwajibkan melaksanakan haji, ia wajib pula mempelajari ilmu tentang haji, dan demikian seterusnya. Kemudian, diwajibkan pula kepada seluruh umat pada umumnya mengetahui semua ajaran yang dibawa oleh Rasulullah saw supaya ilmu yang disampaikan beliau tidak hilang dari umatnya, yaitu segala sesuatu yang telah disyaratkan Alquran dan sunnah. Akn tetapi, kadar yang lebih atas kebutuhan yang diperlukan oleh orang-orang tertentu merupakan fardhu kifayah, kewajiban yang gugur atas orang lain apabila ada sebagian orang yang telah melaksanakannya." (Majmu al-Fatawa, juz 3, h. 328 -- 329).
Kemudian muncul persoalan bahwa kadar pengetahuan dan kemampuan manusia berbeda-beda, sebagian mereka mengetahuinya (alim) dan sebagian yang lain tidak mengetahuinya atau bodoh (jahil), dan ada pula tingkatan di antara keduannya. Oleh karena itu, kewajiban yang diperintahkan kepada setiap individu pun berbeda-beda pula. Pengetahuan yang wajib diketahui, keyakinan dan perbuatan yang wajib dilaksanakan oleh orang alim (yang mengetahui) berbeda dengan yang diperintahkan kepada oran jahil (yang tidak mengetahui).
Para nabi sebagai orang-orang pilihan yang lebih mengetahui Allah Sang pencipta menganggung kewajiban yang tidak diwajibkan kepada manusia lain pada umumnya. Rasulullah saw umpaanya, beliau diwajibkan mendirikan salat malam, dan itu (salat malam) tidak diwajibkan kepada sahabat-sahabat beliau atau kaum muslimin sesudahnya. Syekh Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata, "Berdasarkan hal di atas, keyakinan yang diwajibkan kepada para ulama berbeda dengan keyakinan yang diperintahkan kepada masibng-masing individu umat ini pada umumnya. Demikian pula kewajiban yang diperintahkan kepada orang-orang yang hidup di lingkunganperkembangan ilmu dan keimanan (daar 'ilm wal iman) berbeda dengan kewajiban yang diperintahkan kepada orang-orang yang hidup di lingkungan kebodohan (daar jahl)." (Majmu al-Fatawa, juz 3, hh. 328).
Dengan demikian, tidak diwajibkan kepada setiap muslim untuk mengetahui semua khabar dn semua perintah yang terdapat di dalam Alquran dan sunnah, dan mengetahui seluruh maknanya. Inilah bentuk bentuk kemudahan dan toleransi Islam, sebagaimana Allah SWT menjelaskan di dalam firman-Nya, "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (Al-Baqarah: 185). Berdasarkan ayat ini, setiap perintah yang diwajibkan kepada mukallaf adalah perintah yang sesuai dengan kemampuannya, baik dalam tataran pengetahuan maupun praktik, sedangkan perintah yang di luar kemampuannya tidak menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan.
Maka, kewajiban yang harus dilaksanakan seorang muslim yang benar-benar memperhatikan keselamatannya di akhirat kelak adalah mencurahkan segala kemampuannya untuk mempelajari semua perintah Allah hingga ibadahnya benar, tidak terjebak kepada kejahilan dan menggantungkan harapan kepada Allah. Hal demikian disebabkan karena ibadah akan diterima jika telah memenuhi dua syarat, yaitu ikhlas dan taat.
Ikhlas menuntut pengetahuan yang sempurna tentang Allah SWT dengan menjadikan keridhaan Allah sebagai tujuan dari semua tindakannya. Hal ini tidak dapat dicapai tanpa pengetahuan yang benar tentang Allah, sebagaimana Dia berfirman, "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah ulama." (Fathir: 28).
Taat dalam konteks ini menuntut pengetahuan tentang petunjuk dan syariat yang diajarkan Rasulullah saw, hingga seorang hamba dapat mengikuti beliau, sebagaimana Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah." (Al-Ahzab: 21).
Ibnu Taimiyah mengatakan, "Setiap mukmin hendaknya tidak berbicara mengenai apa pun dari masalah agama kecuali dengan mengikuti apa-apa yang tleah diajarkan oleh Rasulullah saw dan tidak melebih-lebihkannya, tetapi dengan sabda Rasulullah saw, dan perbuatannya sesuai dengan perintah beliau. Demikian yang dilakukan para sahabat dan orang-orang yang mengikuti jejak mereka dari golongan tabi'in dan imam-imam kaum muslimin. Oleh karena itu, tidak ada seorang pun di antara merekayang bertentangan dengan nash-nash wahyu dan tidak pula mendirikan agama selain agama yang telah diajarkan Rasululah saw. Jika mereka hendak mengetahui sesuatu dari agama dan berbicara mengenai hal itu, mereka akan melihat firman Allah dan sabda Rasulullah, belajar darinya dan berbicara berdsarkan beritanya, berpikir dan berdalil berdasarkan padanya. Inilah pokok Ahlu Sunnah." (Al-Furqan Baina al-Haq wa al-Bathil, h. 85).
Kesimpulan yang dapat diambil dari penjelasan di atas adalah bahwa mencari ilmu tentang pokok-pokok agama sebagaiamana yang telah dijelaskan oleh para ulama adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu belajar, baik secara otodidak (belajar sendiri) maupun melalui orang-orang yang ahli di bidangnya, sebagaiamana firman Allah SWT menyebutkan, "Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai mengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (An-Nahl: 43).
Menolak untuk mencari ilmu dan tetap dalam kebodohan tidak dapat dijadikan alasan meninggalkan ajaran agama bagi siapa pun. Ketika kebodohan merupakan kendala yang dapat dihilangkan dan bukan karakter dasar manusia yang tidak dapat dicegah, maka kebodohan tersebut tidak dapat dijadikan alasan secara mutlak, karena dapat dihilangkan dengan mencari ilmu. Oleh karena itu, banyak dari kalangan ulama yang berbicara tentang pembagian kebodohan dan bagian yang dapat dijadikan alasan dan yang tidak. Pandangan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, yang terpenting di antaranya ialah kebodohan yang dapat dicegah dan dihilangkan oleh mukallaf dengan cara mencari ilmu dan penjelasannya. Dari permasalahan ini, sebagian para ulama telah mengemukakan kriteria tentang kebodohan yang dapat dimaafkan dan yang tidak dapat dimaafkan. Hal itu dilakaukan sebagai upaya memelihara syariat dari penyelewengan dan pengrusakan.

Tidak ada komentar